Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Di RRI Pro 1 96,1 FM Biak : Investasi Pemerintah dalam Bentuk Kekayaan Negara Dipisahkan
Mohammad Iqbal Firzada
Kamis, 01 Juli 2021   |   296 kali

Kamis (01/07), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak bersama dengan RRI Pro 1 Biak kembali lagi hadir menyapa para pendengar pada programa “Pojok Keuangan“ dengan tema “Investasi Pemerintah dalam Bentuk Kekayaan Negara Dipisahkan” yang disiarkan secara langsung melalui frekuensi radio 96,1 FM dan media sosial Instagram KPKNL Biak pada pukul 08.00-09.00 WIT. Bertindak sebagai narasumber Doddy Kristianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Announcer RRI Biak oleh Ribka Stevany.

Doddi Kristianto, diawal penyampaiannya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selain mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang, juga menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dan dipisahkan (KND), dimana tugas-tugas tersebut diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan selaku BUN menunjuk Dirjen Kekayaan Negara sebagai Pembina Pengguna Anggaran (PPA) BUN BA 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah, Kekayaan Negara Dipisahkan merupakan Kekayaan Negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dijadikan penyertaan modal negara yang dikelola secara korporasi”. Ujarnya.

Kemudian Doddy melanjutkan, Jika membicarakan investasi Pemerintah, Pertama kita harus melihat dulu umbrella act (payung hukum) undang-undang Keuangan Negara, dimana definisi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. katanya.

Lebih lanjut, Doddy menjelaskan bahwa sebelum memahami definisi KND, kita perlu memahami dulu definisi Investasi pemerintah secara akuntansi khususnya Akuntansi Pemerintah yang diatur dalam PP 71 Tahun 2010. Secara garis besar, berdasarkan jangka waktunya investasi pemerintah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu investasi jangka pendek (dibawah 1 tahun) dan investasi jangka Panjang (diatas 1 tahun).

Dalam Investasi Jangka Panjang, dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Investasi Jangka Panjang Permanen dan Invesasi Jangka Panjang Non-Permanen. Investasi Jangka Panjang Permanen adalah Investasi yang direncanakan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Maksudnya berkelanjutan disini Pemerintah akan menempatkan uangnya di dalam bentuk investasi tersebut dalam jangka waktu yang lama dan yang diharapkan adalah manfaat dari investasi tersebut. Contohnya adalah investasi berupa penyertaan modal pada perusahaan negara. Sedangkan  investasi Jangka Panjang Non-Permanen merupakan Investasi yang tidak diniatkan untuk dimiliki selamanya artinya Pemerintah bisa saja sewaktu-waktu mengkonversi investasi tersebut menjadi kas atau bentuk lain apabila Pemerintah membutuhkannya. Contohnya adalah investasi berupa dana yang diberikan pemerintah pada BLU pengelola dana’, paparnya.

Doddy juga menyampaikan bentuk-bentuk badan hukum yang didalamnya terdapat Kekayaan Negara Dipisahkan yang terdiri dari Perusahaan Negara merupakan BUMN/Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas (diatas 51%) dan Perseroan Terbatas dengan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas (dibawah 51%), Lembaga International (IFAD (International Food & Agriculture Development), IDB (Islamic Development Bank), AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank), IDA (International Development Association), ICD (Islamic Corporation For Development), ADB (Asian Development Bank), IBRD (International Bank For Reconstruction Development)), dan Badan Hukum Lainnya (Bank Indonesia, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Investasi (SWF), BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan/Ketenagakerjaan, BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)).

Diakhir, Doddy menyampaikan, “Sampai dengan akhir tahun 2020, nilai Kekayaan Negara Dipisahkan (ekuitas) yang disebutkan di atas mencapai +Rp3.000 triliun. Nilai tersebut sifatnya volatile (berubah-ubah) sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing entitas. Dari nilai yang besar tersebut, secara umum manfaat yang diperoleh Pemerintah paling mudah dilihat adalah dividen dari BUMN yang jumlahnya mencapai rata-rata Rp40 triliun per tahunnya (sebelum Covid19). Karena adanya Covid19 dimana banyak sektor usaha juga terdampak, nilai dividen ini menurun menjadi +Rp30 triliun pada tahun 2021”, Ungkap Doddy di akhir acara.  

Text/Foto : Doddy Kristianto (Kasubag Umum)/Muhammad Yearico (Staf Pelaksana Subbag Umum)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini