Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
“POJOK KEUNGAN” KPKNL BIAK BERSAMA RRI PRO 1 96,1 FM BIAK PERAN PENTING PIMPINAN DALAM EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERN DI KPKNL BIAK
Mohammad Iqbal Firzada
Jum'at, 18 Desember 2020   |   141 kali

“POJOK KEUANGAN” KPKNL BIAK BERSAMA RRI PRO 1 96,1 FM BIAK

PERAN PENTING PIMPINAN DALAM EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERN

DI KPKNL BIAK

 

            Kamis (17/12/2020), KPKNL Biak mengisi Programa Pojok Keuangan di RRI Pro 1 96,1 FM Biak pada pukul 08.00 WIT, yang bertindak sebagai narasumber adalah Junaedi (Kepala Subbag Umum) dan Moh. Iqbal Firzada (Kasi Hukum dan Informasi). Tema yang disampaikan mengenai “Peran Penting Pimpinan dalam Efektivitas Pengendalian Intern di KPKNL Biak”. Acara dibuka oleh Okky Pinontoan (Reporter RRI)  diawali dengan menyapa seluruh pendengar  RRI pro1 96,1 FM Biak, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan informasi oleh kedua narasumber.

            Junaedi mengawali dengan memberikan informasi mengenai pengendalian internal, pada penyampaiannya beliau menjelaskan bahwa pengendalian internal adalah  sebuah proses yang dilakukan oleh pimpinan, manajemen, dan personel entitas lainnya yang dirancang untuk memberikan jaminan yang wajar (reasonable assurance) atas operasional organisasi, serta sejauh mana pengendalian internal dapat mewujudkan reasonable assurance yang dapat diwujudkan melalui serangkaian upaya-upaya dengan cara meminimalkan risiko dan melindungi aset, memastikan keakuratan pelaporan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan, aturan, regulasi dan hukum, yang dimana upaya-upaya tersebut akan optimal jika mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholders, business owner, pengawas/auditor internal, dan tentunya pimpinan untuk menerapkan sistem pengendalian yang memadai.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh Moh. Iqbal yang menekankan pada konsistensi pemantauan layanan unggulan sebagai bagian rencana pemantauan terpadu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya pada KPKNL Biak. Pada penyampaiannya bahwa  beberapa tugas dan fungsi terutama pada layannan Unggulan KPKNL Biak perlu mendapatkan perhatian terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada stakeholders, yang berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan aturan dan ketentuan. Oleh karena itu KPKNL Biak menerapkan konsep three lines of defenses (tiga lini pertahanan), berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor KMK-32/KMK.01/2013 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Sistem ini terdiri dari lini pertahanan pertama (first line of defence) dimana role modelnya adalah manajemen dan pegawai itu sendiri, kemudian lini pertahanan kedua (second line of defence) yang dilaksanakan oleh unit kepatuhan internal serta lini pertahanan ketiga (third line of defence) yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kemudian Moh Iqbal juga menjelaskan bahwa dalam memberikan layanan unggulan yang terbaik KPKNL Biak telah melakukan kinerja dan proses bisnis dalam bidang kepatuhan internal dengan melaksanakan sistem Rencana Pemantauan Terpadu (RPT), yang merupakan kegiatan-kegiatan pemantauan yang saling berkaitan dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai atas kegiatan organisasi. Sistem RPT ini memfasilitasi kegiatan pemantauan pelaksanaan atas layanan unggulan di KPKNL Biak, perangkat review implementasi gerakan efisiensi anggaran untuk melakukan pemantauan aprepriasi dan kewajaran atas kemampuan masing-masing bagian pada suatu unit kerja dalam pelaksanaan anggaran yang telah disediakan serta kegiatan pendukungnya, perangkat pemantauan Kode Etik dan Area Pelayanan Terpadu (APT) yang berfungsi membantu PIC Kepatuhan Internal melakukan observasi terhadap perilaku dan kode etik dalam menjalankan layanan langsung kepada stakeholders sesuai aturan dan SOP yang berlaku,

Diakhir acara Junaedi diberikan kesempatan untuk menyampaikan closing statement yang menegaskan bahwa Pengendalian Internal pada KPKNL Biak telah berjalan sebagaimana mestinya disebabkan oleh Komitmen Leadership yang berperan sebagai pimpinan organisasi untuk merealisasikan pengendalian internal yang efektif, dan paling bertanggung jawab untuk menunjukan komitmen terkait pengendalian internal, salah satunya, Mitigasi Emerging Risk dimana KPKNL Biak selalu waspada terhadap emerging risk, terutama dalam era digital, terus berupaya mengembangkan dan mengimplementasikan kontrol dengan bantuan teknologi seperti penerapan real-time fraud detection atau early warning system, dan terakhir yaitu penerapan three line of defence secara tertib, disipilin dan berkualitas.

 

Naskah/Foto :

Tim Humas KPKNL Biak (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini