Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu Laksanakan Penilaian Dimasa Transisi COVID-19
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 12 Juni 2020   |   173 kali

Bengkulu – Menghadapi pandemi yang masih menyebar, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu harus tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada stakeholder meskipun dengan cara yang berbeda dari sebelumnya yaitu hanya melalui daring atau telepon. Ada beberapa pengecualian dalam memberikan pelayanan yang bersifat mendesak atau tidak dapat dilakukan selain bertatap muka atau pelayanan yang dilakukan di lapangan, antara lain pelayanan penilaian. Pada Kamis (11/06), Tim Penilai KPKNL Bengkulu melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu dan Rutan Klas II B Bengkulu.

Pelaksanaan penilaian tersebut dilakukan untuk pemanfaatan BMN berupa sewa bangunan. Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pada LPMP Bengkulu dan Rutan Klas II B Bengkulu dengan memperhatikan kepentingan negara dan umum dan tidak mengubah status kepemilikan BMN tersebut.

Pelaksanaan penilaian pada BMN tersebut dilakukan Tim Penilai KPKNL Bengkulu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, yaitu menggunakan masker dan face shield, menjaga jarak pada saat melakukan penilaian, selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan, membawa alat ibadah pribadi sebagai upaya membentengi diri dari penyebaran COVID-19, serta Tim Penilai KPKNL Bengkulu yang melakukan penilaian dipastikan memiliki status fisik yang sehat.

Tim Penilai KPKNL Bengkulu melakukan penilaian berupa bangunan pada LPMP Bengkulu yang berada di Jalan Zainul Arifin No.2, Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pelayanan penilaian dilakukan untuk tujuan pemanfaatan BMN yaitu sewa. Adapun objek yang dinilai adalah 8 asrama dengan 157 kamar, 1 gedung aula, 1 gedung pertemuan, dan 6 ruang kelas dilakukan untuk perpanjangan masa berlaku nilai wajar sewa yang nantinya akan disewakan untuk umum. Namun saat ini, salah satu bangunan asrama milik LPMP tersebut disewakan sebagai tempat ruang isolasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pasien COVID-19 yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Selain melakukan penilaian Barang Milik Negara pada LPMP Bengkulu, tim penilai KPKNL Bengkulu juga melakukan penilaian pada Rutan Klas II B Bengkulu di Jalan Arraw No.18 Kota Bengkulu. Objek yang dinilai merupakan bangunan kantin yang nantinya juga akan dilakukan untuk pemanfaatan sewa. Berbeda dengan LPMP Bengkulu yang sebelumnya sudah melakukan pemanfaatan BMN dengan sewa, bangunan kantin pada Rutan Klas II B Bengkulu akan dilakukan pemanfaatan sewa untuk pertama kalinya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini