Bengkulu –
“Selain penerimaan melalui pajak, Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) melalui pemindahtanganan maupun pemanfaatan aset.
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red) sebagai Manajer Aset, dituntut
berperan sebagai Revenue Center (Pusat
Penerimaan-red)”, ujar Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Muchtar Fathoni, saat
menjadi narasumber pada Penyusunan Laporan Keuangan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Tahunan Tahun Anggaran 2016 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Bengkulu, Selasa (19/9).
Fathoni yang didampingi stafnya, Juraidah Hanum, mengatakan bahwa
bicara mengenai laporan keuangan memang tidak bisa terlepas dari laporan aset
(Barang Milik Negara-red), dimana komponen pokok laporan keuangan diantaranya
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan. “Pelaporan BMN disampaikan secara semesteran dan tahunan”, ujarnya.
Tujuan akhir pelaporan BMN yakni
sebagai bahan penyusunan neraca Pemerintah Pusat, dimana dalam perlakuan
akuntansinya BMN dikategorikan sebagai aset dan diklasifikasikan berupa aset
lancar, aset tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah. Dalam hal pedoman
akuntansi BMN, mencakup masalah pengakuan, pengukuran, penilaian, dan
pengungkapan.
Lebih lanjut, Fathoni mengatakan bahwa KPKNL Bengkulu telah
melaksanakan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) pada semester I tahun 2017
guna mengetahui posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi BMN
yang terjadi selama semester tersebut pada satuan kerja (satker) selaku Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
Seperti Laporan Keuangan yang mempunyai komponen pokok Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK), pada pelaporan BMN memiliki komponen pokok Catatan
atas Laporan BMN (CaLBMN). “Saat rekonsiliasi BMN, satker wajib membawa Laporan
Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan Hasil Inventarisasi (LHI), Arsip Data
Komputer (ADK), dan CaLBMN)”, ujar Fathoni.
Seperti pada persediaan, CaLBMN dapat mengungkapkan penjelasan
lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam
pelayanan publik, dalam proses produksi, maupun barang yang disimpan untuk
dijual atau dihibahkan kepada masyarakat. Selain itu, CaLBMN menjelaskan atas
selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi fisik, juga jenis, jumlah,
dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
Terkait BMN yang rusak berat, Fathoni menghimbau bahwa apabila BMN
yang rusak berat tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka bisa diajukan
proses permohonan penghapusan BMN dan sebaliknya apabila masih memiliki nilai
ekonomis seperti besi-besi gedung maka bisa diajukan permohonan penghapusan BMN
melalui penjualan secara lelang. “Selain layanan pengelolaan kekayaan negara,
KPKNL Bengkulu juga memiliki layanan di bidang lelang BMN. Jadi, semua
penjualan dilakukan secara lelang yang transparan dan akuntabel, bisa dilihat
di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ”,
kata dia.
Tidak hanya berkampanye lelang DJKN, Fathoni juga mempromosikan
program nasional Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN yang dilaksanakan tahun 2017
dan 2018. Satker-satker dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan akan
bergabung bersama Tim III Revaluasi BMN KPKNL Bengkulu yang diketuai oleh
Fathoni. “Kebetulan tadi pagi kami sempat survei ke Karantina Perikanan, habis
dari sana meluncur kesini. Secara bergelombang kami mengadakan bimtek SIMAN
Revaluasi BMN guna mensukseskan program nasional ini”, ujar pria yang di hari
sama juga dipercaya mengisi acara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(Kanwil BPN Bengkulu).
Sebagaimana diketahui, tujuan revaluasi BMN antara lain memperoleh
nilai aset tetap yang update dalam Laporan Keuangan, meningkatkan leverage BMN
sebagai underlying asset untuk
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), membangun database BMN yang
lebih baik, dan untuk mengidentifikasi BMN idle (tidak
dipergunakan untuk tugas dan fungsi). Objek Revaluasi BMN adalah aset tetap
antara lain tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, yang
diperoleh hingga 31 Desember 2015. “Dalam rangka efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan, kami hanya akan melaksanakan penilaian untuk tanah, dimana tanah
berpotensi mengalami kenaikan nilai. Terakhir dinilai sepuluh tahun yang lalu”,
pungkasnya.
BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI