I. Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Bab III pasal
8 disebutkan bentuk pemanfaatan BMN berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG ,KSPI,
dan
KETUPI. Dalam proses penetapan
nilai terhadap pemanfaatan BMN dibutuhkan proses penilaian
BMN. Pada peraturan yang sama, BAB 1 pasal 3 poin 10
dijelaskan
penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan
oleh penilai, baik penilai pemerintah atau penilai
publik, kecuali BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna
barang dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk pengguna barang.
Inovasi berbasis solusi menjadi salah satu kebutuhan utama untuk menjawab tantangan yang tengah dihadapi. Seluruh sektor pemerintahan, bisnis, dan lapisan masyarakat dunia tak terkecuali Indonesia, saat ini masih berhadapan dengan situasi pandemi Covid-19. Dikutip dari Kompas.com, pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sejak saat itu muncul kebijakan-kebijakan pemerintah sebagai upaya agar masyarakat segera beradaptasi salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam kaitannya dengan optimalisasi
kekayaan Negara terdapat tantangan yang harus dihadapi antara lain sebagai
berikut :
Sesuai
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), poin (D,2) Tentang peliburan
tempat
kerja. Yang dimaksud dengan peliburan tempat
kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di
rumah/tempat
tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Berangkat dari kebijakan tersebut, muncul sebuah kebiasaan baru yaitu
Work From Home
atau disingkat WFH.
Siapa sangka, pandemi ini merubah paradigma kita tentang bekerja. Yang awalnya
bekerja
harus
di kantor, kini berubah bahwa bekerja
dapat dilakukan di rumah termasuk pelayanan pada stakeholders. Kini
muncul sebuah inovasi di DJKN yang mulanya tak terbayang misalkan Lelang melalui Zoom, rapat virtual melalui Zoom, Assesment Melalui Zoom dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan
secara virtual. Terkhusus pada optimalisasi
pengelolaan kekayaan negara berupa sewa, Kerja sama pemanfaatan (KSP) serta Sewa dan
KSP untuk mendukung infrastruktur dimana dibutuhkan proses penilaian
ke lapangan, proses
penilaian ini
belum bisa dilakukan melalui
online atau Work From Home. Untuk mendapatkan nilai wajar guna optimalisasi
aset, tim penilai
harus datang ke lokasi
untuk menilai objek yang
akan
dioptimalkan pemanfaatannya.
b) Keterbatasan
Moda Transportasi
Selain mengatur tentang Work From Home
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga mengatur tentang pembatasan moda transportasi. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa transportasi darat, udara dan laut dibatasi jumlah
penumpangnya. Bila kita flashback, Diawal masa pandemi terdapat kondisi dimana bandara
sempat tutup. Dilansir dari cnnndonesia.com tanggal 24 April 2020, “Bandara Soekarno Hatta tidak melayani penumpang komersial mulai 24 April
–
1
Juni 2020”. Selain
di
Ibu
Kota Indonesia, kondisi
ini juga terjadi di timur Indonesia, Papua. Dikutip dari
Papua.go.id dalam artikel
berjudul "Provinsi Papua resmi Tutup bandara dan pelabuhan Cegah penyebaran Covid-19,” Pemerintah Provinsi Papua akhirnya
menutup bandara dan pelabuhan di 29 kabupaten dan kota, guna memaksimalkan upaya
pencegahan virus
Covid-19” dan ditengah
ketidakpastian masa pandemi, optimalisasi pengelolaan kekayaan
Negara
menjadi
terus diupayakan.
c) Aksesbilitas yang sulit menjangkau
wilayah kerja
Aksesibilitas yang baik diharapkan dapat mengatasi beberapa hambatan
mobilitas, baik berhubungan dengan mobilitas fisik, misalnya mengakses jalan
raya, pertokoan, gedung perkantoran, sekolah, pusat kebudayaan, lokasi industri
dan rekreasi baik aktivitas nonmfisik seperti kesempatan untuk bekerja,
memperoleh pendidikan, mengakses informasi, mendapat perlindungan dan jaminan
hukum (Kartono, 2001).
Secara keseluruhan aksesbilitas wilayah kerja DJKN dari ujung barat
hingga ujung timur cukup terjangkau, meskipun masih terdapat beberapa wilayah
kerja yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh DJKN. Sebagai contoh pada
wilayah kerja KPKNL Biak, dilansir dari
website resmi Pemerintah
Kabupaten
Dogiyai www.dogiyaikab.go.id Kabupaten
Dogiyai memiliki topografi yang bervariasi mulai dari dataran bergelombang, berbukit dan pegunungan. Wilayah perbukitan dan pegunungan
mendominasi hampir 85 persen wilayah Kabupaten Dogiyai dan masih
dipenuhi hutan alami.
Tak jauh berbeda
dengan Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai juga memiliki
topografi yang sama. Bersumber dari situs
resmi Pemerintah Kabupaten Dogiyai
www.deiyaikab.go.id Kabupaten Deiyai secara geografis terletak
diketinggian 1700 meter
diatas permukaan laut. Kabupaten yang wilayahnya mengelilingi
Danau Tigi ini
ber-ibukota di Distrik Tigi. Kota Waghete terletak dipinggir danau purba yang berada di Provinsi Papua,
yakni danau Tigi, wilayah Tigi merupakan satuan lembah dengan
kemiringan 0-15%,
sedangkan kota
Waghete sendiri secara keseluruhan kondisi topografi wilayahnya cukup barvariasai yaitu antara 0 s/d 45% ketinggian
>45% terlihat disekitar area rencana pengembangan bandara disekitar wilayah tengah dan utara, ketinggian relatif datar 0-15%
terlihat dibagian selatan, utara, dan terutama disekitar danau Tigi.
Kondisi Aksesbilitas ini
menjadi
tantangan tersendiri untuk optimalisasi
pengelolaan kekayaan Negara khususnya sewa dan kerja sama pemanfaatan yang membutuhkan penilaian objek.
d) Kondisi Masa Depan Penuh Ketidakpastian
Belajar dari kondisi extraordinary yang terjadi di tahun 2020 dimana pandemi Covid-19 dapat merubah sedemikian hingga tatanan dunia, perlu ada persiapan untuk mengantisipasi
ketidakpastian yang akan terjadi dimasa depan. Setidaknya, apabila kondisi serupa terjadi
dimasa depan, maka diharapkan kita sudah
siap dan kondisi tersebut tidak mengganggu
pelayanan kita pada masyarakat dan yang paling penting
tidak mengganggu
optimalisasi kekayaan
Negara.
Dengan latar belakang diatas, kita
perlu sebuah
alat bantu yang dapat digunakan untuk
penilaian dalam rangka optimalisasi kekayaan negara yang tidak terpengaruh dengan kondisi-
kondisi yang telah disebutkan diatas. Selain itu, alat bantu yang digunakan harus dikontrol sepenuhnya oleh pengguna / manusia agar data yang dibuat oleh alat tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Terakhir, alat tersebut harus memenuhi 3 (tiga) unsur dalam sebuah inovasi yaitu, make it work, make it
easy, make it enjoyable.
II.
Pembahasan
Untuk menjawab segala tantangan diatas, perlu ada sebuah alat yang popular disebut
Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Artificial
Intelligence (AI) merupakan suatu konsep pemetaan suatu bahasa pemograman
yang dapat membuat suatu kesimpulan berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan didalam pemograman (Wijaya, 2013).
a) Tujuan Artificial
Intelligence pada penilaian
Pengembangan artificial intelligence
pada penilaian memiliki tujuan sebagai
berikut
:
1. Optimalisasi penerimaan negara dari pemanfaatan BMN pada objek / Wilayah Barang
milik Negara
(BMN) yang sulit dijangkau
karena
faktor aksesbilitas, transportasi, stabilitas
keamanan dan
sebab lainnya.
2. Suistainability proses penilaian dimasa depan saat terjadi pandemi, atau sebab lain
yang menyebabkan terhambatnya proses penilaian
sehingga
penerimaan
Negara
dari
pemanfaatan BMN menjadi kurang optimal.
3. Jangkauan objek penilaian semakin luas berdampak positif pada penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan BMN serta menambah pencatatan
BMN
pada lokasi yang selama ini tidak terjangkau yang
berdampak pada
peningkatan nerasa BMN pemerintah pusat.
b) Definisi
Artificial
Intelligence
Edi Wijaya (2013) dalam
jurnalnya menjelaskan bahwa kecerdasan buatan merupakan salah satu bagian ilmu komputer yang membuat agar mesin (komputer) dapat
melakukan pekerjaan
seperti dan sebaik yang dilakukan oleh manusia. Pada awal diciptakan,
komputer
hanya
memiliki fungsi
sebagai mesin
hitung, seiring
perkembangan
zaman komputer diharapkan dapat mengerjakan segala
sesuatu yang dilakukan oleh manusia. Agar komputer dapat bertindak layaknya manusia, maka komputer harus dibekali dengan
pengetahuan dan
mempunyai kemampuan menalar. Untuk itu artificial intelligence memberikan
sebuah metode untuk membekali komputer dengan kedua komponen tersebut.
c) Kelebihan Artificial
Intelligence
Terdapat beberapa keuntungan ketika sebuah organisasi memanfaatkan artificial intelligence khusunya dalam optimalisasi kekayaan Negara antara lain adalah sebagai berikut :
-
Konsisten dan Teliti
Artificial intelligence memiliki ketelitian tinggi
karena AI adalah bagian dari
teknologi artificial intelligence yang memiliki
pengetahuan dan kemampuan menalar.
-
Dapat didokumentasikan
Keputusan yang dibuat oleh artificial intelligence dapat dengan mudah didokumentasikan dengan cara melacak setiap aktifivas pada sistem. Keputusan untuk menentukan nilai wajar pada objek yang akan dioptimalkan, akan terekam dengan baik dalam sistem.
-
Lebih
Efektif dan Effisien
Menyediakan layanan artificial intelligence pada objek pemanfaatan akan lebih mudah dan murah daripada harus mendatangkan seseorang untuk melakukan penilaian pada objek yang sulit dijangkau.
d)
Kolaborasi Antara Kecerdasan Manusia (Penilai) Dan Kecerdasan Buatan
Perlu digaris bawahi bahwa pengembangan artificial
intelligence tidak akan menghilangkan fungsi
dari
penilai. Menurut kecerdasan
alamiah
atau kecerdasan yang dimiliki oleh manusia memiliki keunggulan sebagai berikut :
-
Bersifat lebih kreatif
Kemampuan untuk menambah ataupun memenuhi
pengetahuan pada artificial
intelligence itu sangat melekat pada
jiwa manusia. Pada kecerdasan buatan, untuk menambah pengetahuan harus dilakukan melalui sistem yang dibangun.
- Dapat melakukan proses
pembelajaran secara langsung sedangkan AI harus mendapat pengetahuan terlebih dahulu
dari
manusia.
- Dapat mengambil keputusan.
Kelebihan tersebut tentunya perlu dikolaborasikan ditengah
keterbatasan manusia atau dalam hal ini
tim penilai untuk melakukan penilaian pada objek-objek yang sulit dijangkau karena faktor yang telah dijelaskan diatas. Artificial intelligence nantinya akan menyajikan
sebuah data
dan
informasi terkait objek yang akan dioptimalkan dimana verifikasi dan
keputusan menentukan nilai, tetap menjadi tanggung jawab penilai.
e)
Artificial intelligence Pada
Kementerian Keuangan
Saat ini, Direktorat Pajak telah mengembangkan sebuah teknologi untuk meningkatkan penerimaan Negara dan mencegah terjadinya kecurangan pajak. Salah satunya adalah menggunakan teknologi big data. “Ketersediaan big data ini telah membuat kecerdasan buatan menjadi lebih pintar dan lebih akurat dalam memberikan hasil” (CIPG,2018). Dikutip dari jurnal studi komparasi dan analisis SWOT pada implementasi kecerdasan buatan (artificial intelligence) di Indonesia Karya Kirana Dkk, Direktorat Pajak telah memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengumpulkan data media sosial, kemudian mencocokkannya dengan laporan pajak dan data rekening tabungan. Dengan menyediakan 10 (sepuluh) PC, menjalin kerjasama dengan komunitas, menggunakan open source, dan mengintegrasikan data tersebut, Ditjen Pajak berhasil menemukan ketidakpatuhan pajak senilai Rp32,7 Triliun, kasus penerbitan faktur tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp.6,2 triliun, dan faktur pajak ganda.
f)
Artificial intelligence Pada Proses Penilaian
Berdasar pada urgensi dan penjelasan sebelumnya, sudah saatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mulai mengembangkan artificial intelligence. Artificial intelligence bekerja
menggunakan algoritma machine learning dan deep learning (Samek, dkk., 2017). Contoh penggunaan machine learning adalah google sedangkan contoh dari deep learning adalah google maps. Untuk teknik yang
relevan
digunakan
dalam Artificial intelligence
pada proses penilaian
adalah
menggunakan deep learning. Secara
sederhana proses deep learning dapat digambarkan sebagai berikut
Artificial intelligence yang dikembangkan harapannya dapat memberikan output berupa
nilai wajar terhadap
objek penilaian BMN
yang akan
dimanfaatkan. Sebelum mendapat output
berupa nilai wajar, Articial intelligence
harus terlebih dahulu ‘diisi’ oleh dataset yang cukup beragam antara
lain :
1. Data nilai perolehan objek yang dapat bersumber dari SIMAK, SAKTI atau data reval
(bila ada) pengguna barang. Untuk menentukan besaran nilai objek, dimana data tersebut
sebagai pertimbangan penilaian.
2. Data permohonan
pemanfaatan
objek BMN
dari pengguna barang agar Artificial
intelligence dapat menjadikan pertimbangan tersebut dalam menentukan nilai wajar.
3. Data laporan hasil penilaian sebelumnya digunakan untuk memberikan pengetahuan
dan
menciptakan pola pada Artificial intelligence untuk menentukan nilai wajar pada objek yang nanti akan dinilai.
4. Data
Objek Pembanding. Artificial
intelligence nantinya diharapkan
memiliki kemampuan mencari data pembanding secara otomatis yang tersedia di google.
5. Foto dan video pada objek penilaian digunakan untuk memberikan pengetahuan pada
artificial intelligence tentang luasan objek dan kondisi objek baik itu jalan, tanah, dll
yang nantinya
akan
memudahkan dalam penentuan nilai
wajar.
Data yang dihimpun dan disimpan oleh Artificial intelligence akan memunculkan sebuah output yaitu nilai wajar pemanfaatan objek BMN. Prinsipnya, semakin
sering dan semakin
banyak dataset yang ditanamkan
pada Artificial intelligence, maka akan semakin
cepat dan akurat dalam menentukan
nilai wajar. Pertanyaannya dimana
peran
penilai? Perlu diingat bahwa sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 Penilaian BMN merupakan proses kegiatan untuk
memberikan suatu
opini nilai
atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat
tertentu. Opini nilai
yang dihasilkan akan dipergunakan
dalam proses pengelolaan BMN
sesuai dengan tujuan awal
pelaksanaan penilaian. Berdasar hal tersebut maka penentuan/persetujuan dari nilai adalah
penilai itu sendiri
karena Artificial Intelligence hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan
optimalisasi
pemanfaatan
BMN. Untuk mendapatkan nilai
wajar yang sesuai, tentunya dibutuhkan kolaborasi antara penilai
dan
Artificial intelligence. Kolaborasi
tersebut berupa pemberian dataset pada
mesin agar semakin akurat dalam menentukan nilai wajar. Seperti yang dijelaksan diatas, bahwa Artificial intelligence tidak dapat belajar secara mandiri
seperti manusia.
- Flowchart penggunaan Artificial Intelligence
Karena keterbatasan, maka dibutuhkan peran aktif dari Satuan
kerja agar melakukan
perekaman
dataset yang dibutuhkan oleh artificial intelligence untuk menentukan nilai wajar terhadap objek yang akan dimanfaatkan. Selain itu satuan
kerja memiliki kewajiban untuk
melakukan
pengisian manual
data
BMN yang akan dimanfaatkan
yang
memuat informasi sesuai fakta dilapangan misalkan luasan tanah, kondisi tanah/bangunan, dll. Dokumen ini
memiliki fungsi sebagai berikut
:
- Sebagai underlying bagi artificiall intelligence untuk melakukan penilaian
- Sebagai bahan verifikasi penilai terhadap aktifitas yang dilakukan artificiall intelligence
- Sewaktu-waktu Articiall intelligence mengalami kerusakan, maka kita telah memiliki data
backup
untuk menanamkan kembali kepada AI saat berfungsi kembali
Setelah proses penilaian
selesai dilakukan oleh
AI, selanjutnya data tersebut
dikirimkan pada penilai
untuk diverifikasi dan ditetapkan nilai pemanfaatan BMN-nya. Disini, penilai melakukan verifikasi terhadap
kebenaran nilai wajar melalui historical pengerjaan oleh
AI
maupun melalui kertas kerja penilaian yang telah diselesaikan oleh AI. Setelah seluruh
proses selesai, maka
penilai akan membuat laporan hasil penilaian untuk selanjutnya ditetapkan surat persetujuan
sewa oleh Seksi PKN.
3. Kesimpulan
Sesuai cita-cita Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalam Roadmap DJKN
Tahun 2019-2028: A Distinguished Asset Manager untuk mengelola kekayaan Negara secara
optimal
dan berkelanjutan
maka sejalan dengan
itu,
Penulisan artikel
ini bertujuan
untuk
menyadarkan bahwa penggunaan teknologi Artificial intelligence perlu segera dikembangkan.
Bukan tanpa alasan, namun dari tahun 2020
ini
kita belajar bahwa masa depan penuh ketidakpastian. Kita semua tidak berharap bahwa kondisi serupa akan terjadi di masa mendatang, namun paling tidak kita sudah mengantisipasi kondisi serupa dengan pengembangan
teknologi
tersebut. Buang
jauh
ketakutan akan tergantikannya
manusia dengan mesin. Bukan maksud mendewakan, namun puluhan triliun bisa terdeteksi oleh Ditjen Pajak dengan
bantuan mesin tersebut. Dengan teknologi ini. Khusus untuk DJKN penulis
berharap semakin banyak objek yang tercatat yang dapat meningkatkan pendapatan Negara
dari
pemanfaaatan BMN.
Selain tujuan diatas, penulis berharap bahwa artificial
intelligence dalam bidang penilaian ini
menjadi embrio lahirnya teknologi pada bidang lain di DJKN semata-mata untuk memudahkan kita dalam bekerja dan meningkatkan penerimaan Negara dari pemanfaatan BMN. Tirto.id pernah
menulis dalam artikel berjudul “masa depan
dunia
di tangan AI” dimana dijelaskan bahwa Google percaya bahwa AI tetap merupakan kunci menuju masa depan, dan
akan
menjadi bagian yang lebih terintegrasi
dalam kehidupan masyarakat global. Ini
merupakan sebuah sign atau
tanda bahwa AI terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan manusia
dan kita tidak bisa
menghindari itu.
Apabila saat
ini kita
menggunakan Google Maps yang termasuk dalam kategori
artificial
intelligence dalam
keseharian,
artinya
kita
sependapat google maps bukanlah sebuah
ancaman bahkan google
maps adalah alat bantu yang bisa dimanfaatkan oleh manusia. Dulu
untuk bertanya
jalan
kita harus bertanya pada orang sekitar, namun sekarang tidak perlu
lagi. Justru, dengan
kemunculan google maps, muncul lapangan kerja dimana sangat mengandalkan google maps yaitu
Ojek Online.
Penulis ingin meyakinkan bahwa kehadiran artificial intelligence bukan untuk menggantikan secara keseluruhan fungsi dari penilai, melainkan semakin memperpanjang
jangkauan penilai agar pemanfaatan BMN
menjadi
semakin efektif,
efisien dan optimal.
Penulis : Lukman
Taufik Tri Hidayat (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)
Mewakili
Keluarga Besar KPKNL BIAK