Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PENGUATAN NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN DI KPKNL BENGKULU
Teguh Agung Amanuyoso
Rabu, 19 Februari 2020   |   385 kali

Dalam rangka memperkuat nilai nilai Kementerian Keuangan, KPKNL Bengkulu melalui Seksi Kepatuhan Internal mengadakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku PNS serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa 18 Februari 2020. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 KPKNL Bengkulu dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Bengkulu. 

Pada sesi pertama terkait kode etik dan perilaku PNS materinya disampaikan oleh Kartika Rizni Mahardika atau akrab disapa dengan panggilan Tika. Dalam paparannya, Tika menjelaskan bahwa berdasarkan PMK 190 tahun 2018 pengertian dari kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dlm melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan Negara. Tika menjelaskan pula perbedaan dasar hukum antara PMK 29 Tahun 2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin PNS dengan PMK 190 tahun 2018 tentang Kode Etik & Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. PMK 29 tahun 2007 acuannya adalah 6 kategori dari PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS & Kode Etik PNS, yaitu etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama PNS, sedangkan  PMK 190 tahun 2018 mengacu pada Nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Selain itu pada PMK 29 Tahun 2007 tidak mengatur langsung butir-butir perilaku kode etik, sedangkan PMK 190 tahun 2018 mengatur butir-butir perilaku kode etik bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, lanjut Tika.  Pada sesi tersebut diberikan contoh terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Misalnya terkait nilai integritas, maka pegawai tidak diperbolehkan memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku dimasyarakat, seperti masuk ke tempat perjudian contoh dari pelanggaran kode etik dengan sanksi moral secara terbuka atau tertutup. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin yaitu minum minuman keras dan melakukan perjudian di tempat perjudian sehingga dimuat dalam media massa lokal dengan sanksi hukuman disiplin sedang yang berdampak negatif pada instansi tempat pegawai tersebut bekerja.

Pada sesi kedua penyampaian terkait Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dipresentasikan oleh Melvin Indriani. Dalam paparannya, Melvin menjelaskan pengertian gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Sedangkan pengertian secara sederhana gratifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Selanjutnya Melvin menjelaskan bahwa gratifikasi wajib dilaporkan jika diterima atau ditolak oleh ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya, contoh terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat. Selain itu wajib pula dilaporkan, jika gratifikasi ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai Benturan Kepentingan. Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan terkait kedinasan seperti seminar kit, pelatihan, konferensi kedinasan yang berlaku umum, kompensasi yang diterima dari pihak lain berupa honor, insentif, penginapan, jamuan makan, dan sejenisnya, sepanjang tidak melebihi standar biaya berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang tidak terkait kedinasan berupa hadiah langsung/undian, diskon, voucher yang berlaku umum, prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri, keuntungan bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi, serta kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta kode etik pegawai. Pelaporan gratifikasi bisa langsung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau  melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada suatu instansi dalam hal ini adalah Seksi Kepatuhan Internal sebagai unit pelaksana program pengendalian gratifikasi pada KPKNL. pada kesempatan itu pula diakhir kegiatan sosialisasi diadakan knowledge sharing terkait Teknologi dan Informasi Komputer (TIK) oleh Muchtar Fathoni, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bengkulu.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini