Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
POJOK KEUANGAN BERSAMA RRI BIAK: KERINGANAN UTANG KEMBALI DILUNCURKAN DI TAHUN 2022.
Ashar Hamka
Senin, 28 Maret 2022   |   224 kali

Kamis (24/3), Host RRI Biak Okky Pinontoan menyapa para pendengar RRI dan menyapa narasumber, Bambang Sriwiyono (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Biak) mengawali acara program “Pojok Keuangan” yang rutin dilakukan setiap hari Kamis pagi dalam siaran Program channel 191,6 FM. Program edukasi masyarakat kali ini mengangkat topik “Keringanan Utang: Pemerintah Kembali Luncurkan Program Keringanan Utang kepada Debitur Kecil Tahun 2022”. Bambang memulai dengan menyampaikan bahwa program Keringanan Utang sendiri sudah ada sejak tahun 2021, dengan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Keringanan Utang itu sendiri merupakan keringanan dalam bentuk potongan dalam pelunasan piutang instansi pemerintah bagi debitur-debitur kecil seperti UMKM dan kredit kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana serta debitur dengan nilai outstanding sampai dengan Rp 1 Miliar. Mengingat animo masyarakat khususnya debitur instansi pemerintah baik individu maupun UMKM di tahun 2021, Pemerintah melalui DJKN Kementerian Keuangan meluncurkan kembali program Keringanan Utang tersebut dengan berlandaskan PMK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN dengan Mekanisme “Crash Program” Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya Bambang memaparkan latar belakang dari Keringanan Utang tahun 2021 dan 2022 yang merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menanggapi kondisi perekonomian yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Pelaku UMKM yang jumlahnya sangat banyak yang harus berjuang di tengah pandemi ini diharapkan dapat merasakan dampak dari Keringanan Utang selama dua tahun terakhir.

Bambang pun menjelaskan bahwa Program keringanan utang tahun ini dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar, juga ditambah dengan refocusing (Pengkhususan) terhadap debitur penanggung utang Rumah Sakit dan mahasiswa, sedangkan kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Program Keringanan Utang di tahun ini telah mengalami beberapa perbaikan sebagai evaluasi dari pelaksanaan di tahun sebelumnya, akan tetapi mekanisme pengurusannya tetap sama”, ujar Bambang.

Dalam acara yang berdurasi 60 menit ini, Bambang memaparkan bahwa pemerintah terus berupaya agar perekonomian dapat terus berjalan di masa pandemi ini, salah satunya dengan Keringanan Utang yang memberikan keringanan bagi pelaku UMKM dalam melunasi hutangnya. Karena itu, alangkah baiknya untuk segera melaporkan Piutang yang berstatus macet dan dikoordinasikan dengan instansi Pemerintah sebagai kreditur agar segera ditindaklanjuti oleh DJKN. Pengajuan Keringanan Utang dapat disampaikan kepada KPKNL setempat sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

Di akhir acara, Bambang juga menuturkan komitmen pelayanan dan beberapa program inovasi KPKNL Biak sebagai langkah pembangunan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) yang salah satunya adalah Profiling Piutang Negara satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Biak, yang kedepannya diharapkan potensi dan tantangan terhadap Piutang Negara di wilayah KPKNL Biak dapat diketahui dan dikelola dengan baik.

Kami memohon dukungan stakeholders dan masyarakat untuk mengawasi agar pembangunan dan pelayanan yang diselenggarakan KPKNL Biak tahun ini terlaksana dengan baik dan bebas dari Korupsi dalam rangka mencapai predikat ZI WBK”, ujar Bambang menutup acara.

Teks/Foto : Seksi HI KPKNL Biak


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini