Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-Lain (PNKNL) DJKN Lukman Efendi melanjutkan Program Keringanan Utang Tahun
2022 dengan beberapa penyesuaian yang telah bergulir selama tahun 2021. Penyesuaian
tersebut hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang berhasil memberikan
pengembalian sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9
miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan”
terang Lukman dalam keterangan.
Penyesuaian tersebut ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Kemudahan Program Keringanan Utang Tahun 2022
adalah :
1.
Syarat administrasi pendukung akan dipermudah,
2.
Permohonan keringanan utang dapat dilakukan oleh pihak
ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah
Rp8 juta,
3.
Keringanan utang tahun 2022 akan mengakomodir
tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur rumah
sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta, dan
4.
Jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai
dengan 15 Desember 2022
Program
keringanan utang ini dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit
paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak
Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar. Dimana kriteria
piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang tahun
2022 ini adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN
dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai
dengan 31 Desember 2021 lalu.
Bagi yang memenuhi
syarat mengikuti Keringanan Utang 2022, segera hubungi KPKNL Bengkulu, karena Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.