Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Investasi Pemerintah dalam Bentuk Kekayaan Negara Dipisahkan
Mohammad Iqbal Firzada
Kamis, 01 Juli 2021   |   15929 kali

Jika membicarakan investasi Pemerintah, Pertama kita harus melihat dulu umbrella act (payung hukum) undang-undang Keuangan Negara, dimana definisi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Ruang lingkup Keuangan Negara tersebut meliputi :

1.  Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

2.  Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

3.  Penerimaan/Pengeluaran Negara;

4.  Penerimaan/Pengeluaran Daerah;

5. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;

6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

7.    kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

Dari ruang lingkup tersebut (6), terdapat ruang lingkup dimana kekayaan negara dapat dikelola oleh pihak lain berupa Kekayaan Negara Dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.

 

Apa Itu Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)?

Sebelum memahami definisi KND, kita perlu memahami dulu definisi Investasi pemerintah secara akuntansi khususnya Akuntansi Pemerintah yang diatur dalam PP 71 Tahun 2010.

Secara garis besar, berdasarkan jangka waktunya investasi pemerintah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu investasi jangka pendek (<1 tahun) dan investasi jangka Panjang (> 1 tahun).

Dalam Pemerintahan, investasi pemerintah jangka pendek ini biasanya dikenal dengan manajemen kas, jadi apabila terdapat dana APBN yang belum terpakai maka uangnya akan dikelola sebatas manajemen kas bukan seperti investasi deposito atau semacamnya karena jika sewaktu-waktu diperlukan uang tersebut bisa segera digunakan. Sedangkan investasi pemerintah jangka panjang kurang lebih memiliki maksud yang sama dengan tujuan investasi jangka Panjang yang dilakukan oleh entitas swasta pada umumnya, yaitu untuk menerima manfaat baik berupa manfaat ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lainnya.

Dalam Investasi Jangka Panjang, kita akan membagi lagi menjadi 2 kelompok, yaitu Investasi Jangka Panjang Permanen dan Invesasi Jangka Panjang Non-Permanen.

Apa itu Investasi Jangka Panjang Permanen? Investasi yang direncanakan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Maksudnya berkelanjutan disini Pemerintah akan menempatkan uangnya di dalam bentuk investasi tersebut dalam jangka waktu yang lama dan yang diharapkan adalah manfaat dari investasi tersebut. Contohnya adalah investasi berupa penyertaan modal pada perusahaan negara.

Apa itu Investasi Jangka Panjang Non-Permanen? Investasi yang tidak diniatkan untuk dimiliki selamanya artinya Pemerintah bisa saja sewaktu-waktu mengkonversi investasi tersebut menjadi kas atau bentuk lain apabila Pemerintah membutuhkan. Contohnya adalah investasi berupa dana yang diberikan pemerintah pada BLU pengelola dana.

Setelah mengetahui definisi Investasi  Jangka Panjang Permanen dan Non-Permanen,  maka Kekayaan Negara Dipisahkan ini termasuk dalam Investasi Pemerintah Jangka Panjang Permanen yang diniatkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Biasanya pemerintah menempatkan investasi ini dalam bentuk penyertaan modal pada badan hukum.

Apa tujuan Pemerintah menginvestasikan uangnya pada badan hukum berbentuk KND?

Tujuan Pemerintah menginvestasikan uangnya dalam bentuk KND salah satunya untuk menerima manfaat yaitu, manfaat ekonomi (dividen, peningkatan nilai modal) atau manfaat sosial (sebagai agen pembangunan).

Apa risikonya?

Investasi berupa saham dalam aksioma manajemen keuangan biasanya dianalogikan dengan investasi yang high risk high return (risiko tinggi namun hasilnya juga besar). Pada saat Pemerintah memutuskan untuk menginvestasikan uangnya menjadi penyertaan modal, maka pada saat itu pemerintah memutuskan bahwa pengelolaan uang negara tersebut tunduk pada aturan yang menaungi badan hukum dimaksud.

Contoh, jika pemerintah memutuskan untuk menempatkan uangnya dalam bentuk saham pada perusahaan negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka sesuai UU Perseoran Terbatas hak dan kewajiban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki (limited liabilities). Artinya jika perusahaan untung maka pemegang saham akan memperoleh bagian keuntungan proporsional dengan jumlah saham yang dimilikinya, sebaliknya jika perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham hanya menanggung kerugian sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Jadi sangat mungkin jika perusahaan rugi terus-terusan hingga menyebabkan modalnya negatif dan perusahaannya bangkrut maka pemegang saham juga akan kehilangan uang yang sebelumnya ditempatkan dalam bentuk saham.

Jadi secara mudah definisi KND bisa kita simpulkan seperti ini:

“Kekayaan Negara yang Dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk diinvestasikan secara jangka Panjang dan berkelanjutan dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN”

Nah setelah kita paham mengenai definisi Kekayaan Negara Dipisahkan tadi, mari kita lihat apa saja sih bentuk-bentuk badan hukum yang didalamnya terdapat Kekayaan Negara Dipisahkan.

Sampai dengan akhir tahun 2020, nilai Kekayaan Negara Dipisahkan (ekuitas) yang disebutkan di atas mencapai +Rp3.000 triliun. Nilai tersebut sifatnya volatile (berubah-ubah) sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing entitas. Dari nilai yang besar tersebut, secara umum manfaat yang diperoleh Pemerintah paling mudah dilihat adalah dividen dari BUMN yang jumlahnya mencapai rata-rata Rp40 triliun per tahunnya (sebelum Covid19). Karena adanya Covid19 dimana banyak sektor usaha juga terdampak, nilai dividen ini menurun menjadi +Rp30 triliun pada tahun 2021.

Manfaat tersebut di luar manfaat lain yang diterima oleh Pemerintah, misalnya sektor perpajakan maupun retribusi yang dikenakan atas aktivitas operasional mereka. Berbagai bentuk dari Kekayaan Negara Dipisahkan tersebut menjadi motor penggerak dari aktivitas perekonomian di Indonesia.

Itu baru bagian dari Investasi Pemerintah Jangka Panjang Permanen (KND), masih ada lagi bagian dari Investasi Pemerintah Jangka Panjang Non-Permanen seperti pada BLU pengelola dana (LPDP, PPDPP, PIP, BPJT, P2H, LPMUKP, LPDB KUKM, LMAN, dll).

Penulis : Doddy Kristianto (Kepala Sub Bagian Umum)

Mewakili Keluarga Besar KPKNL Biak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini