Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pastikan Data Aset Handal, KPKNL Bengkulu Ajak Satker Kemenkeu Rekonsiliasi Hasil Reval
Budi Prasetyo
Rabu, 27 Februari 2019   |   203 kali

Bengkulu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengundang satuan kerja (satker) dari kantor vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Provinsi Bengkulu guna memastikan data Barang Milik Negara (BMN) yang akurat dan handal, aula KPKNL Bengkulu, 25 s.d. 26 Februari 2019.

“Kami mengundang satker Kemenkeu terlebih dahulu, sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Keuangan mengharapkan kita jadi role model bagi kementerian/lembaga lain. Insya Allah para pegawai Kemenkeu adalah para pejantan tangguh”, kata Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Mohamad Akyas.

Selain menghasilkan output data nilai BMN yang up to date, satker Kemenkeu juga mendapat knowledge sharing terkait Revaluasi BMN dan aplikasi SIMAN yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Vitna Setya Astuti dan pelaksana Kepala Seksi PKN Eko Haryono HS.

Akyas menambahkan bahwa kegiatan dua hari tersebut dapat menghasilkan laporan hasil inventarisasi dari 13 satker Kemenkeu guna dikaji dan apabila diperlukan akan dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Bengkulu. Form pendataan yang telah disahkan oleh KPKNL Bengkulu akan diserahkan  ke tim penilai tersebut guna dilakukan koreksi penilaian kembali dan direkam pada aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) Reval. “BPK akan melakukan sampling lagi terhadap hasil inventarisasi dan penilaian. Kalau BPK menerima, maka akan diterbitkan LHI (Laporan Hasil Inventarisasi-red) koreksi dan LHP (Laporan Hasil Penilaian-red) koreksi”, terangnya.

Badan Pemerika Keuangan (BPK) menjalankan amanat UUD 1945 yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sementara Kemenkeu merupakan penjaga keuangan negara (nagara dana rakca). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017, program penilaian kembali BMN guna mewujudkan penyajian nilai BMN yang akuntabel sesuai  dengan nilai wajar, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang berhasil guna.

Dalam kegiatan workshop tersebut, Akyas juga menerangkan bahwa satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dapat berkoordinasi terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN dengan KPKNL Bengkulu selaku unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki peranan sebagai Pengelola Barang di Provinsi Bengkulu.

Akyas memberikan apresiasi kepada operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN pada satker Kemenkeu atas kerjasama selama ini dalam tertib dan tepat waktu dalam penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna yang terselesaikan pada bulan Januari. Selain itu, Akyas kembali mengingatkan terkait laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN segera dapat dilaporkan ke KPKNL Bengkulu.

“Sebagaimana penatausahaan BMN, dari laporan wasdal tersebut dapat diketahui BMN yang telah PSP (penetapan status penggunaan-red) ataupun yang belum. Untuk yang belum PSP, silahkan diusulkan secara berjenjang karena kewenangan pengguna barang di Kemenkeu ada di Sekretariat Jenderal”, terang Akyas. (DJKN/buprast)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini