Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Adakan Press Conference, KPKNL Bengkulu Turut Aktif Berperan dan Bantu Perkembangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Arum Ratna Dewi
Senin, 18 Januari 2021   |   400 kali

Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan Press Release Kinerja Pelaksanaan APBN Triwulan IV Per 31 Desember 2020 dan Perkembangan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Bengkulu bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Provinsi Bengkulu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu, dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkulu pada Senin (18/01) di Aula Rafflesia Kanwil DJPBn Bengkulu.


Kepala KPKNL Bengkulu Teddy Suhartadi Permadi menyampaikan capaian kinerja KPKNL Bengkulu sampai denganTriwulan IV Tahun Anggaran 2020 dan Peran DJKN dalam mendukung PEN. Adapun capaian kinerja yang diraih oelh KPKNL Bengkulu pada tahun 2020 adalah nilai manfaat ekonomi yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset, Piutang Negara, dan Lelang adalah sebesar Rp4,047 Miliar, Nilai Kekayaan Negara yang di Utilisasi sebesar Rp 2,66 Triliun, capaian Piutang Negara dapat diselesaikan sebesar Rp54,8 Juta, Hasil Pokok Lelang sebesar Rp 29,152 Miliar, dan 147 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) yang berhasil disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.


“Optimalisasi dalam pengelolaan kekayaan negara di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung tentunya masih membuat hambatan pada capaian kinerja, menangani hal tersebut DJKN terus berupaya agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik dalam mengelola aset negara,” ungkap Teddy.


Mengatasi pemanfaatan pengelolaan BMN dalam masa pandemi, lanjutnya, DJKN mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN akibat kondisi tertentu.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan pelaksanaan pemanfaatan BMN dalam satu peraturan bertujuan untuk simplikasi dan memudahkan stakeholder memahami skema dan tata cara pemanfaatan BMN. Pengaturan pemanfaatan BMN dalam satu peraturan pelaksanaan mengatur skema Sewa BMN, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah (BSG/BGS), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).


Press conference tersebut juga mengundang Kepala Kanwil Pajak Lampung dan Bengkulu dan Instansi vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, serta mengundang 12 media cetak dan elektronik di Provinsi Bengkulu. Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan disediakan hand sanitizer. (kpknl bengkulu)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini