Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Perkenalan Profesi Juru Sita dalam Dialog Interaktif
Ardiansyah Noor Ilham
Jum'at, 27 Maret 2020   |   266 kali

KPKNL Biak kembali menyapa masyarakat Biak melalui dialog interaktif di LPP RRI Biak pada hari Kamis (26/3). Dipandu oleh penyiar Okky R Kandouw, topik yang diangkat kali ini adalah "Peran Juru Sita terhadap Penyelesaian Piutang Negara" yang dibawakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara Ashar Hamka.

Juru sita piutang negara merupakan profesi yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan eksekusi produk hukum yang dihasilkan Panitia Urusan Piutang Negara,” ujar pria yang akrab disapa Ashar tersebut membuka dialog dengan memperkenalkan profesi juru sita.

Sejak zaman kolonial Belanda profesi juru sita sudah dikenal, istilahnya adalah deurwaarder,” tambahnya.

Ashar mengatakan bahwa juru sita merupakan pekerjaan yang cukup berisiko karena harus berhadapan dengan masyarakat yang terkadang melakukan perlawanan, ancaman, intimidasi, bahkan ada yang gugur dalam menjalankan tugas negara tersebut. Kemampuan komunikasi memegang peran penting dalam menjaga keamanan juru sita itu sendiri dalam memenuhi tugasnya.

Idealnya, selain kemampuan lobi, juru sita harus dapat membangun komunikasi yang baik, luwes, dan menarik sehingga lawan bicara entah Tergugat atau Pihak yang yang kita mintai bantuan, seperti Lurah/Kepala Desa dapat tergerak hatinya untuk menerima atau menandatangani atau menyampaikan relaas panggilan kepada Tergugat,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, juru sita juga dituntut untuk mempelajari karakteristik seseorang, budaya setempat, profiling seseorang secara cepat, dan mempelajari informasi-informasi yang diperlukan.

Pada akhir dialog, pria asal Makassar tersebut mengutip peribahasa Papua apuni inyamukut werek halok yugunat tosu. “Artinya adalah berbuat baiklah terhadap sesama. Juru sita menegakkan hukum dan keadilan, tapi bukan berarti mengacuhkan prinsip kemanusiaan,” pungkasnya.

(text/gambar: ANI/MIF)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini