Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jadi Narasumber, KPKNL Sosialisasikan Rekomendasi BPK atas LKPP Tahun 2017
Budi Prasetyo
Rabu, 25 Juli 2018   |   428 kali

Bengkulu Salah satu poin rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan, yakni melakukan sosialisasi terkait ketentuan pengelolaan persediaan dan mengkaji kembali efektivitas pengawasan terhadap penatausahaan barang persediaan dan menetapkan kebijakan perbaikannya.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melalui Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Muchtar Fathoni menjadi narasumber workshop penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Satker Semester I Tahun Anggaran 2018 Lingkup Kementerian Pertanian di Provinsi Bengkulu, Hotel Splash Bengkulu, Senin (16/7).

Fathoni memaparkan empat poin temuan pemeriksaan BPK, diantaranya sistem informasi penyusunan LKPP tahun 2017 belum dapat menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik; penatausahaan dan pencatatan persediaan belum tertib; penatausahaan dan pencatatan aset tetap belum tertib; penatausahaan dan pencatatan aset tak berwujud belum tertib.

Hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern (SPI) terdapat 51 kementerian/lembaga (K/L) belum tertib dalam penatausahaan dan pencatatan persediaan; 72 K/L belum tertib dalam penatausahaan dan pencatatan aset tetap; 27 K/L belum tertib dalam penatausahaan dan pencatatan aset tak berwujud.

 Fathoni menginformasikan kepada peserta workshop agar melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap penyebab aset bersaldo minus di masa yang akan datang guna menghindari temuan terkait aset tetap. “Kami dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red) telah berkoordinasi dengan DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharan Negara-red) mengenai perbaikan dan penyempurnaan pada aplikasi SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara-red) atas transaksi yang menyebabkan aset bersaldo minus”, terang Fathoni.

Pada bulan Juni 2018, Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan telah menyampaikan surat kepada menteri/pimpinan lembaga perihal tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penatausahaan dan pengelolaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud. “Seperti workshop hari ini, sebagai tindak lanjut Kementerian Pertanian atas surat dari Menteri Keuangan guna melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja”, ujar Fathoni.

Fathoni memberikan kesempatan kepada peserta workshop untuk diskusi di penghujung waktu yang diberikan kepadanya sebagai narasumber. Terakhir, Fathoni menyampaikan pesan kepada peserta workshop guna meningkatkan pengendalian dalam penatausahaan BMN dan tertib dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian (wasdal) atas pengelolaan BMN di lingkungan masing-masing.

“Mulai tahun 2017 pelaporan wasdal BMN menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara-red). Mohon satker tidak lagi menyampaikan laporan secara manual dan dapat menyampaikan secara tepat waktu di awal tahun 2019 nanti”, pesan Fathoni menutup kesempatannya menjadi narasumber. (DJKN/Budi Prasetyo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini