Rabu (27/7) bertempat
di Gedung Silas Papare Kota Serui, KPKNL Biak melaksanakan lelang dengan sistem
e-konvensional terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) Kab. Kepulauan Yapen.
Lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka pemindahtanganan dan penghapusan BMD
dikarenakan kemampuan aset tersebut dalam menunjang tugas dan fungsi tidak
dapat digunakan sebagaimana mestinya atau dapat dikatakan aset tersebut sudah tidak layak.
Sebanyak 38 Unit
Kendaraan Roda Dua, 11 Unit Kendaraan Roda Empat, 1 Buah Speedboat dan 1 Paket
Limbah Padat telah berhasil dilelang dengan mengajukan penawaran secara lisan
di hadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Biak Bapak Mukhammad Iqbal Taufiqi.
Penawaran tersebut dilakukan oleh peserta yang telah menyetorkan uang jaminan
lelang pada hari sebelumnya. Dengan sistem lelang e-konvensional ini pelaksanaan
lelang dilakukan dengan kehadiran peserta, namun penyetoran dan pengembalian
uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme
e-Auction. Penggunaan sistem ini juga mempertimbangkan pada kemudahan,
efisiensi, kepraktisan, dan keamanan yang melekat pada transaksi elektronik
serta menjaga keunikan proses lelang itu sendiri.
Dalam Sambutannya Sekda
Kepulauan Yapen Erny R Tania menjelaskan bahwa lelang BMD yang dilakukan berdasarkan
pada Permendargi No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah Pasal 329 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Barang Milik Daerah yang tidak
diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dapat
dipindahtangankan, serta pada Ayat 2 yang menyebutkan bahwa bentuk
pemindahtanganan Barang Milik Daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah,
atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Ibu Erny R Tania juga menyampaikan
rasa terima kasih kepada KPKNL Kab. Biak Numfor yang telah menjadi perantara
untuk melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah di Kab.
Kepulauan Yapen.
Ibu Sekretaris Daerah
berkata bahwa “agar setiap penjualan BMD harus melalui KPKNL, karena menurutnya
penjualan melalui proses lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi
Pemerintah Daerah setempat dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
serta mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi, akuntabel, dan
obyektif. Pelelangan bersifat transparan karena proses tersebut dilaksanakan
dimuka umum, selain itu hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama.
Selaku Pejabat Lelang
KPKNL Biak Numfor, Mukhammad Iqbal Taufiqi menjelaskan bahwa Pelelangan yang
dilakukan di Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan permintaan dari Pemerintah
daerah kepada KPKNL Biak Numfor dan selama menjabat menjadi pelelang di KPKNL
Biak kegiatan tersebut merupakan pelelangan pertama di Kepulauan Yapen.