Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi DJKN dan Polri Optimalkan Aset Negara Untuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan
Budi Prasetyo
Senin, 17 Desember 2018   |   510 kali

Kepahiang Tim Penilai Pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan kegiatan penilaian objek sewa Barang Milik Negara (BMN) pada Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang di kompleks perkantoran Polres Kepahiang, Kamis s.d. Jumat, 13 s.d. 14 Desember 2018. Penilaian tersebut guna menentukan nilai wajar atas sewa.

Dany Yohanes, selaku ketua tim Penilai, menerangkan bahwa pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa merupakan salah satu dari sasaran strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Negara (DJKN) cq. KPKNL Bengkulu yakni pengelolaan kekayaan negara yang optimal dimana aset negara dapat memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Polres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak menyambut langsung kedatangan Dany beserta anggota timnya Yudi Eprianto dan Havivi Natapura. Pahala menyambut baik sinergi yang terjalin dalam mewujudkan optimalisasi BMN melalui sewa yang dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.

“Di kompleks Polres Kepahiang terdapat dua objek sewa sebagian BMN berupa tanah. Di atasnya berdiri mesin ATM dan kantin. Dimana fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang sedang berkunjung ke sini”, terang Pahala.

Pahala menambahkan bahwa BMN juga mampu menunjang dunia pendidikan, dimana di sebagian BMN berupa tanah di lingkungan kepolisian sektor (polsek) Kepahiang disewakan guna peruntukkan TK Bhayangkari.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.06/2016 merupakan landasan hukum sekaligus pedoman pelaksanaan sewa BMN, guna terselenggaranya penyewaan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dany mengatakan bahwa komponen perhitungan besaran sewa BMN berupa tanah yakni tarif pokok sewa sebagian tanah yang merupakan nilai wajar atas sewa dan faktor penyesuai sewa seperti jenis kegiatan usaha penyewa, bentuk lembaga penyewa, serta periode sewa. “Seperti kantin dan mesin ATM kategori kegiatan usaha bisnis, berbeda dengan TK kegiatan non bisnis. Besaran faktor penyesuai sewanya pasti berbeda”, terangnya.

Dany menambahkan bahwa kegiatan bisnis yang diperuntukkan kegiatan yang berorientasi pada keuntungan maka besaran faktor penyesuai sewa 100 persen. Sementara, kegiatan non bisnis besaran faktor penyesuai sewa mulai dari 30 s.d. 50 persen. “Sesuai PMK Nomor 57 Tahun 2016, besaran faktor penyesuai sewa untuk TK sebesar 40 persen”, ujarnya.

Periode sewa merupakan komponen terakhir dalam menentukan besaran faktor penyesuai sewa. Periode sewa tersebut dikelompokkan menjadi empat macam, antara lain periode tahunan maka besaran 100 persen, periode bulanan 130 persen, periode harian 160%, dan periode jam 190%. (DJKN/buprast)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini