Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Lelang E-Konvensional Barang Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bisma Alfa Arif Wicaksono
Jum'at, 12 Agustus 2022   |   165 kali

Rabu (27/7) bertempat di Gedung Silas Papare Kota Serui, KPKNL Biak melaksanakan lelang dengan sistem e-konvensional terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) Kab. Kepulauan Yapen. Lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka pemindahtanganan dan penghapusan BMD dikarenakan kemampuan aset tersebut dalam menunjang tugas dan fungsi tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya atau dapat dikatakan aset tersebut sudah tidak layak.

Sebanyak 38 Unit Kendaraan Roda Dua, 11 Unit Kendaraan Roda Empat, 1 Buah Speedboat dan 1 Paket Limbah Padat telah berhasil dilelang dengan mengajukan penawaran secara lisan di hadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Biak Bapak Mukhammad Iqbal Taufiqi. Penawaran tersebut dilakukan oleh peserta yang telah menyetorkan uang jaminan lelang pada hari sebelumnya. Dengan sistem lelang e-konvensional ini pelaksanaan lelang dilakukan dengan kehadiran peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction. Penggunaan sistem ini juga mempertimbangkan pada kemudahan, efisiensi, kepraktisan, dan keamanan yang melekat pada transaksi elektronik serta menjaga keunikan proses lelang itu sendiri.

Dalam Sambutannya Sekda Kepulauan Yapen Erny R Tania menjelaskan bahwa lelang BMD yang dilakukan berdasarkan pada Permendargi No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 329 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dapat dipindahtangankan, serta pada Ayat 2 yang menyebutkan bahwa bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Ibu Erny R Tania juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPKNL Kab. Biak Numfor yang telah menjadi perantara untuk melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah di Kab. Kepulauan Yapen.

Ibu Sekretaris Daerah berkata bahwa “agar setiap penjualan BMD harus melalui KPKNL, karena menurutnya penjualan melalui proses lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah setempat dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi, akuntabel, dan obyektif. Pelelangan bersifat transparan karena proses tersebut dilaksanakan dimuka umum, selain itu hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama.

Selaku Pejabat Lelang KPKNL Biak Numfor, Mukhammad Iqbal Taufiqi menjelaskan bahwa Pelelangan yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan permintaan dari Pemerintah daerah kepada KPKNL Biak Numfor dan selama menjabat menjadi pelelang di KPKNL Biak kegiatan tersebut merupakan pelelangan pertama di Kepulauan Yapen.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini