Pada hari Kamis (30/7), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Biak melaksanakan lelang hak tanggungan atas
permohonan PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Kantor Cabang Biak berupa tanah dan
bangunan seluas 625 M2 yang terletak di wilayah Kabupaten Nabire dan terjual dengan pokok lelang
sebesar 290 juta rupiah. Yang bertindak sebagai Pejabat
Lelang dalam
lelang ini adalah Ahmad Afan Hakim (Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs web lelang.go.id.
Perwakilan
Penjual BNI Cabang Biak Willem F.I.
Arebo mengaku puas dengan
pelayanan
lelang oleh KPKNL Biak. Dalam penyampaiannya beliau mengatakan, “untuk kesekian
kalinya dimasa new normal KPKNL Biak sukses menyelenggarakan pelaksanaan lelang
atas permohonan dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk. Cabang
Biak. Dengan mengedepankan protokol kesehatan, kemudahan proses lelang dimulai
dari permohonan hingga penawaran lelang melalui website lelang go.id, memungkinkan pihak pemohon dan pembeli
lelang tidak perlu hadir secara fisik. Kami memberikan apresiasi positif atas
keberhasilan pelaksanaan lelang dan berharap kerjasama ini terus berlanjut meskipun pandemic COVID-19 masih berlangsung”.
Pelaksanaan lelang tersebut berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Perdirjen) Nomor
5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status
Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang mengakomodasi kenormalan baru
akibat pandemi covid.
Perdirjen
tersebut, yang memungkinkan ketidakhadiran penjual maupun peserta lelang dan mengandalkan pelaksanaannya secara online/virtual, meskipun
agak sulit diterapkan di KPKNL Biak mengingat minimnya infrastruktur dan
jaringan internet namun setidaknya membantu mengatasi kendala pelaksanaan
lelang di KPKNL Biak terkait sulitnya akses dan beragamnya penerapan protokol
kesehatan masing-masing Kabupaten yang berada di wilayah kerja KPKNL Biak pada masa pandemi ini.