Bengkulu – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menawarkan 3 objek lelang
berupa tanah beserta bangunan, dengan penawaran lelang dilakukan secara
tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet (e-Auction) DJKN, bertempat di e-Auction Corner KPKNL Bengkulu, Senin
(2/10).
Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti mengesahkan pria
yang ber-KTP Jakarta Hariady Syukur sebagai Pembeli, setelah penawaran Hariady
sebesar Rp.1,1 milyar lebih menjadi penawaran tertinggi untuk objek lelang
sebidang tanah seluas 573 m² beserta bangunan diatasnya di kelurahan Jalan
Gedang, Bengkulu.
Devi mengatakan bahwa pelaksanaan lelang telah diinformasikan
melalui Pengumuman Lelang Ulang tanggal 25 September 2017 di harian Bengkulu
Ekspress dan juga pada website lelang
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. “Di
pengumuman surat kabar maupun website lelang DJKN telah dijabarkan deskripsi
penjual, objek lelang, persyaratan lelang, dan pelaksanaan lelang”, terang
Devi, yang didampingi asisten Pejabat Lelang Melvin Indriyani.
Devi menambahkan
bahwa penawaran lelang tersebut dengan cara closed bidding (penawaran
tertutup) dan pelaksanaan lelang dihadiri juga oleh pihak PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bengkulu (BRI Kanca Bengkulu) selaku
Penjual yakni Dian Nurmala. Sebagai saksi dari pihak BRI Kanca Bengkulu adalah
M. Rizal Fauzi, sementara dari KPKNL Bengkulu adalah Melvin.
Dalam lelang kali
ini, Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah menugaskan pelaksana seksi
Kepatuhan Internal Kartika Rizni Mahardikha melakukan pemantauan dalam rangka
pengendalian risiko terhadap pelaksanaan lelang.
Menurut Dian selaku Penjual, lelang 3 bidang tanah beserta bangunan tersebut merupakan Lelang Eksekusi Undang-undang Hak Tanggungan yang dilaksanakan melalui e-Auction. “Lelang dilakukan sebagai upaya pengurusan penyelesaian kredit bermasalah oleh BRI Kanca Bengkulu belum berhasil dilakukan”, katanya. Sementara itu, 2 bidang tanah lainnya yang ditawarkan masing-masing seluas 99 m² dengan nilai limit Rp550 juta dan luas 529 m² dengan nilai limit Rp350 juta berikut bangunan yang terletak di kecamatan Gading Cempaka tidak ada penawaran (TAP).
Sebagai informasi, e-Auction telah
dikembangkan DJKN sejak tahun 2014. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara
Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Internet, yang mulai berlaku 1 Juli
2016 merupakan payung hukum e-Auction dan
sebagai langkah awal untuk mewujudkan lelang yang semakin transparan,
akuntabel, dan kompetitif. Pada akhir Januari 2017, diresmikan e-Auction Corner KPKNL Bengkulu, sebuah
ruangan khusus yang representatif untuk pelaksanaan lelang internet sebagai
komitmen DJKN c.q. KPKNL Bengkulu dalam meningkatkan kualitas layanan kepada
stakeholder, khususnya di Provinsi Bengkulu. Dan, Ibu Menteri Keuangan Republik
Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengharapkan zero conventional auction pada
tahun 2018.
(Penulis/Foto: Budi Prasetyo)