Bengkulu – Setelah menjalani Penilaian Kembali
(Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017 dengan capaian kinerja cukup
baik 103,02%, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu
songsong Revaluasi BMN Tahun 2018 dengan penuh keyakinan tuntas dan
berkualitas. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanakan rapat Rencana Revaluasi
BMN berupa Aset Tetap pada KPKNL Bengkulu Tahun 2018 di aula KPKNL Bengkulu,
Senin (22/01/2018). Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah memimpin langsung
rapat tersebut.
Fathoni juga menjelaskan
bahwa 24,39% dari 13.140 unit BMN di Provinsi Bengkulu yang menjadi objek
Revaluasi telah dinilai kembali dan terjadi peningkatan nilai aset sebesar
Rp6,38 triliun. “Peningkatan nilai aset secara nasional mencapai Rp 1.800
triliun lebih. Semoga di tahun 2018 ini peningkatan nilai aset pada Pemerintah
Pusat di Bumi Rafflesia bisa lebih besar dibandingkan tahun 2017,” harap
Fathoni.
Apa yang disampaikan
Fathoni cukup beralasan dikarenakan jumlah aset yang menjadi objek Revaluasi
BMN KPKNL Bengkulu di tahun 2018 lebih besar yakni mencapai 9.935 unit atau
mencapai 65% dari keseluruhan objek target Revaluasi BMN. “KPKNL Bengkulu masuk
12 besar objek Revaluasi BMN terbanyak,” tutur Fathoni.
Objek target Revaluasi
BMN tahun ini merupakan barang-barang yang digunakan oleh kementerian/lembaga
di lingkungan kerja KPKNL Bengkulu dan cakupannya tersebar di seluruh penjuru
kabupaten yang ada di provinsi yang memiliki luas 19.788 km2. Satker-satker
tersebut antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemenpupera), Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri),
Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Kejaksaan Negeri, dan
satker-satker lainnya.
Fathoni juga
menginformasikan oleh-oleh yang didapat dari Rapat Kerja
Terbatas DJKN pada 17-19 Januari 2018 di Jakarta, dimana terdapat sepuluh (10)
butir-butir penting dalam nota kesepakatan. “Pelaksanaan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN Tahun 2018 dilaksanakan
selama 7-8 bulan. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan pengelompokkan berdasarkan
jumlah target pada masing-masing KPKNL, sehingga KPKNL yang memiliki target
relatif kecil dapat segera selesai dan bersinergi membantu KPKNL yang memiliki
target relatif lebih banyak. Strategi pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2018
dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi,” ujar Fathoni
membacakan salah satu butir kesepakatan tersebut.
KPKNL Bengkulu yang
secara jumlah target objek Revaluasi BMN relatif banyak dengan cakupan wilayah
se-Provinsi Bengkulu, memiliki tantangan dalam jumlah sumber daya manusia (SDM)
untuk skala kantor pelayanan tingkat provinsi. Terkait sinergi berupa Bantuan
Kendali Operasi (BKO) dengan Kanwil dan KPKNL di lingkungan Lampung dan
Bengkulu, dalam rapat susulan pada hari Selasa (23/01/2018) menyimpulkan bahwa
kemungkinan besar akan meminta BKO. “Hasil dari rapat petang ini, KPKNL
Bengkulu akan mengirimkan permohonan BKO ke Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Terkait hal tersebut, setiap tim akan melakukan mapping data
terlebih dahulu”, beber Fathoni.
Penulis/Foto: Budi Prasetyo/Eko Satria