Bengkulu – Di penghujung tahun 2017, Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengesahkan peraturan untuk mendukung pelaksanaan penilaian dalam rangka penilaian
kembali Barang Milik Negara (Revaluasi BMN). Hal tersebut disampaikan Kepala
Seksi Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bengkulu Vitna Setya Astuti dalam kegiatan evaluasi dan pembinaan pegawai yang
dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah, aula KPKNL
Bengkulu, Senin (22/01/2018).
Vitna
menyampaikan beberapa poin perubahan pada Kepdirjen-KN yang mengatur petunjuk
teknis penilaian tanah, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, bangunan air, dan
penyusunan laporan penilaian. “Terdapat lima poin perubahan antara lain diktum,
tabel biaya satuan, penambahan petunjuk teknis, penyusunan laporan penilaian,
koefisien kemahalan biaya,” ujar wanita peraih Best Employee Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 2016 tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut dilatarbelakangi
adanya perubahan data biaya penyusun bangunan seperti harga material, upah
pekerja, dan sewa alat pada tahun 2018, yang sebelumnya telah dilakukan survei
Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB). Selain itu, perubahan Indeks
Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagai dasar penentuan Koefisien Kemahalan Biaya
(KKB) pada 2018 juga mengalami perubahan. Yang terakhir sebagai wujud continuous
improvement yakni
usaha-usaha berkelanjutan yang dilakukan DJKN untuk mendapatkan hasil optimal
dalam pelaksanaan Revaluasi BMN tahun 2018 yakni cepat tuntas dan berkualitas.
Dalam pemaparannya, Vitna juga
menyampaikan apresiasi Kantor Pusat DJKN terhadap masukan dari KPKNL Bengkulu
terkait petunjuk teknis penilaian bangunan menara telekomunikasi dan/atau
penyiaran guna memberikan kemudahan dan menjaga kualitas penilaian bagi Penilai
Pemerintah di lingkungan DJKN. Bangunan menara telekomunikasi tersebut
merupakan salah satu objek Revaluasi BMN yang mempunyai karakteristik khusus.
Vitna
juga berbagi Success Story dari tiga
Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN yang didapatkannya saat mengikuti Rapat Kerja
Terbatas (Rakertas) Revaluasi BMN di Jakarta pada 17-19 Januari 2018. Ketiga
kanwil DJKN tersebut antara lain Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
(Papabaruku), Kanwil DJKN Sumatera Selatan, dan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Dari
pengalaman Revaluasi BMN KPKNL Bengkulu tahun 2017 dan Success Story tiga kanwil DJKN
tersebut, maka Vitna memberikan usulan terhadap pelaksanaan Revaluasi BMN KPKNL
Bengkulu tahun 2018 maupun bisa diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan
operasional lainnya, antara lain melakukan perencanaan yang lebih matang dan
fleksibel; menyiapkan alternatif strategi; monitoring dan evaluasiprogress Revaluasi
BMN secara berkelanjutan; teamwork berupa koordinasi
dan komunikasi; induksi ilmu dengan menjadikan pegawai yang tidak mampu menjadi
mampu, dan inovasi aplikasi yang dapat mengintegrasikan Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN) – microsoft excel – dan Laporan
Penilaian.
“Bahwa Revaluasi BMN untuk cepat tuntas dan berkualitas butuh pejuang-pejuang yang bermental pemenang dalam menghadapi tantangan cakupan wilayah yang luas, objek survei yang banyak, jumlah SDM yang terbatas. Revaluasi BMN 2018, tuntas..!!”, ucap Vitna dengan penuh optimis. Penulis/Foto: Budi Prasetyo