Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
MODERNISASI LELANG.GO.ID
Mohammad Iqbal Firzada
Selasa, 04 Januari 2022   |   781 kali

A. Abstrak

Perkembangan lelang sebagai salah satu bentuk alternatif dari mekanisme penjualan mulai banyak dikenal oleh masyarakat umum pada dekade terakhir. Kecanggihan teknologi informasi dan kualitas konektivitas jaringan internet yang semakin baik mendorong masyarakat untuk beralih dari metode konvensional menuju metode elektronik. Sayangnya, pelaksanaan lelang yang mulai berkembang pesat tersebut merupakan lelang yang dilakukan oleh masyarakat umum melalui media sosial bukan lelang yang diselenggarakan oleh instansi berwenang yaitu DJKN. Lelang yang dilakukan oleh masyarakat mulai naik daun karena kemudahan serta metode pemasaran yang menarik. Lelang.go.id sebagai salah satu platform lelang yang secara resmi dimiliki oleh pemerintah harus berbenah dan menyesuaikan dengan tuntutan yang dikehendaki oleh masyarakat. Artikel ini akan mengupas modernisasi lelang dengan menambahkan fitur-fitur tertentu yang saat ini sedang dibutuhkan oleh publik.


B. Latar Belakang

Definisi lelang secara umum dapat dimaknai sebagai penjualan barang yang sifatnya terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Jika menggunakan pendekatan ilmu ekonomi, teori lelang dapat dibangun dari sudut yang berbeda sesuai perspektifnya.  Dari perspektif game theory, lelang merupakan Bayesian Game dengan informasi yang tidak lengkap. Jika dilihat dari sudut pandang kontrak, lelang merupakan mekanisme alokasi. Sementara dari teori pasar, lelang adalah model pembentukan harga (Levin, 2004). Beragamnya sudut pandang lelang tersebut menjadikan skema penjualan melalui lelang memiliki banyak kelebihan dibandingkan skema penjualan pada umumnya.

Selama kurun waktu setengah abad terakhir ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai bidang mengalami kemajuan yang sangat pesat dan berhasil membentuk global citizen yang melek informasi, tidak terkecuali Indonesia. Kecanggihan teknologi membuat seluruh bidang seakan tanpa sekat (borderless) sehingga pelaksanaan kegiatan ekonomi bisa dilakukan oleh siapa saja dari seluruh belahan dunia, kapanpun dan dimanapun. Dukungan konektivitas yang baik melalui jaringan internet membuat akses terhadap informasi sangat mudah dan cepat.

Aktivitas ekonomi berupa jual beli yang dahulu dilakukan melalui tatap muka mulai ditinggalkan seiring dengan menjamurnya e-commerce. Penjual dan pembeli dapat melakukan kegiatan jual – beli hanya dengan bantuan gadget yang mereka miliki. Transaksi e-commerce sendiri sebenarnya adalah transaksi komersial yang dilakukan melalui jaringan komunikasi berupa fax,email, telegram, telex, EDI, dan sarana elektronik lainnya untuk tukar menukar informasi, iklan, pemasaran, kontrak, maupun kegiatan perbankan (Shinta, 2009). Peralihan kebiasaan masyarakat dalam aktivitas jual beli tersebut tentunya harus diadaptasi oleh mekanisme lelang yang secara konseptual pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa pertemuan tatap muka. DJKN sebagai regulator aktivitas lelang di Indonesia telah menyediakan platform lelang secara elektronik melalui porta www.lelang.go.id, sejauh ini pelaksanaan lelang melalui lelang.go.id sangat efektif dan berhasil meningkatkan frekuensi pengguna maupun transaksi melalui lelang. Namun demikian, perkembangan zaman dan perubahan perilaku masyarakat perlu ditanggapi secara serius, utamanya setelah pandemi Covid19, dimana telah terjadi pergeseran yang luar biasa pada kebiasaan masyarakat. Agar aplikasi lelang.go.id dapat lebih familiar bagi masyarakat, khususnya untuk menyiasati pelaksanaan lelang UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, maka aplikasi lelang.go.id perlu meningkatkan fitur-fitur yang ada agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

C. Pembahasan

Dalam rangka mewujudkan lelang sebagai mekanisme jual beli yang efisien, transparan dan kompetitif, Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mengembangkan mekanisme lelang secara online melalui portal lelang.go.id yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Selanjutnya prosedur lelang yang diselenggarakan melalaui lelang.go.id mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 

Sebagai instrumen kebijakan, lelang.go.id diharapkan dapat mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka, lebih mudah, terpercaya dan aman. Pelaksanaan lelang lebih mudah karena peserta lelang dapat mengikuti lelang di mana saja dan oleh siapa saja sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, lelang.go.id juga terpercaya karena dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dijamin aman karena mekanisme pembayarannya dilakukan melalui virtual account ke rekening Bendahara Penerimaan pada KPKNL setempat.

Menurut PMK Nomor 213/PMK.06/2020, penawaran lelang dilakukan dengan cara lisan dan/atau tertulis. Sementara pada pelaksanaan lelang online, penawaran dapat dilakukan melalui penawaran tertutup dimana para peserta lelang dapat melihat nilai penawaran peserta lain atau penawaran terbuka dimana para peserta lelang tidak mengetahui nilai penawaran yang diajukan peserta lainnya. Pengajuan penawaran lelang oleh peserta lelang pada penawaran tertutup dilakukan setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang sedangkan pada penawaran terbuka pengajuan penawaran lelang oleh peserta dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang. 

Nilai yang diajukan peserta lelang pada skema penawaran tertutup tidak akan bisa diketahui oleh siapapun, tidak terkecuali pejabat lelang sehingga nilai penawaran yang diajukan oleh peserta lelang adalah nilai paling tinggi yang bersedia dibayarkan oleh peserta lelang (willingness to pay). Sementara pada penawaran terbuka, nilai penawaran tertinggi dimunculkan secara real time pada aplikasi lelang sehingga para peserta lelang masih memiliki kesempatan untuk memantau pergerakan penawaran dari peserta lainnya sampai dengan batas waktu sebelum penutupan lelang. Hal itu memiliki konsekuensi bahwa peserta lelang memiliki kesempatan untuk mengajukan penawaran pertama dengan nilai yang lebih rendah dari willingness to pay masing-masing peserta. Harapannya, peserta lelang masih memiliki selisih keuntungan dari harga yang terbentuk saat penutupan lelang dengan nilai willingness to pay-nya.

Modernisasi Aplikasi lelang.go.id

Ungkapan “business as usual went right out the window” sangat tepat digunakan sebagai gambaran perubahan kebiasaan masyarakat sejak adanya pandemi Covid19. Dorongan untuk relaksasi kebijakan serta peningkatan permintaan pada akses teknologi berbasis internet menjadi isu utama pada era new normal. Pembatasan aktivitas masyarakat serta kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo mengakibatkan aplikasi berbasis digital semakin banyak digunakan oleh seluruh kalangan. Untuk menangkap tingginya transaksi masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi online, lelang.go.id sebagai alternatif penjualan yang efisien harus mengikuti perkembangan tersebut.

Menurut Milgrom (1982), lelang adalah sebuah model penawaran kompetitif di mana hadiah pemenang lelang mungkin bergantung pada preferensi pribadinya, preferensi orang lain, dan kualitas intrinsik dari objek. Faktor preferensi dari peserta lelang maupun preferensi dari peserta lainnya merupakan kesempatan bagi lelang.go.id untuk dikembangkan lebih lanjut khususnya pada skema penawaran terbuka. Penambahan fitur-fitur pada lelang.go.id diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan jasa lelang maupun mengoptimalkan hasil penjualan lelang. Beberapa pengembangan fitur yang dapat dilakukan pada aplikasi lelang.go.id, diantaranya:

a. Penerapan Plafond Bidding Otomatis

Lelang dengan metode plafond bid atau auto bid sudah sangat jamak digunakan pada aplikasi lelang online terkemuka seperti eBay atau Yahoo Auction. Penerapan auto bid dapat ditiru dari Yahoo! Japan Auction (YAJ) yang dilaksanakan khusus untuk penduduk Jepang. Limitasi yang digunakan untuk membatasi peserta merupakan warga Jepang adalah bound email dan nomor telepon seluler Jepang, sehingga selain penduduk Jepang tidak akan dapat melakukan penawaran pada aplikasi tersebut. Metode auto bid diterapkan pada penawaran terbuka untuk mempermudah pengguna layanan agar tidak selalu memantau pergerakan harga penawaran apabila penawaran yang diajukan lebih rendah. 

Pada lelang terbuka, peserta lelang memiliki kesempatan untuk melakukan beberapa kali penawaran sehingga harga penawaran pertama yang diajukan biasanya lebih rendah daripada willingnes to pay. Namun, jika penawaran tersebut tidak dipantau secara kontinyu, maka peserta lelang bisa saja dikalahkan oleh peserta lainnya meskipun nilai yang terbentuk masih berada dibawah willingness to pay. Secara sistem solusi untuk mengatasi persoalan tersebut sebenarnya sangat mudah, yaitu peserta lelang diberikan kesempatan menginput plafon maksimal/willingness to pay untuk kemudian sistem akan secara otomatis melakukan penawaran lebih tinggi dari peserta lain selama penawaran yang diajukan peserta lelang lainnya masih lebih rendah dari plafon maksimal yang dikehendaki. Artinya penawaran yang dilakukan oleh pengguna akan dimulai dari nilai limit sampai dengan batas atas kesanggupan/plafon.

Sebagai contoh terdapat 3 (tiga) peserta lelang yang berkompetisi memperebutkan barang dengan nilai limit sebesar Rp500,00. Terhadap barang tersebut, peserta lelang A dengan preferensinya bersedia mengeluarkan biaya maksimal sebesar Rp1.000,00 untuk mendapatkan barang tersebut dan mengaktifkan fitur auto bid. Sementara peserta lelang B dengan preferensinya bersedia mengeluarkan biaya maksimal sebesar Rp800,00 untuk mendapatkan barang tersebut dan mengaktifkan fitur auto bid. Sistem mengatur fitur auto bid pada kelipatan Rp50,00 dan bisa disesuaikan oleh masing-masing peserta lelang. Jika peserta lelang C tidak mengaktifkan fitur auto bid dan hanya mengajukan penawaran sebesar Rp830,00, maka saat waktu penawaran selesai secara otomatis sistem akan mengunci angka penawaran Rp880,00 dan menyatakan peserta lelang A sebagai pemenang. Hal ini dimungkinkan karena plafon peserta lelang A adalah Rp1.000,00 sehingga penawaran berapapun dibawah plafon tersebut akan selalu dimenangkan oleh peserta lelang A. Skema tersebut akan menguntungkan bagi para peserta lelang karena tidak harus memantau setiap pergerakan dari angka penawaran, serta peserta lelang diberikan opportunity gain apabila nilai penutupan lebih rendah dibandingkan dengan willingness to pay-nya.

b. E-wallet/Dompet Elektronik

Dompet elektronik adalah sebuah cara pembayaran yang disediakan oleh penyedia layanan sebagai alternatif metode pembayaran melalui transfer perbankan. Pembayaran menggunakan dompet elektronik mulai marak digunakan masyarakat seiring perubahan perilaku masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran secara non tunai, baik pada transaksi tatap muka maupun transaksi online pada platform e-commerce. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dengan perkembangan dunia internet yang semakin maju mendorong penggunaan dompet elektronik sebagai alat transaksi yang lebih efisien dibandingkan menggunakan transfer rekening perbankan. 

Dompet elektronik terdiri dari komponen perangkat lunak yang berfungsi untuk menyediakan keamanan dan penyandiamanan (encryption) informasi pribadi dan transaksi. Penggunaan dompet elektronik berbeda dengan rekening perbankan, karena dompet elektronik harus dimiliki oleh kedua belah pihak yaitu di sisi pengguna maupun penyedia barang/jasa. Dompet elektronik mulai populer penggunaannya karena didukung keamanan yang tinggi serta dukungan dari Bank Indonesia selaku bank sentral yang telah mengesahkan penggunaan dompet elektronik sebagai alat pembayaran yang sah.

Bentuk inovasi penggunaan dompet elektronik pada aplikasi lelang.go.id adalah dengan menyediakan fitur dompet elektronik yang bisa digunakan oleh peserta lelang untuk menyetorkan uang jaminan atau pelunasan pokok lelang. Penggunaan dompet elektronik juga bermanfaat saat peserta lelang kalah dalam pelaksanaan lelang sehingga uang jaminan tidak perlu disetorkan ke rekening masing-masing peserta namun cukup di top-up ulang ke saldo dompet elektronik masing-masing. Saldo dompet elektronik tersebut dapt digunakan kembali untuk mengikuti pelaksanaan lelang berikutnya atau untuk aktivitas lain yang platformnya mendukung jenis dompet elektronik yang sama.

c. Konfirmasi Status Wajib Pajak 

Berdasarkan PMK Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan, pelaksanaan lelang baik untuk pemohon maupun peserta lelang harus melalui tahapan KSWP terlebih dahulu. Apabila data KSWP dinyatakan valid maka stakeholders bisa mengikuti tahapan berikutnya, sebaliknya apabila dinyatakan tidak valid maka harus terlebih dahulu menghubungi KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan konfirmasi. 

Untuk mendukung Kemenkeu Satu Kemenkeu Terpercaya, maka integrasi data lelang.go.id dengan data KSWP harus bisa diandalkan. Apabila pelaksanaan KSWP tidak dipatuhi oleh penyedia jasa lelang maka hal tersebut dianggap tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara, namun disisi lain apabila kewajiban KSWP memperlambat pelaksanaan lelang maka hal tersebut justru dianggap menghambat perkembangan potensi lelang kedepannya. Dengan demikian dibutuhkan sinergi yang baik antara DJP dan DJKN dalam mengoptimalkan penerimaan negara baik melalui perpajakan maupun PNBP hasil lelang.

d. Integrasi dengan Marketplace

Marketplace adalah platform dimana penjual berkumpul dan bisa menjual barang atau jasa ke pelanggan meski tanpa bertemu secara fisik. Perusahaan marketplace adalah penyedia platform bertemunya penjual dan pembeli, dimana pembeli bisa melihat produk apa saja yang dijual, lalu perusahaan marketplace mengambil keuntungan melalui komisi dari setiap penjualan. Platform dalam marketplace bisa berbentuk website maupun aplikasi. Semua operasional marketplace, termasuk pengelolaan website sehingga metode pembayaran difasilitasi oleh perusahaan penyedia marketplace.

Terdapat 3 (tiga) marketplace besar di Indonesia berdasarkan jumlah kunjungan tertinggi, yaitu Tokopedia, Shopee dan Bukalapak. Berdasarkan data yang dihimpun iPrice pada  2021Q2, Tokopedia merupakan e-commerce dengan pengunjung bulanan paling banyak di Indonesia diikuti Shopee dan Bukalapak. Total pengunjung Tokopedia mencapai 147.790.000 rata-rata bulanan dan Shopee ada di peringkat kedua dengan 126.996.700 pengunjung (Kompas, 2021). Berdasarkan data tersebut, marketplace di Indonesia sekelas Tokopedia, Shopee dan Bukalapak memiliki nilai kunjungan yang jauh diatas lelang.go.id sehingga perlu dijajaki kerjasama antara lelang.go.id dengan marketplace tersebut untuk meningkatkan nilai kunjungan dan minat masyarakat untuk mengikuti lelang melalui lelang.go.id. 

Kerjasama dengan pihak lain untuk mengharapkan peningkatan frekuensi lelang pada lelang.go.id tentu akan membutuhkan pengorbanan berupa biaya atau profit sharing bagi mitra kerja sama. Hal tersebut bisa diatasi dengan pembagian keuntungan yang diperoleh pemerintah berupa PNBP bea lelang atau biaya permohonan lelang. Jika selama ini pungutan yang diterima Pemerintah misalnya sebesar 4

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini