Kamis
(10/9), KPKNL Biak yang diwakili oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yaitu
Bapak Mawardi (Kepala Seksi PKN), Ficky Muhammad Zulfickar, dan Lukman Taufik
Tri Hidayat menghadiri undangan sebagai narasumber ke Radio Republik Indonesia
(RRI) Biak. Tema yang disampaikan terkait pemanfaatan dan penggunaan aset BMN dalam upaya
mendukung pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19. Informasi yang
disampaikan bertujuan agar pemirsa dan/atau masyarakat di Biak Numfor dan
sekitarnya dapat mengetahui peran dan kontribusi DJKN di masa pandemi.
Kebijakan
Pemanfaatan dan penggunaan aset BMN merupakan upaya DJKN untuk mendukung program
pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang
berdampak pada aspek ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Kemudian
Narasumber menyampaikan beberapa penggunaan dan pemanfaatan aset BMN yang
terealisasi hingga saat ini, yaitu:
1. Penggunaan
Wisma Atlet yang sebelumnya ditujukan untuk tempat tinggal para kontingen Asian
Games 2018, kini empat tower diantaranya digunakan sebagai rumah sakit darurat
Covid 19 yaitu tower satu, tiga, enam dan tujuh di Blok D10. Sesuai penyampaian
oleh Direktur BMN (Bapak Encep Sudarwan), “Terkait
aset Wisma Atlet yang digunakan sebagai rumah sakit, Bapak Encep menjelaskan
bahwa untuk mekanisme penggunaan ini, nantinya persetujuan akan diterbitkan
oleh Pengelola Barang (atau atas persetujuan pengelola barang) yakni DJKN.
Namun, apabila penggunaan sementara kurang dari enam bulan maka tidak
diperlukan persetujuan dari pengelola barang. “Tentu, melihat situasi sekarang,
proses perizinan akan kami (DJKN-red) upayakan untuk dipercepat. Kami akan
segera proses perizinannya”.
2. Penggunaan
Fasilitas Observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid 19 di Pulau
Galang yang dibangun di atas tanah BMN yang tercatat sebagai BP Batam,
pembangunan tersebut berupa klaster untuk perawatan pasien (OTG) sebanyak 240
kamar, pasien dalam pengawasan (PDP) 100 Kamar, ICU bertekanan negative untuk
pasien positif Covid 19 sebanyak 20 kamar.
3.
Penggunaan
Asrama milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial di
Banjarbaru turut digunakan untuk karantina ODP Covid 19.
4.
Kementerian Keuangan melalui DJKN memberikan arahan terkait mekanisme
pengelolaan asset yang meliputi pengelolaan tanah milik BP Batam, pencatatan
asset tetap renovasi milik PUPR menjadi bangunan faskes Kementerian Pertahanan,
dan hibah masuk peralatan atau mesin berupa alat kesehatan ke Satker penerima
hibah.
5. Pemanfaatan
beberapa Asrama Haji seperti di Pondok Gede Jakarta, Bekasi, Surabaya dan
Bangka Belitung sebagai lokasi karantina Covid 19.
6. Penggunaan
Asrama milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial di
Banjarbaru untuk karantina ODP Covid 19.
7. Pemanfaatan
Peminjaman dan pemakaian alat Polymerrase Chain Reaction (PCR) oleh BPOM kepada
Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mataram dan Gorontalo. Dalam hal ini BPOM dapat
menyerahkan peminjaman alat PCR kepada Pemda dan secara paralel mengikuti tata
cara pelaksanaan Pinjam Pakai BMN yaitu dilengkapi dengan perjanjian sementara
bermaterai yang ditandatangani pihak terkait dan Berita Acara Serah Terima
(BAST)
8.
Pemanfaatan hasil sitaan DJBC berupa 21 ribu masker N95 sejak 2018 yang menjadi BMN kini
diserahkan kepada BNPB untuk membantu menangani Covid 19.
Berikutnya
di sesi interaktif, narasumber menerima beberapa pertanyaan dari para pemirsa
RRI Pro 1 Biak. Pertanyaan masih terkait bagaimana mekanisme dan prosedur
pemanfaatan aset BMN Kementerian/Lembaga yang memiliki unit vertikal di Biak
Numfor dan aset Pemda Biak, lalu bagaimana keterlibatan masyarakat terutama
UMKM untuk menjadi mitra pemerintah dalam hal pemanfaatan aset BMN. Respon
positif dari pemirsa menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi mengenai
program dan kegiatan pemerintah yang berimplikasi terhadap sektor ekonomi dan
kehidupan sosial masyarakat. Diakhir acara narasumber menyampaikan dan
mengingatkan kembali ke seluruh satuan kerja di Biak Numfor dan sekitarnya,
agar segera mengajukan usulan pemanfaatan aset BMN diunit masing-masing.
Keluarga Besar KPKNL
Biak “Mambri”