BENGKULU-Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dilaksanakan
kegiatan Workshop Penilaian Barang Rampasan dan Benda Sitaan bagi pegawai Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang bertugas di wilayah Bengkulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada
tanggal 26—27 Juli 2022 dan dibuka dengan sambutan pertama oleh Kepala Rupbasan
Kelas I Bengkulu, Ramlan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan ketua
panitia oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Bengkulu, Johan Manurung.
Kepala KPKNL Bengkulu, Teddy Suhartadi Permadi turut
hadir dan menerima pemberian penghargaan yang diserahkan oleh Kadiv
Administrasi Kemenkumham Bengkulu, Johan Manurung, Selasa (26/7).
KPKNL Bengkulu juga menugasi para Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah,
yakni Saiful Fallah, Ferry Desparusmanto, Jayadi, dan Abdul Gofur untuk menjadi
narasumber dalam kegiatan workshop
ini.
Kegiatan hari pertama dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side Bengkulu. Sebanyak
15 orang peserta, yang terdiri dari 10 pegawai Rupbasan Kelas I Bengkulu dan 5
pegawai Rupbasan Kelas II Arga Makmur dibekali materi mengenai penilaian dari
narasumber.
Selanjutnya, para peserta melakukan praktik penilaian objek penaksiran
di Kantor Rupbasan Kelas I Bengkulu pada hari kedua, Rabu (27/7).Peserta dibagi
menjadi 3 kelompok, masing-masing melakukan survei lapangan dengan mengamati
sebuah mobil (objek penaksiran) kemudian menentukan nilai taksiran dengan
berdiskusi.
Setelah dilaksanakannya workshop
ini, petugas Rupbasan diharapkan dapat menerapkan pendekatan/metode penilaian
guna menghasilkan nilai yang lebih akuntabelsehingga pengelolaan benda sitaan
dan barang rampasan negara menjadi lebih optimal.