KPKNL
Bengkulu, Kamis 23 Juli 2020 menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertipikat BMN berupa tanah tahun 2020 kepada satuan kerja di Provinsi Bengkulu. Dalam suasana kondisi new
normal, kegiatan yang dilaksanakan di aula ruang rapat KPKNL Bengkulu tetap
memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker dan menjaga jarak aman. Acara
penyerahan sertipikat dimaksud dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang ada di
Provinsi Bengkulu kepada satuan kerja yang menjadi target sertipikasi di tahun
2020 yaitu Pelaksana Jalan Nasional
(PJN) Wilayah I dan PJN Wilayah II Provinsi Bengkulu. Turut hadir dalam acara
tersebut Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Bengkulu, dan Kepala
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Bengkulu.
Pada kesempatan pertama, Kepala KPKNL Bengkulu Sri
Yuwono Hari Sarjito menyampaikan rasa terima kasihnya
kepada pihak kantor pertanahan dan satuan kerja di Provinsi Bengkulu yang selalu aktif melakukan koordinasi,
sehingga target sertipikasi BMN berupa tanah pada KPKNL Bengkulu akhirnya pecah
telur. Dari bidang tanah yang ditargetkan sejumlah 145 dapat direalisasikan sejumlah 68.
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dalam kata sambutannya juga
memberikan apresiasi kepada kantor pertanahan dan satuan kerja PJN I dan PJN II
Provinsi Bengkulu atas sinergi yang terjalin dengan baik sehingga target atas
bidang tanah pada KPKNL Bengkulu dapat direalisasikan.
Adapun rangkaian penyerahan sertipikat BMN berupa
tanah tahun 2020 di berikan oleh :
1.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma
kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu;
2.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu
Selatan kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu;
3.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur
kepada Satker Brimob
Polda Bengkulu yang diwakili oleh KPKNL Bengkulu;
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu
Utara kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara;
5.
Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu; dan
6.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko
kepada Satker Polres Mukomuko yang diwakili oleh KPKNL Bengkulu.