Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Pembangunan Wilayah Zona Integritas – Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) KPKNL Biak
Bisma Alfa Arif Wicaksono
Rabu, 29 Juni 2022   |   105 kali

Kamis (15/6), KPKNL Biak melaksanakan sosialisasi terkait pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) melalui program “Pojok Keuangan” yang diadakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Biak. Dengan ditemani oleh pembawa acara RRI Biak Okky Pinontoan, narasumber yang hadir mewakili KPKNL Biak yaitu Bapak Doddy Kristianto selaku Koordinator ZI-WBK dan Algin Eshar Perdana selaku pegawai teladan KPKNL Biak.

Tujuan pembangunan ZI-WBK yang dilakukan oleh KPKNL Biak yaitu mencegah terjadinya tindakan (KKN) korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan akuntabiltas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi, mengajak peran serta masyarakat dalam melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan untuk perbaikan demi mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi, serta meningkatkan pelayanan KPKNL Biak terhadap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Demi mewujudkan Kementerian Keuangan khususnya di KPKNL Biak sebagai institusi pemerintahan yang baik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pembangunan KPKNL Biak untuk mendapatkan predikat WBK diharapkan akan menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada unit kerja ini dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara nyata dan terpadu.

Dalam rangka untuk mendapatkan predikat tersebut KPKNL Biak melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut yaitu melakukan pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas di KPKNL Biak, mencanangkan Zona Integritas, melakukan sosialisai WBK/WBBM pada pihak internal KPKNL Biak, masyarakat, serta stakeholder, memetakan masalah-masalah yang terkait dengan komponen penilaian, memenuhi indikator penilaian yang dimaksud, evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu berpedoman pada Permenpan & RB No. 52 Tahun 2014, penilaian oleh Tim Independen, dan pada tahap akhir setelah penetapan satker WBK oleh MenpanRB.

Berbagai macam inovasi sudah dilakukan oleh KPKNL Biak demi meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat maupun stakeholder. Inovasi yang dilakukan oleh KPKNL Biak yaitu terkait dengan pelayanan lelang, penilaian, pengelolaan kekayaan negara, maupun piutang negara. Bahkan pelayanan di Area Pelayanan Terpadu (APT) dibuat senyaman mungkin dengan segala sumber daya yang ada agar masyarakat maupun stakeholder yang datang bisa lebih betah dan mendapatkan kesan yang baik terhadap KPKNL Biak.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini