Salah satu
isu hangat di tengah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan
negara adalah dengan optimalisasi aset untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Hal ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang
berlangsung masif di seluruh Indonesia yang membutuhkan pembiayaan tidak
sedikit. Pengelolaan BMN telah mengalami perkembangan yang berarti. Namun
demikian masih banyak tantangan yang harus dicapai kedepannya. Tantangan yang
dihadapi pengelolaan aset dari waktu ke waktu akan semakin besar dan kompleks
seiring dengan terus meningkatnya nilai aset negara. Untuk itu diperlukan
kreativitas dan inovasi yang lebih untuk mengembangkan gagasan baru dalam
merespon dan menerima perspektif yang baru. Optimalisasi aset negara sudah
tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional, dibutuhkan kreativitas
dan inovasi yang ekstraordinari.
Kreativitas
dan kejelian melihat peluang dalam memberdayakan aset negara yang produktif dan
memberikan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi negara, tentunya
dapat diperoleh dengan pola pikir bahwa institusi DJKN sebagai manajer aset
harus memiliki pandangan dan jiwa enteurpreunership. Salah satu potensi penerimaan negara
yang bisa dioptimalkan dari pengelolaan aset negara, yaitu dengan pemanfaatan
aset negara, dengan cermat melihat potensi aset
yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan dengan upaya optimal agar dapat memberikan kontribusi bagi negara.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara, bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara salah satunya dapat
berupa Sewa. Adapun Pengertian Sewa dalam peraturan dimaksud adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Dalam mekanisme pemanfaatan
sewa BMN saat ini, Pengelola Barang dan Pengguna Barang dituntut untuk
menjadi pihak yang aktif. Maka dari itu perlu dilakukan upaya
preventif dengan tidak hanya menunggu permohonan sewa yang
masuk dari pihak mitra/calon penyewa, namun perlu ada upaya untuk melakukan pemasaran aset
BMN yang potensial dan memenuhi syarat dapat dimanfaatkan. Hal ini sejalan
dengan PMK No.
115/PMK.06/2020 Pasal 12 yang telah menyediakan ruang bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk menawarkan
objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran.
Upaya aktif, kreatif dan inovatif dalam
mengelola objek BMN yang akan disewakan, bertujuan untuk mengoptmalisasikan
aset tersebut yang dimulai
dari identifikasi objek, penilaian, pemasaran (lelang sewa), dan pembenahan regulasi. Adapun upaya-upaya
tersebut sebagai berikut :
1. Identifikasi
Objek Sewa BMN
Seksi
PKN selaku pengelola data administrasi proaktif
melakukan inventarisasi dan identifikasi objek BMN yang memenuhi syarat dan
potensial untuk disewakan, dengan melakukan koordinasi dan survei lapangan mendata objek BMN yang akan
disewakan, untuk selanjutnya data yang sudah dikumpulkan tersebut diteruskan ke
Seksi Pelayanan Penilaian/Jafung Penilai sebagai dasar permohonan penilaian
terhadap objek BMN yang akan disewakan.
Proses
tersebut di atas dapat juga diaplikasikan pada pelaksanaan program evaluasi
kinerja BMN (Portofolio Aset) tetapi objek BMN yang dapat diinventarisasi
terbatas pada objek yang menjadi target portofolio aset.
2. Penilaian
Sewa BMN
Seksi
Pelayanan Penilaian melalui Tim Penilai melakukan penilaian/survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku
dan pelaksanaan penilaian ini kedepanya diharapkan menjadi tambahan
potensi kinerja angka kredit bagi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP).
3. Pemasaran
(Lelang Sewa)
Hasil
Penilaian ini oleh Seksi PKN meneruskan ke Seksi Pelayanan Lelang melalui
Pejabat Lelang/Pelelang untuk ditayangkan pada aplikasi lelang.go.id pada role
lelang sewa. Penayangan objek sewa BMN selain sebagai penggalian potensi lelang
dari objek hak menikmati barang (sewa) juga bertujuan sebagai salah satu media
pemasaran objek BMN yang akan disewakan.
4. Regulasi
Dengan mekanisme tersebut di atas, perlu ada diskusi/kajian lebih lanjut untuk pembenahan beberapa regulasi dan/atau membuat regulasi baru apabila belum ada ketentuan yang mengatur, antara lain :
· Permohonan sewa yang diajukan ke Seksi Penilaian perlu diatur bahwa Pengelola Barang dapat mengajukan permohonan sewa atas objek yang akan disewakan, tanpa diperlukan adanya permohonan sewa dari mitra/calon penyewa melalui satker/pengguna barang;
· Tujuan pelaksanaan penilaian ini perlu kajian apakah outputnya berupa laporan penilaian sebagaimana lazimnya atau berupa analisis data karena sifat permohonan penilaian ini belum ada permohonan dari mitra/calon penyewa;
· Permohonan lelang hak menikmati barang (sewa) perlu diatur bahwa selain diajukan oleh penjual atau pemilik barang sebagaiman diatur dalam Pasal 4 PER-5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang, dapat pula diajukan oleh Seksi PKN/Ka KPKNL selaku Pengelola Barang. Hal ini dapat dipertimbangkan dengan mengadopsi dari mekanisme Lelang Eksekusi PUPN;
· Perlu menjadi perhatian apakah regulasinya dibuatkan tersendiri atau dilakukan pembenahan dari regulasi yang sudah ada seperti mekanisme sewa BMN, Penilaian Sewa BMN, dan Lelang Hak Menikmati Barang (Sewa).
Konsep yang diuraikan di
atas, masih berupa konsep dasar, mungkin perlu pengembangan lebih detil dengan
dilakukan sosialisasi, diskusi atau kajian lebih lanjut, baik tata cara
pelaksanaannya ataupun regulasinya.
Mengutip
pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat salah satu even yang
diselenggarakan oleh salah satu instansi/lembaga negara, bahwa agar aset negara
bisa memberikan nilai tambah. “Butuh seorang manajer atau kelompok manajer yang
memiliki ide kreatif, memiliki ide inovatif, yang selalu berpikir kritis tapi
produktif, dan asset manager harus peka terhadap perubahan, peka
melihat kesempatan, peka terhadap risiko, dan kemudian mengkombinasikan ke
dalam sebuah formula manajemen aset yang memberikan nilai terbaik dan tertinggi
bagi negara atau bagi masyarakat,”.
Dari kutipan dimaksud bahwa pengelola aset negara sebagai aset manager harus pandai menggunakan kemampuan analitiknya, peka terhadap kebutuhan masyarakat dan memiliki daya inovasi dalam mengelola dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan sekarang ataupun yang akan datang.
Penulis :
Mawardi (Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara)
Mewakili Keluarga Besar KPKNL BIAK