Rabu (24/6/20), KPKNL Biak memenuhi undangan
Kanwil DJKN Papabaruku untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) eks PT. PPA a.n. PT. Biak Marauw Tourism Development
Corporation. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom
meeting yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Papabaruku Arif Bintarto
Yuwono, didampingi Kepala Bidang Piutang Negara Asep Wawan Kurniawan.
BKPN Biak Maraw itu sendiri merupakan
permasalahan yang cukup rumit dan memiliki nilai yang relatif signifikan, yakni
sekitar 50% dari total outstanding se-Kanwil DJKN Papabaruku.
“Kita harus petakan manfaat dan mudharatnya.
Menyelesaikan, tapi jangan sampai menyimpan bara yang nanti akan timbul di
kemudian hari. Paling tidak kita mitigasi risikonya, Langkah-langkah apa yang
paling tepat dari alternatif tersebut. Tentu saja dengan memperhitungkan
terkait risiko yang di belakang dan target yang dibebankan,” ujar Kepala Kanwil
DJKN Papabaruku Arif Bintarto.
Sebelumnya, Kepala KPKNL Biak Muthoharul Janan
memberikan pemaparan mengenai problematika dan alternatif-alternatif solusi
yang dapat diberikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Alternatif-alternatif tersebut mengerucut menjadi dua pilihan solusi, namun demikian solusi tersebut masih
belum dikatakan final.
“Atas hasil rumusan tadi perlu kita kaji, lalu
minimal satu kali lagi kita rapat, tentu saja dengan pemahaman yang lebih.
Mudah-mudahan, di situ kita bisa segera sepakati,” ujar Arif menutup rapat
tersebut.