KPKNL Biak kembali menyapa masyarakat Biak melalui dialog
interaktif di LPP RRI Biak pada hari Kamis (26/3). Dipandu oleh penyiar Okky R
Kandouw, topik yang diangkat kali ini adalah "Peran Juru Sita terhadap
Penyelesaian Piutang Negara" yang dibawakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara
Ashar Hamka.
“Juru sita piutang negara merupakan profesi yang mempunyai
kewenangan dalam melaksanakan eksekusi produk hukum yang dihasilkan Panitia
Urusan Piutang Negara,” ujar pria yang akrab disapa Ashar tersebut membuka
dialog dengan memperkenalkan profesi juru sita.
“Sejak zaman kolonial Belanda profesi juru sita sudah
dikenal, istilahnya adalah deurwaarder,” tambahnya.
Ashar mengatakan bahwa juru sita merupakan pekerjaan yang
cukup berisiko karena harus berhadapan dengan masyarakat yang terkadang
melakukan perlawanan, ancaman, intimidasi, bahkan ada yang gugur dalam
menjalankan tugas negara tersebut. Kemampuan komunikasi memegang peran penting
dalam menjaga keamanan juru sita itu sendiri dalam memenuhi tugasnya.
“Idealnya, selain kemampuan lobi, juru sita harus dapat
membangun komunikasi yang baik, luwes, dan menarik sehingga lawan bicara entah
Tergugat atau Pihak yang yang kita mintai bantuan, seperti Lurah/Kepala Desa
dapat tergerak hatinya untuk menerima atau menandatangani atau menyampaikan
relaas panggilan kepada Tergugat,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, juru sita juga dituntut untuk
mempelajari karakteristik seseorang, budaya setempat, profiling seseorang
secara cepat, dan mempelajari informasi-informasi yang diperlukan.
Pada akhir dialog, pria asal Makassar tersebut mengutip
peribahasa Papua apuni inyamukut werek halok yugunat tosu. “Artinya
adalah berbuat baiklah terhadap sesama. Juru sita menegakkan hukum dan
keadilan, tapi bukan berarti mengacuhkan prinsip kemanusiaan,” pungkasnya.
(text/gambar: ANI/MIF)