Bengkulu - Tim
Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu yang dipimpin
Mohamad Akyas meninjau bangunan di kawasan pelabuhan Pulai Baai, Bengkulu, dalam
rangka revaluasi Barang Milik Negara (BMN), Rabu (27/9/2017).
Akyas merupakan Ketua Tim V
Revaluasi BMN KPKNL Bengkulu sekaligus menjadi Ketua Tim Penilai KPKNL Bengkulu. Pada kesempatan ini bersama 2
orang anggota tim, Eko Haryono dan
Budi Prasetyo melaksanakan tugas meninjau langsung objek revaluasi.
“Tujuan kami ke Pelabuhan Pulau Baai untuk memastikan bahwa data
awal BMN yang akan dilakukan inventarisasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu telah sesuai”, terang
Akyas.
KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu merupakan satuan kerja (satker)
KPKNL Bengkulu dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia. Sementara, pelabuhan Pulau Baai yang berhadapan
langsung dengan Samudera Hindia, menjadi bagian rencana pembangunan jalur tol
laut sesuai nawacita Presiden Joko Widodo.
Di hari sebelumnya (Selasa, 26/09/2017), Tim Penilai KPKNL
Bengkulu melaksanakan observasi terhadap 2 tanah dan 9 bangunan pada Kejaksaan
Negeri Bengkulu. “Meskipun selain tanah menggunakan metode penilaian desktop valuation, tim kami (tim V-red)
tetap berusaha observasi bangunan guna menghasilkan LHIP (Laporan Hasil
Inventarisasi dan Penilaian-red) yang berkualitas”, ujar Akyas.
Desktop valuation merupakan metode penilaian
yang dilakukan tanpa pelaksanaan survei terhadap objek yang dinilai, penilaian
dilakukan berdasarkan data yang didapat dari satker dalam hal ini satker KPKNL
Bengkulu. Selain desktop valuation, terdapat
metode penilaian full valuation yang
menggunakan survei lapangan atas objek penilaian.
Dalam kegiatan survei lapangan ke pelabuhan Pulau Baai, Tim
Penilai KPKNL Bengkulu didampingi operator Sistem Informasi Manajemen Aset
Negara (SIMAN) pada KSOP Bengkulu Budi Utama dan Muhammad Sueb. Dari data
dan dokumen KSOP Pulau Baai, tercatat 16 objek revaluasi BMN yang terdiri dari
1 tanah, 12 bangunan, dan 3 jalan jembatan bangunan air lainnya.
Terdapat 6 objek revaluasi BMN pada KSOP Bengkulu di pelabuhan
Pulau Baai antara lain bangunan kantor, pos penjagaan, tempat parkir, dermaga
lama, dermaga baru, dan dinding penahan gelombang. “Untuk bangunan kantor dan
penahan gelombang terletak di ujung pelabuhan dan kondisinya rusak berat. Tidak
memungkinkan kesana karena jalan sedang rusak. Cukup melihat dari foto dalam
form pendataan”, ujar Akyas.
Budi
Utama mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan KSOP Bengkulu pada pelabuhan Pulau
Baai tersebut berdiri di atas tanah milik PT. Persero Pelindo II, termasuk
bangunan gedung kantor KSOP Bengkulu di Jalan Ir. Rustandi Sugianto. “Awalnya
kantor kita di pelabuhan Pulau Baai. Bangunan terkena abrasi, kondisinya rusak
berat, bagian atap sudah tidak ada. Akhirnya pindah ke Jalan Ir. Rustandi
Sugianto”, terang Budi Utama.
Setelah memastikan data-data bangunan KSOP pada pelabuhan Pulau
Baai dan Jalan Ir. Rustandi Sugianto telah sesuai, Tim Penilai KPKNL Bengkulu menuju
ke lokasi objek tanah di Jalan Cimanuk, yang akan dilakukan penilaian kembali.
Di lokasi objek tanah tersebut berdiri bangunan rumah negara golongan II Tipe C
dan Tipe D yang difungsikan sebagai rumah dinas, termasuk yang dihuni Kepala KSOP Bengkulu
Moh. Ali.
Memenuhi penugasan lebih lanjut, Tim menuju Panti Sosial Bina Laras (PSBL) “Dharma Guna” Bengkulu yang berlokasi di Jalan Raden Fatah Nomor 45, Bengkulu. Kedatangan Tim disambut Kepala PSBL Sumarno Sri Wibowo bersama operator SIMAN PSBL Tri Artarina dan Gumanto. Seperti penugasan sebelumnya, Tim mengawali dengan memastikan kebenaran data awal BMN yang telah disampaikan.
Di atas bidang tanah PSBL tersebut, terdapat 49 bangunan dan 15 jalan
jembatan bangunan air yang menjadi objek revaluasi BMN. Tim dengan didampingi Rina dan Gumanto menyusuri satu per
satu bangunan. “Dari hasil observasi, objek revaluasi BMN yang dilaporkan dalam
data awal sebagian besar sudah sesuai. Di luar itu, form pendataan bangunan ada
yang belum komplit dan ada beberapa bangunan yang seharusnya dapat dijadikan
objek revaluasi BMN seperti bangunan selasar”, jelas Akyas.
BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI