Bengkulu –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu berhasil melelang
kapal Bien Nam secara online melalui
situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Kapal asal Vietnam
tersebut aku senilai Rp4,5 miliar. Devi Afriyanti bertindak sebagai pejabat
lelang pada lelang yang diadakan di aula KPKNL Bengkulu, Selasa (8/5) tersebut.
Devi menjelaskan
bahwa kapal Bien Nam merupakan kapal kargo milik seorang pengusaha asal Vietnam
yang telah ditetapkan statusnya sebagai objek lelang eksekusi oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Utara atas kasus perkara perdata.
Lelang yang ditutup
pada Selasa (8/5) pukul 10.00 WIB tersebut, diikuti oleh 17 peserta, dengan nilai
limit kapal Bien Nam Rp3,1 miliar,. Dari tampilan layar e-auction DJKN, Dengan closed
bidding, maka para peserta tidak mengetahui nilai penawaran peserta lain,
termasuk Pejabat Lelang juga tidak mengetahui hingga batas waktu pelaksanaan
penawaran berakhir. “Yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah penawar
tertinggi, bukan yang terakhir. Jadi, peserta lelang harus jeli dalam
melaksanakan penawaran lelang agar dapat menang”, terang Devi.
Meskipun lelang
internet (e-auction) dilaksanakan tanpa mewajibkan peserta hadir, kali
ini ada salah seorang peserta yang hadir. “Saya ingin melihat langsung proses
penetapan pemenang lelang daripada bertanya-tanya siapa pemenangnya”, ujar
Sukianto, peserta lelang yang hadir.
Kepala Seksi
Pelayanan Lelang Endang Kurniawati menyebutkan bahwa e-auction merupakan
program unggulan dari DJKN yang telah dikembangkan sejak tahun 2014 guna
meningkatkan pelayanan kepada stakeholder maupun masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan zero conventional
auction, dimana penggunaan internet sebagai salah satu bentuk pemanfaatan
kemajuan teknologi untuk transparansi, akuntabel
dan terbuka bagi umum guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua Pengadilan
Negeri Bengkulu yang diwakilkan Joko Sutrisno mengucapkan terima kasih atas
suksesnya pelaksanaan lelang eksekusi kapal Bien Nam dan mengharapkan
meningkatnya kerjasama Pengadilan Negeri Bengkulu dengan KPKNL Bengkulu.
“Kerjasama yang positif sesuai koridor dan tugas fungsi. Dengan e-auction jelas
kita tidak bisa KKN, karena Pejabat Lelang sendiri pun tidak mengetahui jumlah
penawaran peserta”, ujarnya. Joko menambahkan bahwa dirinya
mengharapkan Pengadilan Negeri Bengkulu dapat berinovasi dalam pelayanan publik
berbasis IT seperti e-auction. Salah satu harapan Joko yakni
penetapan hasil sidang dapat di-record, sehingga dapat dimonitoring dan
tidak perlu bolak-balik.
Berbeda dari biasanya
dimana e-auction dilaksanakan di e-auction corner,
pelaksanaan e-auction kali ini di aula. Pelaksanaan di aula
tidak lain karena hadirnya puluhan mahasiswa program studi Magister
Kenotariatan Universitas Bengkulu guna mengetahui implementasi dari
ketentuan-ketentuan lelang dalam mata kuliah Peraturan Lelang yang diampu oleh
Mohamad Akyas.
Sebagai informasi, e-Auction
Corner adalah ruangan khusus yang representatif
untuk pelaksanaan lelang internet sebagai komitmen DJKN c.q. KPKNL Bengkulu
dalam meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholder, khususnya di Provinsi
Bengkulu. (DJKN/Budi Prasetyo)