Pada awal 2019, RRI biak telah menambahkan salah satu Program Acara
Radio yaitu “Pojok Keuangan” yang disiarkan pada pukul 08.00 s.d 09.00 WIT.
Acara tersebut sebagai sarana yang diberikan kepada jajaran kementerian
Keuangan yang berada di Kabupaten Biak untuk memberikan edukasi atau informasi
mengenai tugas dan fungsi Kantor Intansi Vertikal Kementerian Keuangan yang
terdiri dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Biak, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Biak serta Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
Kamis, 4 April 2019, KPKNL Biak berkesempatan tampil pada acara tersebut.
KPKNL Biak diwakili oleh Baso Syamsuddin selaku Kepala Seksi Piutang Negara
KPKNL Biak yang memaparkan informasi sekaligus edukasi terkait salah satu tugas
dan fungsi KPKNL Biak, yaitu Piutang Negara.
Dipandu oleh penyiar radio RRI Biak yang akrap disapa Mbak Oki, Baso menjelaskan tentang
pengertian tentang piutang negara secara umum, bahwa pengertian dan jenis
piutang negara dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman sesuai dengan
peraturan dan keketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dijelaskan pula tentang jenis-jenis
piutang negara, azas-azas yang terkait dengan pengurusan piutang negara. Baso juga
mengemukakan tarif administrasi yang berlaku
terkait dengan pengurusan piutang negara serta adanya tahapan tahapan
pengurusan piutang negara.
Capaian maupun kendala KPKNL Biak dalam melakukan pengurusan piutang
negara di ungkapkan pula dalam kesempatan tersebut, Baso memaparkan bahwa hingga
triwulan I 2019, capaian hasil pengurusan piutang negara KPKNL Biak telah
mencapai lebih dari 50% dari target yang telah ditetapkan. Kemudian, untuk kendala
yang dihadapi adalah adanya keterbatasan sumber daya manusia pada KPKNL Biak
yang mengurusi piutang negara. Di akhir acara, Baso mengajak kepada seluruh
intansi pemerintah pusat maupun daerah, dan instansi lainya agar tidak ragu
untuk menyerahkan pengurusan piutangnya kepada KPKNL Biak. Sebagai pamungkas
acara, Baso menghimbau kepada masyarakat apabila memang ada yang memiliki
hutang yang telah memasuki tahap pengurusan oleh KPKNL Biak agar segera
menyelesaikan hutangnya tersebut.
(Photo/teks : Tim Humas KPKNL Biak)