Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Bengkulu: Bisa Jumpa Kami Kalau Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Budi Prasetyo
Kamis, 06 Desember 2018   |   623 kali

Bengkulu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjito menjadi narasumber pada acara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Bengkulu yang menghadirkan 68 pimpinan/HRD perusahaan peserta BPJS TK kategori platinum dan gold, hotel Santika, Bengkulu, Kamis (6/12).

Hari mengatakan bahwa peserta yang hadir pada kesempatan ini merupakan peserta BPJS TK yang tertib dalam pembayaran iuran, sehingga dirinya tidak perlu membahas banyak soal pengurusan piutang BPJS TK. “Salah satu tugas dan fungsi KPKNL Bengkulu adalah bidang piutang negara. Hadirin dapat berjumpa kami kalau menunggak iuran BPJS TK, tetapi jangan sampai dan insya Allah tidak berjumpa KPKNL”, ujarnya.

Hari menambahkan bahwa pihaknya bukan tidak ingin berjumpa hadirin, melainkan ingin berjumpa dalam situasi yang menyenangkan, seperti dalam sewa barang milik negara maupun pelaksanaan lelang. Hari mencontohkan pemanfaatan sewa seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kantin yang berlokasi di halaman kantor pemerintah, dimana uang sewa itu akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Begara Bukan Pajak (PNBP). “Silahkan Ibu/Bapak yang memiliki uang dapat ikut pelaksanaan lelang di www.lelang.go.id. Kalau berjumpa dalam posisi ditagih kan kurang enak”, terangnya.

Hari menjelaskan apabila berkas telah diserahkan ke KPKNL maka konsekuensinya tidak hanya penagihan iuran, melainkan peserta BPJS TK juga dikenakan biaya administrasi hingga 10 persen. Konsekuensi yang lain adalah KPKNL memiliki kewenangan melakukan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan penangung hutang. Selain itu, KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung hutang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung hutang.

Hari mengungkapkan bahwa KPKNL menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 49 Prp. Tahun 1960 yang mewajibkan badan hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan menyerahkan piutang macetnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). BPJS TK merupakan badan hukum publik yang berada di bawah Presiden sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Sementara, KPKNL Bengkulu merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan pengurusan piutang negara dari PUPN Cabang Bengkulu.

Tahun 2015 hingga 2017, KPKNL Bengkulu mampu menyelesaikan 100 persen berkas kasus piutang Negara (BKPN), sebanyak 22 berkas dengan nilai penyerahan mencapai Rp207,03 juta. Pada bulan Agustus 2018, KPKNL Bengkulu menerima penyerahan BKPN dari BPJS TK Bengkulu sebanyak 23 berkas dengan nilai penyerahan mencapai Rp270.45 juta. Hingga November 2018 telah tertagih 30 persen.

Di acara tersebut, Hari juga diberikan kesempatan untuk mengambil nomor undian pemenang door prize dan memberikan hadiah kepada tiga hadirin yang beruntung. Turut hadir dalam gathering peserta BPJS TK Bengkulu, antara lain pimpinan dari Kejakasaan Tinggi Negeri Provinsi Bengkulu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS TK Bengkulu Yosep Aris Daryanto memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih telah mempercayakan perlindungan kepada tenaga kerja kepada BPJS TK Bengkulu. Aris juga menjelaskan bahwa BPJS TK menggandeng KPKNL dalam tertib pembayaran iuran, apabila terjadi iuran macet maka akan diserahkan kepada KPKNL. "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja, sehingga peranan pemerintah sangat penting dalam upaya memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan dan jaminan sosial," katanya.

Aris berharap acara ini dapat mempererat silaturahmi dan sebagai forum komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan pemberi kerja, dan unsur pemerintahan. “Tujuan kami adalah mensejahterakan masyarakat yang merupakan tugas kita bersama dalam memperjuangkan hak tenaga kerja. Saya yakin niat dan usaha baik kita semua akan bermanfaat bagi masyarakat”, terang Aris. (DJKN/buprast)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini