Kamis (24/3), Host RRI Biak Okky Pinontoan menyapa para pendengar RRI
dan menyapa narasumber, Bambang Sriwiyono (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Biak) mengawali acara program “Pojok Keuangan” yang rutin dilakukan setiap hari Kamis pagi dalam siaran Program channel 191,6
FM. Program edukasi masyarakat kali ini mengangkat topik “Keringanan Utang: Pemerintah Kembali Luncurkan Program
Keringanan Utang kepada Debitur Kecil Tahun 2022”. Bambang memulai
dengan menyampaikan bahwa program
Keringanan Utang sendiri sudah ada sejak tahun 2021, dengan berlandaskan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Keringanan Utang itu
sendiri merupakan keringanan dalam bentuk potongan dalam pelunasan piutang
instansi pemerintah bagi debitur-debitur kecil seperti UMKM dan kredit
kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana serta debitur dengan nilai outstanding sampai dengan Rp 1 Miliar.
Mengingat animo masyarakat khususnya debitur instansi pemerintah baik individu
maupun UMKM di tahun 2021, Pemerintah melalui DJKN Kementerian Keuangan
meluncurkan kembali program Keringanan Utang tersebut dengan berlandaskan PMK
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN dengan Mekanisme “Crash Program” Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya
Bambang memaparkan latar belakang dari Keringanan Utang tahun 2021 dan 2022
yang merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menanggapi kondisi
perekonomian yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Pelaku UMKM yang jumlahnya
sangat banyak yang harus berjuang di tengah pandemi ini diharapkan dapat
merasakan dampak dari Keringanan Utang selama dua tahun terakhir.
Bambang
pun menjelaskan bahwa Program keringanan utang tahun ini dapat dimanfaatkan
oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima
KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa
kewajiban paling banyak Rp1 miliar, juga ditambah dengan refocusing (Pengkhususan)
terhadap debitur penanggung utang Rumah Sakit dan mahasiswa, sedangkan kriteria
piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah
piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember
2021.
“Program
Keringanan Utang di tahun ini telah mengalami beberapa perbaikan sebagai
evaluasi dari pelaksanaan di tahun sebelumnya, akan tetapi mekanisme
pengurusannya tetap sama”, ujar Bambang.
Dalam
acara yang berdurasi 60 menit ini, Bambang memaparkan bahwa pemerintah terus
berupaya agar perekonomian dapat terus berjalan di masa pandemi ini, salah
satunya dengan Keringanan Utang yang memberikan keringanan bagi pelaku UMKM
dalam melunasi hutangnya. Karena itu, alangkah baiknya untuk segera melaporkan
Piutang yang berstatus macet dan dikoordinasikan dengan instansi Pemerintah
sebagai kreditur agar segera ditindaklanjuti oleh DJKN. Pengajuan Keringanan
Utang dapat disampaikan kepada KPKNL setempat sampai dengan tanggal 15 Desember
2022.
Di
akhir acara, Bambang juga menuturkan komitmen pelayanan dan beberapa program
inovasi KPKNL Biak sebagai langkah pembangunan menuju Zona Integritas Wilayah
Bebas Korupsi (ZI WBK) yang salah satunya adalah Profiling Piutang Negara
satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Biak, yang kedepannya diharapkan potensi
dan tantangan terhadap Piutang Negara di wilayah KPKNL Biak dapat diketahui dan
dikelola dengan baik.
“Kami memohon dukungan stakeholders dan masyarakat untuk mengawasi agar pembangunan dan pelayanan yang diselenggarakan KPKNL Biak tahun ini terlaksana dengan baik dan bebas dari Korupsi dalam rangka mencapai predikat ZI WBK”, ujar Bambang menutup acara.