Biak - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK
213/2020). PMK tersebut diberlakukan sejak 23 Maret 2021. “Harapannya, hal ini
akan membawa optimisme dari segenap insan lelang DJKN dan para pemangku
kepentingan, mengingat PMK 213/2020 bertujuan untuk melakukan simplifikasi
peraturan dan penyederhanaan proses bisnis lelang serta berupaya melakukan
penyesuaian dengan perkembangan kondisi terkini,” ujar JF Pelelang Muda Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak Muhammad Iqbal Taufiqi saat
menjelaskan PMK 213 dalam Program Pojok Keuangan bersama RRI Pro 1 96,1 FM Biak
pada Kamis, (7/5) di Biak.
Iqbal juga menjelaskan salah satu tujuan PMK 213 tahun 2020
untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan lelang Pasal 6 UUHT pada saat pra
lelang, lelang, dan pasca lelang. Proses pra lelang, lanjutnya, pengaturan
pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT) yang lebih pasti,
efektif, dan efisien. “Hal ini menjadi penting karena kontribusi lelang Pasal 6
UUHT terhadap kinerja lelang secara nasional dan khususnya di Biak cukup
signifikan, baik itu dari sisi frekwensi pelaksanaan lelang, dan pencapaian
Pokok Lelang serta optimalisasi PNBP
Lelang,” ungkapnya.
Dalam acara yang dimoderatori Reporter RRI Okky Pinontoan
ini, narasumber kedua JF Pelelang Pertama KPKNL Biak Adrian Noor Prayudha
menjelaskan penentuan nilai limit, paling tinggi ditetapkan sama dengan nilai pasar
dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Kebijakan ini, lanjutnya, akan
berdampak mengurangi banyaknya lelang tidak ada penawaran karena nilai objek
lelang yang ketinggian (overvalued) lalu mengurangi dan memitigasi risiko
gugatan dikarenakan nilai limit yang terlalu rendah (undervalued). Lebih lanjut
dirinya juga menjelaskan bahwa pengumuman lelang dapat dilakukan menggunakan
media elektronik pada situs web Penyelenggara lelang yang akan mudah menjangkau
seluruh kalangan masyarakat yang akan berpotensi meningkatkan daya laku lelang.
Adrian lalu menyampaikan jenis lelang baru yang diatur
melalui PMK 213/2020 yang merupakan Lelang Noneksekusi Wajib dan Sukarela.
Lelang Noneksekusi Wajib berupa Lelang aset settlement obligor Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU). Selain itu juga, Lelang
Barang Milik Negara/Daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil
atau tidak tertebak, Lelang barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya
bersumber dari APBN/D, dan lelang barang dalam penguasaan kejaksaan yang
berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh
pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak
menerima.
“Kemudian untuk Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari lelang
barang milik BLU/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk BMN, Lelang hak
tagih atau piutang, dan Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama,”
ungkapnya.
Pada sesi dialog interaktif , Okky Pinontoan menanggapi
penyampaian dari kedua narasumber dan menanyakan bagaimana PMK tersebut
mengatur terkait objek lelang, kemudian ditanggapi oleh Iqbal yang menguraikan
terkait objek lelang yang merupakan barang baik berwujud maupun tidak bewujud,
bergerak dan tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati
serta mempunyai nilai ekonomis, dapat dijual secara lelang. Adapun yang
dimaksud barang tidak berwujud, lanjut Iqbal, berupa hak menikmati barang meliputi
hak menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang
sifatnya sementara, hak tagih/piutang, surat berharga, hak atas kekayaan
Intelektual, dan hak siar/rilis.
Para pendengar RRI pro1 96,1 FM Biak juga ikut
berpartisipasi pada dialog interaktif. Terdapat dua pendengar yang bertanya
berkaitan dengan lelang penghapusan BMN/D khususnya mekanisme penghapusan
kendaraan dinas milik PEMDA dan ditanggapi secara bergantian oleh kedua narsum
dengan memberikan penjelasan berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dan
mengarahkan untuk berkoordinasi ke KPKNL Biak baik itu secara tatap muka maupun
via online.
Sebelum mengakhiri acara pojok keuangan, Okky meminta kedua
narsum menyampaikan closing statement. Adrian pada penyampaian akhirnya, bahwa
selain jenis lelang baru pengaturan dalam PMK 213/2020 menyesuaikan
perkembangan saat ini dengan melakukan Pengembangan Lelang Noneksekusi
Sukarela, yaitu penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran
melalui platform e-marketplace auction.
Lelang Terjadwal Khusus adalah lelang yang mempunyai
karakteristik tertentu yaitu: untuk Lelang Noneksekusi Sukarela dengan objek
lelang berupa barang bergerak; waktu pelaksanaan ditentukan sendiri oleh
Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan terencana; serta kemudahan
dalam permohonan, pengumuman, fleksibilitas penawaran, dan administrasi lelang.
Jenis lelang ini dapat diselenggarakan oleh KPKNL dan Balai Lelang dan
mekanisme pennyelenggaraannya dapat dilakukan dengan kehadiran dan/atau tanpa
kehadiran peserta lelang. Dan terakhir Iqbal menegaskan bahwa melalui PMK
213/2020 akan mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan,
akuntabel, sederhana modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon
berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Text/Foto: Seksi HI KPKNL Biak