Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
PMK 213 tentang Simplifikasi Peraturan dan Proses Bisnis Lelang Bawa Optimisme Lelang bagi Stakeholder
Mohammad Iqbal Firzada
Jum'at, 07 Mei 2021   |   815 kali

Biak - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 213/2020). PMK tersebut diberlakukan sejak 23 Maret 2021. “Harapannya, hal ini akan membawa optimisme dari segenap insan lelang DJKN dan para pemangku kepentingan, mengingat PMK 213/2020 bertujuan untuk melakukan simplifikasi peraturan dan penyederhanaan proses bisnis lelang serta berupaya melakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi terkini,” ujar JF Pelelang Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak Muhammad Iqbal Taufiqi saat menjelaskan PMK 213 dalam Program Pojok Keuangan bersama RRI Pro 1 96,1 FM Biak pada Kamis, (7/5) di Biak.


Iqbal juga menjelaskan salah satu tujuan PMK 213 tahun 2020 untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan lelang Pasal 6 UUHT pada saat pra lelang, lelang, dan pasca lelang. Proses pra lelang, lanjutnya, pengaturan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT) yang lebih pasti, efektif, dan efisien. “Hal ini menjadi penting karena kontribusi lelang Pasal 6 UUHT terhadap kinerja lelang secara nasional dan khususnya di Biak cukup signifikan, baik itu dari sisi frekwensi pelaksanaan lelang, dan pencapaian Pokok Lelang serta optimalisasi  PNBP Lelang,” ungkapnya.


Dalam acara yang dimoderatori Reporter RRI Okky Pinontoan ini, narasumber kedua JF Pelelang Pertama KPKNL Biak Adrian Noor Prayudha menjelaskan penentuan nilai limit, paling tinggi ditetapkan sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Kebijakan ini, lanjutnya, akan berdampak mengurangi banyaknya lelang tidak ada penawaran karena nilai objek lelang yang ketinggian (overvalued) lalu mengurangi dan memitigasi risiko gugatan dikarenakan nilai limit yang terlalu rendah (undervalued). Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa pengumuman lelang dapat dilakukan menggunakan media elektronik pada situs web Penyelenggara lelang yang akan mudah menjangkau seluruh kalangan masyarakat yang akan berpotensi meningkatkan daya laku lelang.


Adrian lalu menyampaikan jenis lelang baru yang diatur melalui PMK 213/2020 yang merupakan Lelang Noneksekusi Wajib dan Sukarela. Lelang Noneksekusi Wajib berupa Lelang aset settlement obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU). Selain itu juga, Lelang Barang Milik Negara/Daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak, Lelang barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari APBN/D, dan lelang barang dalam penguasaan kejaksaan yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima.


“Kemudian untuk Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari lelang barang milik BLU/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk BMN, Lelang hak tagih atau piutang, dan Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama,” ungkapnya.


Pada sesi dialog interaktif , Okky Pinontoan menanggapi penyampaian dari kedua narasumber dan menanyakan bagaimana PMK tersebut mengatur terkait objek lelang, kemudian ditanggapi oleh Iqbal yang menguraikan terkait objek lelang yang merupakan barang baik berwujud maupun tidak bewujud, bergerak dan tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis, dapat dijual secara lelang. Adapun yang dimaksud barang tidak berwujud, lanjut Iqbal, berupa hak menikmati barang meliputi hak menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara, hak tagih/piutang, surat berharga, hak atas kekayaan Intelektual, dan hak siar/rilis.


Para pendengar RRI pro1 96,1 FM Biak juga ikut berpartisipasi pada dialog interaktif. Terdapat dua pendengar yang bertanya berkaitan dengan lelang penghapusan BMN/D khususnya mekanisme penghapusan kendaraan dinas milik PEMDA dan ditanggapi secara bergantian oleh kedua narsum dengan memberikan penjelasan berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dan mengarahkan untuk berkoordinasi ke KPKNL Biak baik itu secara tatap muka maupun via online.


Sebelum mengakhiri acara pojok keuangan, Okky meminta kedua narsum menyampaikan closing statement. Adrian pada penyampaian akhirnya, bahwa selain jenis lelang baru pengaturan dalam PMK 213/2020 menyesuaikan perkembangan saat ini dengan melakukan Pengembangan Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran melalui platform e-marketplace auction.


Lelang Terjadwal Khusus adalah lelang yang mempunyai karakteristik tertentu yaitu: untuk Lelang Noneksekusi Sukarela dengan objek lelang berupa barang bergerak; waktu pelaksanaan ditentukan sendiri oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan terencana; serta kemudahan dalam permohonan, pengumuman, fleksibilitas penawaran, dan administrasi lelang. Jenis lelang ini dapat diselenggarakan oleh KPKNL dan Balai Lelang dan mekanisme pennyelenggaraannya dapat dilakukan dengan kehadiran dan/atau tanpa kehadiran peserta lelang. Dan terakhir Iqbal menegaskan bahwa melalui PMK 213/2020 akan mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Text/Foto: Seksi HI KPKNL Biak

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini