Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Paket Solusi Praktis Pengelolaan Sewa BMN Dalam Rangka Optimalisasi PNBP
Mochamad Yearico
Rabu, 02 Desember 2020   |   362 kali

Salah satu isu hangat di tengah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara adalah dengan optimalisasi aset untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berlangsung masif di seluruh Indonesia yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit. Pengelolaan BMN telah mengalami perkembangan yang berarti. Namun demikian masih banyak tantangan yang harus dicapai kedepannya. Tantangan yang dihadapi pengelolaan aset dari waktu ke waktu akan semakin besar dan kompleks seiring dengan terus meningkatnya nilai aset negara. Untuk itu diperlukan kreativitas dan inovasi yang lebih untuk mengembangkan gagasan baru dalam merespon dan menerima perspektif yang baru. Optimalisasi aset negara sudah tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional, dibutuhkan kreativitas dan inovasi yang ekstraordinari.

Kreativitas dan kejelian melihat peluang dalam memberdayakan aset negara yang produktif dan memberikan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi negara, tentunya dapat diperoleh dengan pola pikir bahwa institusi DJKN sebagai manajer aset harus memiliki pandangan dan jiwa enteurpreunership. Salah satu potensi penerimaan negara yang bisa dioptimalkan dari pengelolaan aset negara, yaitu dengan pemanfaatan aset negara, dengan cermat melihat potensi aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan dengan upaya optimal agar dapat memberikan kontribusi bagi negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara salah satunya dapat berupa Sewa. Adapun Pengertian Sewa dalam peraturan dimaksud adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Dalam mekanisme pemanfaatan sewa BMN saat ini, Pengelola  Barang dan Pengguna Barang dituntut untuk menjadi pihak yang aktif. Maka dari itu perlu dilakukan upaya preventif dengan tidak hanya menunggu permohonan sewa yang masuk dari pihak mitra/calon penyewa, namun perlu ada upaya untuk melakukan pemasaran aset BMN yang potensial dan memenuhi syarat dapat dimanfaatkan. Hal ini sejalan dengan PMK No. 115/PMK.06/2020 Pasal 12 yang telah menyediakan ruang bagi Pengelola Barang  dan Pengguna Barang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran.

Upaya aktif, kreatif dan inovatif dalam mengelola objek BMN yang akan disewakan, bertujuan untuk mengoptmalisasikan aset tersebut yang dimulai dari identifikasi objek, penilaian, pemasaran (lelang sewa), dan pembenahan regulasi. Adapun upaya-upaya tersebut sebagai berikut :

1.     Identifikasi Objek Sewa BMN

Seksi PKN selaku pengelola data administrasi proaktif melakukan inventarisasi dan identifikasi objek BMN yang memenuhi syarat dan potensial untuk disewakan, dengan melakukan koordinasi dan survei lapangan mendata objek BMN yang akan disewakan, untuk selanjutnya data yang sudah dikumpulkan tersebut diteruskan ke Seksi Pelayanan Penilaian/Jafung Penilai sebagai dasar permohonan penilaian terhadap objek BMN yang akan disewakan.

Proses tersebut di atas dapat juga diaplikasikan pada pelaksanaan program evaluasi kinerja BMN (Portofolio Aset) tetapi objek BMN yang dapat diinventarisasi terbatas pada objek yang menjadi target portofolio aset.

2.     Penilaian Sewa BMN

Seksi Pelayanan Penilaian melalui Tim Penilai melakukan penilaian/survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku dan pelaksanaan penilaian ini kedepanya diharapkan menjadi tambahan potensi kinerja angka kredit bagi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP).

3.     Pemasaran (Lelang Sewa)

Hasil Penilaian ini oleh Seksi PKN meneruskan ke Seksi Pelayanan Lelang melalui Pejabat Lelang/Pelelang untuk ditayangkan pada aplikasi lelang.go.id pada role lelang sewa. Penayangan objek sewa BMN selain sebagai penggalian potensi lelang dari objek hak menikmati barang (sewa) juga bertujuan sebagai salah satu media pemasaran objek BMN yang akan disewakan.

4.     Regulasi

Dengan mekanisme tersebut di atas, perlu ada diskusi/kajian lebih lanjut untuk pembenahan beberapa regulasi dan/atau membuat regulasi baru apabila belum ada ketentuan yang mengatur, antara lain : 

·        Permohonan sewa yang diajukan ke Seksi Penilaian perlu diatur bahwa Pengelola Barang dapat mengajukan permohonan sewa atas objek yang akan disewakan, tanpa diperlukan adanya permohonan sewa dari mitra/calon penyewa melalui satker/pengguna barang; 

·     Tujuan pelaksanaan penilaian ini perlu kajian apakah outputnya berupa laporan penilaian sebagaimana lazimnya atau berupa analisis data karena sifat permohonan penilaian ini belum ada permohonan dari mitra/calon penyewa; 

·     Permohonan lelang hak menikmati barang (sewa) perlu diatur bahwa selain diajukan oleh penjual atau pemilik barang sebagaiman diatur dalam Pasal 4 PER-5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang, dapat pula diajukan oleh Seksi PKN/Ka KPKNL selaku Pengelola Barang. Hal ini dapat dipertimbangkan dengan mengadopsi dari mekanisme Lelang Eksekusi PUPN; 

·        Perlu menjadi perhatian apakah regulasinya dibuatkan tersendiri atau dilakukan pembenahan dari regulasi yang sudah ada seperti mekanisme sewa BMN, Penilaian Sewa BMN, dan Lelang Hak Menikmati Barang (Sewa).

Konsep yang diuraikan di atas, masih berupa konsep dasar, mungkin perlu pengembangan lebih detil dengan dilakukan sosialisasi, diskusi atau kajian lebih lanjut, baik tata cara pelaksanaannya ataupun regulasinya.

Mengutip pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat salah satu even yang diselenggarakan oleh salah satu instansi/lembaga negara, bahwa agar aset negara bisa memberikan nilai tambah. “Butuh seorang manajer atau kelompok manajer yang memiliki ide kreatif, memiliki ide inovatif, yang selalu berpikir kritis tapi produktif, dan asset manager harus peka terhadap perubahan, peka melihat kesempatan, peka terhadap risiko, dan kemudian mengkombinasikan ke dalam sebuah formula manajemen aset yang memberikan nilai terbaik dan tertinggi bagi negara atau bagi masyarakat,”.

Dari kutipan dimaksud bahwa pengelola aset negara sebagai aset manager harus pandai menggunakan kemampuan analitiknya, peka terhadap kebutuhan masyarakat dan memiliki daya inovasi dalam mengelola dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan sekarang ataupun yang akan datang.

Penulis :

Mawardi (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Mewakili Keluarga Besar KPKNL BIAK

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini