Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kini, Permohonan Lelang Bisa Secara Online
Budi Prasetyo
Kamis, 03 Oktober 2019   |   484 kali

Bengkulu – Mulai triwulan IV tahun 2019, pengguna jasa lelang dapat mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu secara online melalui situs lelang.go.id. Kepala KPKNL Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjito menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Permohonan Lelang Online, aula KPKNL Bengkulu, Kamis (3/10).

Hari mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah membangun fitur Permohonan Lelang pada situs lelang.go.id guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. “Fitur tersebut sudah lolos uji QA (Quality Assurance-red) oleh Tim Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Sehingga, sudah siap digunakan mulai 23 Agustus 2019”, ujarnya.

Narasumber kegiatan, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Endang Kurniawati, menjelaskan salah satu manfaat adanya fitur Permohonan Lelang adalah efisiensi waktu dan biaya perjalanan dinas. “Pemohon lelang tidak perlu tergesa-gesa datang ke KPKNL Bengkulu lagi, apalagi yang dari kabupaten. Karena permohonan dapat diajukan melalui situs lelang.go.id, nantinya akan kami verifikasi dan penetapan lelang”, ujarnya.

Setelah permohonan lelang kami verifikasi dan tetapkan, maka akan muncul tiket dan pemberitahuan pada akun pemohon lelang. Selanjutnya, pemohon lelang dapat membawa berkas kelengkapan lelang ke KPKNL Bengkulu. Kegiatan dihadiri oleh satuan kerja kementerian/lembaga di Provinsi Bengkulu, dimana Direktur Lelang Lukman Effendi meminta KPKNL mengimplementasikan fitur Permohonan Lelang Online mulai 10 September 2019 untuk jenis lelang Non Eksekusi Wajib, lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang seperti Barang Milik Negara dan Barang Milik daerah.

Selanjutnya, pada Jumat pagi (4/10), KPKNL Bengkulu akan melaksanakan sosialiasi kepada pengguna jasa jenis lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan jenis lelang Non Eksekusi Sukarela.(barang milik perorangan. (DJKN/artha/buprast)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini