Jika membicarakan investasi Pemerintah, Pertama kita harus melihat dulu umbrella
act (payung hukum) undang-undang Keuangan Negara, dimana definisi Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
Ruang lingkup Keuangan Negara tersebut
meliputi :
1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan
umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. Penerimaan/Pengeluaran Negara;
4. Penerimaan/Pengeluaran Daerah;
5. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan
umum;
7. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Dari ruang lingkup tersebut (6), terdapat
ruang lingkup dimana kekayaan negara dapat dikelola oleh pihak lain berupa
Kekayaan Negara Dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.
Apa Itu Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)?
Sebelum memahami definisi KND, kita perlu
memahami dulu definisi Investasi pemerintah secara akuntansi khususnya Akuntansi
Pemerintah yang diatur dalam PP 71 Tahun 2010.
Secara garis besar, berdasarkan jangka
waktunya investasi pemerintah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu investasi jangka
pendek (<1 tahun) dan investasi jangka Panjang (> 1 tahun).
Dalam Pemerintahan, investasi pemerintah
jangka pendek ini biasanya dikenal dengan manajemen kas, jadi apabila terdapat
dana APBN yang belum terpakai maka uangnya akan dikelola sebatas manajemen kas
bukan seperti investasi deposito atau semacamnya karena jika sewaktu-waktu
diperlukan uang tersebut bisa segera digunakan. Sedangkan investasi pemerintah
jangka panjang kurang lebih memiliki maksud yang sama dengan tujuan investasi
jangka Panjang yang dilakukan oleh entitas swasta pada umumnya, yaitu untuk menerima manfaat baik berupa manfaat
ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lainnya.
Dalam Investasi Jangka Panjang, kita akan membagi lagi menjadi 2
kelompok, yaitu Investasi Jangka Panjang Permanen dan Invesasi Jangka Panjang
Non-Permanen.
Apa itu Investasi Jangka Panjang Permanen? Investasi yang direncanakan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Maksudnya berkelanjutan disini Pemerintah akan menempatkan uangnya di dalam
bentuk investasi tersebut dalam jangka waktu yang lama dan yang diharapkan
adalah manfaat dari investasi tersebut. Contohnya adalah investasi berupa
penyertaan modal pada perusahaan negara.
Apa itu Investasi Jangka Panjang Non-Permanen? Investasi yang tidak diniatkan untuk dimiliki selamanya artinya
Pemerintah bisa saja sewaktu-waktu mengkonversi investasi tersebut menjadi kas
atau bentuk lain apabila Pemerintah membutuhkan. Contohnya adalah investasi
berupa dana yang diberikan pemerintah pada BLU pengelola dana.
Setelah mengetahui definisi Investasi Jangka Panjang Permanen dan Non-Permanen, maka Kekayaan Negara
Dipisahkan ini termasuk
dalam Investasi Pemerintah Jangka Panjang Permanen yang diniatkan untuk dimiliki
secara berkelanjutan. Biasanya pemerintah menempatkan investasi ini dalam
bentuk penyertaan modal pada badan hukum.
Apa tujuan Pemerintah menginvestasikan uangnya pada badan hukum
berbentuk KND?
Tujuan Pemerintah menginvestasikan uangnya dalam bentuk KND salah
satunya untuk menerima manfaat
yaitu, manfaat ekonomi (dividen, peningkatan nilai modal) atau manfaat sosial
(sebagai agen pembangunan).
Apa risikonya?
Investasi berupa saham dalam aksioma
manajemen keuangan biasanya dianalogikan dengan investasi yang high risk
high return (risiko tinggi namun hasilnya juga besar). Pada saat Pemerintah
memutuskan untuk menginvestasikan uangnya menjadi penyertaan modal, maka pada
saat itu pemerintah memutuskan bahwa pengelolaan uang negara tersebut tunduk
pada aturan yang menaungi badan hukum dimaksud.
Contoh, jika pemerintah memutuskan untuk
menempatkan uangnya dalam bentuk saham pada perusahaan negara (BUMN) yang
berbentuk Perseroan Terbatas, maka sesuai UU Perseoran Terbatas hak dan
kewajiban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki
(limited liabilities). Artinya jika perusahaan untung maka pemegang saham akan
memperoleh bagian keuntungan proporsional dengan jumlah saham yang dimilikinya,
sebaliknya jika perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham hanya
menanggung kerugian sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Jadi sangat mungkin
jika perusahaan rugi terus-terusan hingga menyebabkan modalnya negatif dan
perusahaannya bangkrut maka pemegang saham juga akan kehilangan uang yang
sebelumnya ditempatkan dalam bentuk saham.
Jadi secara mudah definisi KND bisa kita simpulkan seperti ini:
“Kekayaan Negara yang Dipisahkan adalah kekayaan negara yang
berasal dari APBN untuk diinvestasikan secara jangka Panjang dan berkelanjutan
dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN”
Nah setelah kita paham mengenai definisi Kekayaan Negara Dipisahkan tadi, mari kita lihat apa saja sih bentuk-bentuk badan hukum yang didalamnya terdapat Kekayaan Negara Dipisahkan.
Sampai dengan akhir tahun
2020, nilai Kekayaan Negara Dipisahkan (ekuitas) yang disebutkan di atas
mencapai +Rp3.000 triliun. Nilai tersebut sifatnya volatile
(berubah-ubah) sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing entitas. Dari nilai yang
besar tersebut, secara umum manfaat yang diperoleh Pemerintah paling mudah
dilihat adalah dividen dari BUMN yang jumlahnya mencapai rata-rata Rp40 triliun
per tahunnya (sebelum Covid19). Karena adanya Covid19 dimana banyak sektor
usaha juga terdampak, nilai dividen ini menurun menjadi +Rp30 triliun
pada tahun 2021.
Manfaat tersebut di luar
manfaat lain yang diterima oleh Pemerintah, misalnya sektor perpajakan maupun
retribusi yang dikenakan atas aktivitas operasional mereka. Berbagai bentuk
dari Kekayaan Negara Dipisahkan tersebut menjadi motor penggerak dari aktivitas
perekonomian di Indonesia.
Itu baru bagian dari Investasi Pemerintah Jangka Panjang Permanen (KND), masih ada lagi bagian dari Investasi Pemerintah Jangka Panjang Non-Permanen seperti pada BLU pengelola dana (LPDP, PPDPP, PIP, BPJT, P2H, LPMUKP, LPDB KUKM, LMAN, dll).
Penulis
: Doddy Kristianto (Kepala Sub Bagian Umum)
Mewakili Keluarga
Besar KPKNL Biak