Bengkulu – Didampingi oleh perwakilan dari Kantor
Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bengkulu melaksanakan pemusnahan kertas
sekuriti pada Selasa (30/8) di ruang Aula KPKNL Bengkulu. Sebanyak 12
lembar kertas sekuriti yang rusak karena kesalahan pengetikan
maupun pencetakan milik KPKNL Bengkulu dihancurkan dengan mesin penghancur
kertas.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Tsabit Turmudzi, Kepala Subbagian Umum
yang mewakili Kepala KPKNL Bengkulu. Kurniawan, Kepala Seksi Bina Lelang II
Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu
ikut mendampingi kegiatan pemusnahan tersebut. Beserta dua saksi dari
masing-masing kantor, yaitu Muhammad Nasir dan Dimas Anggitia Saputra turut
menandatangani Berita Acara Pemusnahan Kertas Sekuriti pada KPKNL Bengkulu usai
kegiatan selesai dilaksanakan.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor PER-2/KN/2012 yang menyatakan apabila terdapat kesalahan dalam
pengetikan dan/atau pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang
menyebabkan kertas tersebut tidak jadi digunakan untuk
kutipan risalah lelang, kertas tersebut harus disimpan di KPKNL untuk kemudian
dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL. Pemusnahan disaksikan oleh
perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas
Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan.
Kertas sekuriti yang digunakan untuk kutipan risalah lelang dibuat
dengan kertas khusus yang memiliki ciri tersendiri dan dilengkapi nomor seri
guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan sehingga dapat menciptakan rasa aman
bagi pembeli lelang. Dalam proses produksinya, kertas tersebut ditambahkan
fitur-fitur pengaman yang sangat sulit untuk digandakan, tetapi mudah dikenali
baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, KPKNL Bengkulu berupaya untuk
melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas
sekuriti telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.