Biak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL Biak) sukses melaksanakan Lelang Eksekusi Undang-undang Hak
Tanggungan (UUHT) pada Jumat, (6/4). Lelang ini dilaksanakan di Kantor PT Bank
Mandiri Persero Tbk. Cabang Biak, Papua.
Objek yang dilelang oleh KPKNL Biak kali ini adalah barang
tidak bergerak, berupa sepaket tanah yang terdiri dari dua bidang tanah,
terletak di Desa Banawa, Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen,
Provinsi Papua. Dua bidang tanah tersebut dilelang dengan nilai limit cukup
besar, yakni Rp 871.000.000,00.
Pelaksanaan lelang ini melalui lelang elektronik (e-auction). Pejabat Lelang KPKNL Biak Budi
menutup penawaran lelang e-auction tersebut
pada pukul 10.00 WIT dengan objek lelang laku terjual.
Budi mengaku puas karena objek lelang kali ini laku
terjual. Ia juga berharap agar animo masyarakat mengenai lelang bertambah,
khususnya masyarakat yang berada di wilayah kerja KPKNL Biak. Apalagi dengan
adanya e-auction,lelang dapat
dilakukan dengan mudah dan praktis.