Pengelolaan
keuangan negara merupakan bagian dari instrumen pemerintah untuk mencapai
tujuan bernegara yang dicita-citakan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan
makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, peraturan dan ketentuan mengenai
pengelolaan keuangan negara disusun baik untuk proses bisnisnya maupun
penyiapan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengelolaan keuangan
negara. SDM memainkan peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara, baik
dalam lingkup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peranan penting dimaksud tercermin dari
keterlibatan SDM tersebut dalam fungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan
pertanggungjawaban keuangan.
Bendahara
Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Non-kementerian. Sama seperti Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan
secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan secara pribadi
bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam
rangka pelaksanaan APBN.
Sebagai
salah satu unit yang menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk PNBP, di KPKNL
terdapat jabatan Bendahara Penerimaan yang mempunyai tugas pokok menatausahakan
penerimaan hasil pengurusan piutang negara, lelang, dan penerimaan lainnya. Namun dalam rangka mendukung terwujudnya DJKN sebagai Distinguished Asset Manager, Bendahara Penerimaan setidaknya juga perlu menatausahakan penerimaan negara dari pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN).
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 pada Bab II tentang Perbendaharaan Negara, secara spesifik mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara. Komponen
SDM dalam rangka pengelolaan APBN terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara
Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Dalam struktur organisasi
suatu unit satuan kerja, pejabat perbendaharaan negara dimaksud khususnya untuk
jabatan bendahara pengeluaran/penerimaan, berada di Sub Bagian Umum/Keuangan
pada suatu unit satuan kerja. Dalam strukur organisasi DJKN (KPKNL) khusus
untuk Bendahara Penerimaan kedudukannya berada di seksi Hukum dan Informasi
Sebagai
infromasi bahwa dalam sejarahnya keberadaan bendahara penerimaan di KPKNL, telah
ada sejak organisasi Satgas BUPN, BUPLN, DJPLN dan DJKN saat ini, dan
berkedudukan di seksi Eksekusi dan Laporan (BUPN/BUPLN) seksi Informasi dan
Hukum (DJPLN), seksi Hukum dan Informasi (DJKN). Berdasarkan kondisi saat ini,
bahwa terdapat proses administrasi dan pengawasan yang terputus dengan
kedudukan bendahara penerimaan di Seksi HI KPKNL, yaitu pada tingkat Kanwil di
bidang KIHI tidak ada jabatan sebagai superintenden
bendahara penerimaan, begitu pula halnya di Kantor Pusat pada
Direktorat Hukum dan Humas.
Menurut
hemat kami, perlu diterbitkan suatu regulasi yang mengatur kembali kedudukan
bendahara penerimaan di Sub Bagian Umum karena tugas dan tanggung jawabnya
sudah menjadi bagian satu paket dengan pejabat perbendaharaan negara lainnya
dalam pengelolaan APBN pada suatu unit satuan kerja sebagaimana diamanatkan
dalam UU No.1/2004 dan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung
Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Dengan
keberadaan Bendahara Penerimaan di Sub Bagian Umum, tentunya best practice penatausahaan dan
penyusunan laporan pertanggungjawaban akan lebih optimal dan proses
pengawasannya secara berjenjang lebih terarah yang dimulai dari Satuan
Kerja/KPKNL (Sub Bagian Umum), Kanwil (Bagian Umum) dan Kantor Pusat DJKN
(Sekretariat), sehingga dapat menghasilkan kualitas laporan keuangan yang lebih
baik
Kami berharap, tulisan ini dapat berkontribusi bagi kemajuan organisasi dalam upaya mewujudkan
DJKN sebagai organisasi yang profesional
dan handal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelolaa aset negara dan
sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional. Sehingga cita-cita
transformasi kelembagaan DJKN sebagai bagian dari Transformasi Kelembagaan
Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang
terkait dengan manajemen aset dan special mission pengelolaan kekayaan negara
dapat terwujud.
Referensi
1.
Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 Bab II tentang Perbendaharaan Negara
2.
PMK
Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada
Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3.
PMK
Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN
Penulis :
Mawardi (Kasi
PKN)
Mewakili Keluarga
Besar KPKNL Biak