Perkembangan
e-government di Indonesia berkembang pesat sejak Presiden Joko Widodo
mencanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Namun demikian
pengembangan sistem tersebut tampaknya masih sektoral bahkan untuk unit
Kementerian Keuangan pengembangannya dilakukan per masing-masing eselon I. Dari
sekian banyak aplikasi yang dikembangkan sesuai jenis layanan yang diberikan
kepada masyarakat, masing-masing memiliki cara dan aturan tersendiri bagi
pengguna layanan agar bisa mengakses aplikasi tersebut. Sistem pemerintahan
yang terintegrasi tentu akan lebih baik dan memudahkan pengguna jasa, utamanya
pengguna jasa tidak perlu melakukan proses login yang berbeda. Integrasi
aplikasi tidak cukup hanya menggunakan menu redirect, melainkan harus
terintegrasi secara komprehensif agar pengguna tidak dipusingkan dengan
kerumitan kebijakan yang diatur oleh masing-masing penyedia layanan. Proses
integrasi tersebut harus dirancang dengan mengutamakan kepuasan stakeholders
sehingga memfasilitasi penggunaan internet oleh masyarakat umum secara
intuitif.
Berdasarkan
UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tugas dan fungsi Menteri Keuangan
terbagi menjadi 2 (dua) fungsi utama, yaitu sebagai Bendahara Umum Negara (CFO)
serta sebagai Pengelola Fiskal (COO). Peran tersebut membuat jenis pekerjaan di
Kementerian Keuangan sangat beragam, baik dalam menjalankan fungsinya sebagai
bendahara bagi Kementerian/Lembaga dan Negara maupun fungsi pengelola fiskal
dalam hal penganggaran dan pembuat kebijakan.
Dalam
rangka menjalankan kedua fungsi utama tersebut, beragam jenis layanan pada
Kementerian Keuangan diberikan oleh beberapa unit eselon I yang berbeda sesuai
fungsinya. Ada unit yang perannya hanya melayani aktivitas pemerintahan seperti
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, atau
Direktorat Jenderal Anggaran, ada juga unit yang bertugas memberikan jasa
pelayanan secara langsung kepada masyarakat umum dan instansi pemerintah atau
biasa dikenal dengan unit vertikal Kemenkeu yang terdiri dari Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Unit kantor vertikal
Kemenkeu tersebut tersebar berdasarkan cakupan wilayah kerja pada masing-masing
eselon I. Meskipun memiliki tugas yang berbeda-beda, namun secara umum
fungsinya adalah pelayanan kepada instansi maupun masyarakat.
Seiring
perkembangan zaman, bentuk layanan kepada stakeholders pun semakin ditingkatkan
salah satunya adalah penyediaan layanan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh
masing-masing unit eselon I sesuai kebutuhan dan fungsinya. Jenis layanan yang
beragam dan penggunaan aplikasi yang berbeda-beda membuat Kemenkeu sulit
meningkatkan pelayanan kepada stakeholders dalam satu ruang. Seorang warga
negara atau sebuah badan hukum bisa saja menjadi stakeholders bagi keempat
instansi vertikal Kemenkeu, misalnya seorang pengusaha ekspor impor menggunakan
layanan perpajakan dalam hal dia sebagai wajib pajak, layanan bea cukai sebagai
importir, atau layanan lelang pada saat menjadi peserta lelang. Untuk memenuhi
kewajiban yang dipersyaratkan oleh masing-masing kantor vertikal saat
memberikan layanan, maka pengusaha tersebut harus berhubungan dengan tiga
aplikasi berbeda yang dikembangkan oleh masing-masing unit eselon I meskipun
data yang diinput kurang lebih memiliki banyak kesamaan.
Sesuai
pertimbangan tersebut, Kemenkeu diharapkan memiliki SuperApp yang merupakan
media bagi Kemenkeu untuk mengumpulkan data seluruh jenis layanan yang
disediakan Kemenkeu sehingga analisa kebijakannya tidak hanya bersifat sektoral
tapi terpusat baik terkait penerimaan, pengeluaran, maupun aktivitas treasury
lainnya. Saat ini jumlah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu sangat beragam
sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan Kemenkeu.
Konsep Kemenkeu SuperApp bukanlah halaman dashboard yang fungsinya hanya
melakukan redirect ke halaman resmi dari masing-masing aplikasi. Aplikasi
tersebut harus berdiri sendiri dengan interkoneksi data dengan server situs
asal. Manfaatnya adalah data yang dikumpulkan dapat dijadikan satu dalam sebuah
big data untuk dianalisis lebih lanjut dalam pengambilan kebijakan, baik untuk
organisasi eselon I itu sendiri maupun kaitannya dengan fungsi unit eselon I
lainnya. Misalnya, registrasi lelang online tidak lagi memerlukan Konfirmasi
Status Wajib Pajak secara manual karena datanya sudah interkoneksi dengan data
DJP.
Pemerintahan berbasis elektronik
atau sering dikenal dengan istilah e-government
ramai diperbincangkan setelah contoh Electronic
Commerce dan kemudian menjadi populer penerapannya pada berbagai belahan
dunia hanya dalam dekade terakhir (Lenk & Traunmüller, 2002). Dampak
pandemi virus corona (Covid19) mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat akan akses
layanan pemerintah yang cepat dan mudah. Layanan online pemerintah kepada
masyarakat sejatinya sudah digencarkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada
tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan dari SPBE adalah untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Konteks SPBE
pada dasarnya untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi pelayanan sehingga
aktivitas pemerintahan dapat dilakukan lebih cepat.
Saat ini hampir seluruh
Kementerian/Lembaga bahkan sudah menyediakan berbagai layanan berbasis internet
yang bisa diakses oleh kapanpun dan dimanapun termasuk Kementerian Keuangan.
Namun demikian, sifat dari layanan tersebut masing-masing masih berdiri sendiri
(stand alone) artinya belum ada
keterpaduan dan efisiensi layanan pada sistem yang disediakan. Saat hendak
menggunakan beragam jasa Pemerintahan, pengguna jasa (stakeholders) diminta
untuk masuk ke alamat yang berbeda-beda dan membuktikan identitas mereka dengan
cara yang berbeda pada saat mengakses layanan yang berbeda. Kondisi tersebut
mengakibatkan banyak pengguna merasa kesulitan saat melakukan log in pada
aplikasi yang berbeda-beda. Kondisi tersebut sangat familiar dengan beragam
aplikasi yang ada di Kementerian Keuangan, misalnya saat ingin melaporkan SPT
maka username yang diperlukan adalah nomor NPWP, sedangkan untuk mengakses
lelang.go.id yang diperlukan adalah username yang dibuat sendiri oleh pengguna,
atau mungkin masih ada aplikasi lain yang memiliki caranya masing-masing
sehingga menyulitkan stakeholders.
Permasalahan dimaksud ternyata
tidak hanya melanda negara berkembang seperti Indonesia, bahkan negara maju
seperti Inggris pun mengalami hal serupa.
Government Digital Services, sebuah organisasi pemerintah Inggris,
menyadari pentingnya kebutuhan untuk mengembangkan akses satu pintu untuk
seluruh layanan Pemerintah. Pada bulan Juli 2021, Pemerintah Inggris kemudian
menerapkan single sign on untuk akses seluruh layanan pemerintah sehingga
masyarakat hanya perlu mengingat satu username dan satu password untuk dapat
mengakses tanpa perlu mengingat alamat web yang harus dituju.
Bila melihat dari perspektif
pelanggan/customer, teori hirarki
kebutuhan manusia oleh Abraham Maslow bisa menjadi patokan kepuasan pelanggan.
Dalam teori hirarki kebutuhan manusia, sekurangnya ada 5 kebutuhan yang harus
dipenuhi yaitu kebutuhan fisiologi, rasa aman, sosial, penghargaan, dan
aktualisasi diri. Puncak dari kebutuhan manusia
adalah aktualisasi diri dimana seseorang berkeinginan untuk mencapai apa yang
ingin dia lakukan. Kebutuhan akan aktualisasi diri bisa diterapkan dalam
mewujudkan aplikasi Kemenkeu Keuangan dalam satu layanan dengan mengembangkan
sistem berbasis self service technology.
Self-service
technology secara umum didefinisikan sebagai teknologi yang memungkinkan
pelanggan untuk bertransaksi ataupun melakukan pelayanan secara mandiri seperti
halnya layanan yang dilakukan oleh karyawan secara langsung (Meuter et al.,
2000). Di era industri 4.0, penggunaan SST dalam meningkatkan kualitas layanan
merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan karena mampu untuk meningkatkan
kepuasan pengguna jasa (Wang & Sung, 2014). Menurut Orel & Kara (2013),
penerapan SST bermanfaat untuk mengurangi biaya, meningkatkan nilai, dan
meningkatkan kepuasan. Penelitian lain yang mendukung pernyataan tersebut
dilakukan oleh Iqbal dkk (2018) yang menyatakan bahwa semua dimensi dari SST
seperti functionality, enjoyment, security, design, assurance, convenience, dan
customization secara signifikan berpengaruh terhadap kepuasan. Dampak positif
dari penerapan SST tersebut diharapkan dapat diaplikasikan dalam pengembangan
SuperApp Kemenkeu yang didalamnya mencakup seluruh jenis layanan yang
disediakan Kementerian Keuangan. Aplikasi yang dibuat harus bisa menciptakan kemandirian bagi user untuk
mengakses layanan Kementerian Keuangan dan meningkatkan kepuasan bagi
pelanggan.
Untuk membuat SuperApp berbasis
SST setidaknya ada tiga prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu :
Make It Works
Prinsip dasar adalah make it works
atau dapat bekerja. Pada prinsip ini diharapkan aplikasi yang dibuat dapat
bekerja sesuai harapan dan digunakan oleh pelanggan / customer dalam memenuhi kebutuhannya atau menyelesaikan
permasalahan dalam Kementerian Keuangan.
Make It Easy
Pada prinsip ini diharapkan
aplikasi yang dibuat dapat memudahkan pelanggan untuk menjangkau Kementerian
Keuangan dan memenuhi kebutuhan atau menyelesaikan masalah sesegera mungkin.
Make It Enjoyable
Prinsip puncak adalah make it enjoyable atau membuat pelanggan
nyaman. Kenyamanan yang didapat dapat berupa kemudahan akses untuk memenuhi
kebutuhan atau menyelesaikan masalah di Kementerian Keuangan kapanpun dimanapun
dan dapat memberikan kepuasan / customer
experience yang baik dimata pelanggan.
Saat
ini, Direktorat Pajak telah mengembangkan sebuah teknologi untuk meningkatkan
penerimaan Negara dan mencegah terjadinya kecurangan pajak. Salah satunya
adalah menggunakan teknologi big data. “Ketersediaan big data ini telah membuat
kecerdasan buatan menjadi lebih pintar dan lebih akurat dalam memberikan hasil”
(CIPG,2018). Dikutip dari jurnal studi komparasi dan analisis SWOT pada
implementasi kecerdasan buatan (artificial intelligence) di Indonesia karya
Kirana Dkk,Direktorat Pajak telah memanfaatkan teknologi tersebut untuk
mengumpulkan data media sosial, kemudian mencocokkannya dengan laporan pajak
dan data rekening tabungan. Dengan menyediakan 10 (sepuluh) PC, menjalin
kerjasama dengan komunitas, menggunakan open source, dan mengintegrasikan data
tersebut, Dirjen Pajak berhasil menemukan ketidakpatuhan pajak senilai 32,7
Triliun, kasus penerbitan faktur tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai
6,2 triliun, dan faktur pajak ganda. Dengan SuperApp yang didalamnya terdapat
integrasi data maka sudah cukup menunjang untuk disebut Big data. Dengan Big
data ini diharapkan Kementerian Keuangan dapat menghimpun dan meningkatkan
pajak dan PNBP dengan lebih optimal dan tepat sasaran.
Adapun manfaat diciptakan SuperApp ini adalah sebagai
berikut :
Bagi masyarakat :
1. Memudahkan masyarakat untuk menjangkau pelayanan publik
yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
2. Masyarakat dapat lebih mandiri dengan adanya layanan Self Service Technology (SST) pada
aplikasi KemenkeuOne.
3. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk menjangkau
pelayanan Kementerian Keuangan dengan fitur Single
Sign On
Bagi Kementerian Keuangan :
1. Membuat reputasi Kementerian Keuangan semakin baik dimata
masyarakat.
2. Menghimpun data masyarakat terkait kebutuhan jangka
Panjang terkait perpajakan.
3. Integrasi sistem dan data pada Kementerian Keuangan dalam
sebuah aplikasi.
4. Mengurangi Human
Error dalam pelaksanaan proses pelayanan.
Selain manfaat,
Adapun hambatan dan kendala yang dihadapi dalam membangun SuperApp ini antara
lain :
1. Integrasi
data perlu dilakukan dengan rhati-hati dan membutuhkan keamanan yang cukup
supaya menghindari kebocoran data.
2. Pembangunan
aplikasi dengan penerapan SSO membutuhkan kode unik yang cukup rumit dan
Panjang.
3. Sumber
Daya Manusia yang terbatas untuk membangun SuperApp.
Berdasarkan Analisa tersebut,
penulis memberikan sebuah gagasan untuk menciptakan sebuah SuperApp yang
Bernama Kemenkeu One (One Apps, One Services). Secara garis besar aplikasi ini
menggabungkan layanan seluruh unit eselon 1 Kementerian Keuangan kedalam sebuah
aplikasi. Nama Kemenkeu One melambangkan spirit / semangat dari Kementerian
Keuangan untuk berkolaborasi antar masing-masing unit eselon. Kemenkeu One diharapkan menjadi backbone atau tulang punggung dalam
reformasi pelayanan Kementerian Keuangan menuju digitalisasi proses. Tagline
yang diambil ialah one apps, one services (satu aplikasi, satu pelayanan)
bermakna pelayanan unit eselon 1 Kementerian keuangan seluruhnya akan dilakukan
melalui SuperApp Kemenkeu One.
Berikut dibawah ini adalah
gambarang front end dari aplikasi
Kemenkeu One.
Seperti yang telah dibahas
sebelumnya, aplikasi ini sangat memperhatikan tiga prinsip dari sebuah aplikasi
yaitu Make it Works, Make It easy dan
Make It Enjoyable. Adapun fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi
KemenkeuOne adalah sebagai berikut :
1. E-Billing Pajak
Hingga tahun ini, pembayaran pajak dapat dilakukan /
diakses pada situs https://djponline.pajak.go.id. E-Billing Pajak adalah sistem
pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada
aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.
Dengan menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran
pajak secara lebih cepat dan lebih akurat. Dengan adanya fitur E-Billing Pajak
pada aplikasi KemenkeuOne, masyarakat tidak perlu repot untuk mengakses
aplikasi berbeda yang berkaitan dengan perpajakan.
2. NPWP Online
Saat ini pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui website
https://ereg.pajak.go.id/login dengan menggunakan fitur NPWP Online pada
aplikasi KemenkeuOne, masyarakat dapat membut NPWP secara praktis, cepat dan
effisien.
3. Lelang.Go.ID
Lelang.go.id merupakan platform kebangaan DJKN dimana
barang yang akan dilelang akan ditampilkan pada website lelang.go.id. Dengan
fitur lelang.go.id pada aplikasi KemenkeuOne diharapkan masyarakat semakin
familiar dengan dan lelang.go.id bisa menjadi pioner sebagai aplikasi lelang
terkemuka di Indonesia.
4. E-Filling Pajak
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT
Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun
melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing,
wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP
lagi. Dengan menghadirkan fitur E-Filling Pajak pada aplikasi KemenkeuOne
diharapkan masyarakat lebih tertib dalam melaporkan pajak dan memberi kemudahan
masyarakat untuk melaporkan pajak.
5. Mobile Bea Cukai
Aplikasi Bea cukai mobile menyediakan fasilitas pelacakan
status barang kiriman, kalkulator bea masuk dan pajak impor serta pengecakan
kurs.
- Pelacakan Barang kiriman terhubung langsung dengan pusat
data bea cukai. Fasilitas pelacakan barang kiriman membutuhkan nomor resi/AWB
yang valid.
- Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor merupakan simulasi
penghitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan
peraturan terbaru terkait aturan barang kiriman.
- Informasi Kurs terhubung langsung dengan pusat data dari
Badan Kebijakan Fiskal.
6. E-Sewa BMN
Aplikasi E-Sewa BMN merupakan aplikasi untuk
memfasilitasi pengelolaan sewa BMN mulai dari penanyangan katalog sewa BMN,
dokumentasi sewa BMN, monitoring status sewa BMN dan PNBP dan Dashboard Sewa
BMN. User dapat melakukan proses sewa BMN di dalam aplikasi
KemenkeuOne.
7. Customer Service
Fitur Customer Service pada KemenkeuOne dapat menjadi
sarana pengaduaan / call center Kementerian Keuangan yang terintegrasi.
Harapannya masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, kritik dan
permasalahan yang dialami melalui layanan satu pintu yaitu customer service
pada KemenkeuOne.
8. Home
Fitur Home merupakan fitur untuk Kembali pada dashboard /
halaman utama aplikasi.
9. Kantor terdekat
Fitur kantor terdekat akan memudahkan masyarakat untuk
mengunjungi kantor Kementerian Keuangan apabila membutuhkan layanan tatap muka
semisal pengambilan risalah lelang, pengambilan fisik kartu NPWP dan lain
sebagainya.
10. Transaksi
Pada fitur ini, masyarakat dapat melakukan tracking
terhadap aktifitas yang mereka lakukan pada aplikasi KemenkeuOne. Pada fitur
ini juga terdapat informasi tagihan yang harus dibayarkan oleh Masyarakat
berkaitan dengan pelayanan Pajak, Lelang atau bea cukai. Pada fitur ini,
masyarakat akan dimudahkan dengan fitur pembayaran online melalui virtual
account misalnya : BRIVA, mandiri online, BCA Online dll. Selain itu,
masyarakat juga bisa melakukan pembayaran dengan e-wallet misalkan Gopay, OVO,
DANA dll.
11. Dompet Digital
Fitur dompet digital merupakan saldo deposit yang
dimiliki oleh user. Saldo ini nantinya dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran lewat aplikasi yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak, lelang,
dan bea cukai dimana saldo yang tersedia akan langsung terdebet sesuai total
tagihan.
12. Live Location
Fitur Live Location akan memudahkan Kementerian Keuangan
untuk me-refer user ke kantor
terdekat apabila permasalahannya tidak dapat diselesaikan pada aplikasi
KemenkeuOne. Selain itu, live location akan memudahkan Kementerian Keuangan
untuk melacak wajib pajak sehingga akan memudahkan Kemenkeu untuk memonitoring
wajib pajak dimanapun berada.
13. Fitur Cari
Fitur ini digunakan untuk memudahkan user yang ingin
mencari barang lelang. Dengan menuliskan keyword tertentu semisal mobil, rumah
ataupun motor otomatis aplikasi akan menampilkan beberapa objek Lelang. Selain
itu fitur ini bisa melakukan fitur pencarian untuk kebutuhan sewa BMN.
Diharapkan fitur ini semakin memanjakan dan membuat user makin nyaman
menggunakan aplikasi KemenkeuOne.
14. Reminder
Fitur reminder ini merupakan fitur untuk mengingatkan
user apabila ada transaksi yang perlu diselesaikan. Selain itu pada fitur ini
tersedia historical user selama bertransaksi pada aplikasi KemenkeuOne.
15. Pesan / Message
Pada fitur ini user akan mendapatkan balasan pesan dari customer service apabila sebelumnya user
mengirimkan pesan pada customer service.
16. Profil
Fitur ini akan menampilkan identitas dari user semisal
nama, alamat, nomor HP terdaftar dan alamat email. Informasi / data tersebut
dapat mempermudah Kemenkeu untuk menyampaikan korespondensi terkait perpajakan
atau hal lain yang dibutuhkan.
Kesimpulan dari terbentuknya SuperApp KemenkeuOne ini,
diharapkan Kementerian Keuangan memiliki Big Data user pengguna untuk digunakan
dengan bijak dalam rangka menunjang penerimaan pajak dan PNBP yang lebih
optimal dan tepat sasaran.
Dari Fitur-Fitur yang ditawarkan
dalam aplikasi KemenkeuOne, penulis percaya bahwa aplikasi ini bisa mewujudkan
tercapainya “Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya”.
CIPG. (2018). Big
data, Kecerdasan Buatan, Blackchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia.
Centre for Innovation Policy Govermance.
Wicaksono,BS, DKK.
(2015). pengaruh self-service technology terhadap kepercayaan, kepuasan
nasabah, dan loyalitas nasabah, 25(2). 2.
Rosyidah,N. (2021).
pengaruh self-service technology quality terhadap loyalitas dengan kepuasan
sebagai variabel mediasi (studi pada pelanggan mcdonald’s di surabaya, 10(1),
19 – 20.