Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KINERJA SEMESTER I/2018: Manfaat Ekonomi Aset Negara Melesat Hingga 82,20%
Budi Prasetyo
Senin, 09 Juli 2018   |   282 kali

Bengkulu Sepanjang semester I tahun 2018, pertumbuhan manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengalami pertumbuhan hingga 82,20 persen.

Kepala KPKNL Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjito memimpin jalannya Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Semester II Tahun 2018. Hari menyebutkan bahwa realisasi manfaat ekonomi pada semester I tahun 2018 tercatat Rp1,61 miliar. Realisasi tersebut meningkat sebesar 82,20 persen dibandingkan pada semester I Tahun 2017. Pada semester I tahun 2017 manfaat ekonomi tercatat Rp884,06 juta.

“Data tersebut berdasarkan capaian kinerja semester I yang telah diolah seksi Kepatuhan Internal selaku pengelola kinerja organisasi di KPKNL Bengkulu”, terang Hari, aula KPKNL Bengkulu, Kamis (5/7).

Manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara merupakan nilai penerimaan negara yang telah masuk ke kas negara dan nilai penghematan belanja yang diperoleh dari hasil pengelolaan kekayaan negara. Penerimaan tersebut berasal dari hasil pemanfaatan maupun penjualan Barang Milik Negara (BMN) pada satker pengguna, penerimaan dari pengurusan piutang negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang. Selain manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara, pengelolaan kekayaan negara dikatakan optimal apabila seluruh BMN telah terutilisasi sesuai potensi terbaiknya.

Nilai kekayaan negara yang diutilisasi turut mengalami pertumbuhan mencapai 41,23 persen. Pada semester I tahun 2017 tercatat Rp251,39 miliar, menjadi 355,04 miliar pada semester I tahun 2018. “Pemanfaatan aset melesat hingga Rp128 miliar”, ujar Hari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Aceh.

Nilai kekayaan negara yang diutilisasi tersebut diperoleh dari utilisasi melalui pemanfaatan, penetapan status penggunaan, hibah untuk kepentingan sosial/keagamaan/kemanusiaan/penyelenggaraan peemrintahan daerah, tukar-menukar, penyertaan modal pemerintah. Nilai utilisasi tersebut diakui ketika surat persetujuan/keputusan terkait utilisasi telah diterbitkan. (DJKN/Budi Prasetyo/Havivi Natapura)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini