Kamis (01/07),
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Biak bersama dengan RRI Pro 1 Biak kembali lagi hadir menyapa para
pendengar pada programa “Pojok Keuangan“ dengan tema “Investasi Pemerintah
dalam Bentuk Kekayaan Negara Dipisahkan” yang disiarkan secara langsung melalui
frekuensi radio 96,1 FM dan media sosial Instagram KPKNL Biak pada pukul
08.00-09.00 WIT. Bertindak sebagai narasumber Doddy Kristianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Announcer RRI Biak oleh Ribka
Stevany.
Doddi
Kristianto, diawal penyampaiannya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
selain mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang
negara, dan lelang, juga menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan negara dan dipisahkan (KND), dimana tugas-tugas tersebut diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menteri
Keuangan selaku BUN menunjuk Dirjen Kekayaan Negara sebagai Pembina Pengguna
Anggaran (PPA) BUN BA 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah, Kekayaan Negara
Dipisahkan merupakan Kekayaan Negara yang berasal dari APBN atau perolehan
lainnya yang sah yang dijadikan penyertaan modal negara yang dikelola secara
korporasi”. Ujarnya.
Kemudian
Doddy melanjutkan, “Jika membicarakan investasi Pemerintah, Pertama kita
harus melihat dulu umbrella act (payung hukum) undang-undang Keuangan Negara,
dimana definisi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut”. katanya.
Lebih lanjut, Doddy
menjelaskan bahwa sebelum memahami definisi KND, kita perlu memahami dulu definisi
Investasi pemerintah secara akuntansi khususnya Akuntansi Pemerintah yang diatur dalam PP 71 Tahun 2010. Secara
garis besar, berdasarkan jangka waktunya investasi pemerintah terbagi menjadi 2
(dua), yaitu investasi jangka pendek (dibawah 1 tahun) dan
investasi jangka Panjang (diatas 1 tahun).
“Dalam
Investasi Jangka Panjang, dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Investasi Jangka Panjang
Permanen dan Invesasi Jangka Panjang Non-Permanen. Investasi
Jangka Panjang Permanen adalah Investasi yang direncanakan untuk dimiliki secara
berkelanjutan. Maksudnya berkelanjutan disini Pemerintah akan menempatkan
uangnya di dalam bentuk investasi tersebut dalam jangka waktu yang lama dan
yang diharapkan adalah manfaat dari investasi tersebut. Contohnya adalah
investasi berupa penyertaan modal pada perusahaan negara. Sedangkan
investasi
Jangka Panjang Non-Permanen merupakan Investasi yang tidak diniatkan untuk
dimiliki selamanya artinya Pemerintah bisa saja sewaktu-waktu mengkonversi
investasi tersebut menjadi kas atau bentuk lain apabila Pemerintah
membutuhkannya. Contohnya adalah investasi berupa dana yang diberikan pemerintah
pada BLU pengelola dana’’, paparnya.
Doddy juga menyampaikan bentuk-bentuk badan hukum yang didalamnya terdapat Kekayaan Negara
Dipisahkan yang terdiri dari Perusahaan Negara merupakan BUMN/Pemerintah
sebagai pemegang saham mayoritas (diatas 51%) dan Perseroan Terbatas dengan
pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas (dibawah 51%), Lembaga
International (IFAD (International Food & Agriculture Development), IDB
(Islamic Development Bank), AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank), IDA (International
Development Association), ICD (Islamic Corporation For Development), ADB (Asian
Development Bank), IBRD (International Bank For Reconstruction Development)),
dan Badan Hukum Lainnya (Bank Indonesia, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), PTNBH
(Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga
Pembiayaan Investasi (SWF), BPJS (Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan/Ketenagakerjaan, BP
Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)).
Diakhir,
Doddy menyampaikan, “Sampai
dengan akhir tahun 2020, nilai Kekayaan Negara Dipisahkan (ekuitas) yang
disebutkan di atas mencapai +Rp3.000 triliun. Nilai tersebut sifatnya
volatile (berubah-ubah) sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing entitas. Dari
nilai yang besar tersebut, secara umum manfaat yang diperoleh Pemerintah paling
mudah dilihat adalah dividen dari BUMN yang jumlahnya mencapai rata-rata Rp40
triliun per tahunnya (sebelum Covid19). Karena adanya Covid19 dimana banyak sektor
usaha juga terdampak, nilai dividen ini menurun menjadi +Rp30 triliun
pada tahun 2021”, Ungkap Doddy di akhir acara.
Text/Foto : Doddy
Kristianto (Kasubag Umum)/Muhammad Yearico (Staf Pelaksana Subbag Umum)