Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ajak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Berpartisipasi Kelola BMN
Budi Prasetyo
Senin, 25 September 2017   |   258 kali

Bengkulu – “Selain penerimaan melalui pajak, Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemindahtanganan maupun pemanfaatan aset. DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red) sebagai Manajer Aset, dituntut berperan sebagai Revenue Center  (Pusat Penerimaan-red)”, ujar Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Muchtar Fathoni, saat menjadi narasumber pada Penyusunan Laporan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Tahunan Tahun Anggaran 2016 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Selasa (19/9).

Fathoni yang didampingi stafnya, Juraidah Hanum, mengatakan bahwa bicara mengenai laporan keuangan memang tidak bisa terlepas dari laporan aset (Barang Milik Negara-red), dimana komponen pokok laporan keuangan diantaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. “Pelaporan BMN disampaikan secara semesteran dan tahunan”, ujarnya.

Tujuan akhir pelaporan BMN yakni sebagai bahan penyusunan neraca Pemerintah Pusat, dimana dalam perlakuan akuntansinya BMN dikategorikan sebagai aset dan diklasifikasikan berupa aset lancar, aset tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah. Dalam hal pedoman akuntansi BMN, mencakup masalah pengakuan, pengukuran, penilaian, dan pengungkapan.

Lebih lanjut, Fathoni mengatakan bahwa KPKNL Bengkulu telah melaksanakan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) pada semester I tahun 2017 guna mengetahui posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi BMN yang terjadi selama semester tersebut pada satuan kerja (satker) selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

Seperti Laporan Keuangan yang mempunyai komponen pokok Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), pada pelaporan BMN memiliki komponen pokok Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN). “Saat rekonsiliasi BMN, satker wajib membawa Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan Hasil Inventarisasi (LHI), Arsip Data Komputer (ADK), dan CaLBMN)”, ujar Fathoni.

Seperti pada persediaan, CaLBMN dapat mengungkapkan penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan publik, dalam proses produksi, maupun barang yang disimpan untuk dijual atau dihibahkan kepada masyarakat. Selain itu, CaLBMN menjelaskan atas selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi fisik, juga jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.

Terkait BMN yang rusak berat, Fathoni menghimbau bahwa apabila BMN yang rusak berat tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka bisa diajukan proses permohonan penghapusan BMN dan sebaliknya apabila masih memiliki nilai ekonomis seperti besi-besi gedung maka bisa diajukan permohonan penghapusan BMN melalui penjualan secara lelang. “Selain layanan pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Bengkulu juga memiliki layanan di bidang lelang BMN. Jadi, semua penjualan dilakukan secara lelang yang transparan dan akuntabel, bisa dilihat di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ”, kata dia.

Tidak hanya berkampanye lelang DJKN, Fathoni juga mempromosikan program nasional Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN yang dilaksanakan tahun 2017 dan 2018. Satker-satker dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bergabung bersama Tim III Revaluasi BMN KPKNL Bengkulu yang diketuai oleh Fathoni. “Kebetulan tadi pagi kami sempat survei ke Karantina Perikanan, habis dari sana meluncur kesini. Secara bergelombang kami mengadakan bimtek SIMAN Revaluasi BMN guna mensukseskan program nasional ini”, ujar pria yang di hari sama juga dipercaya mengisi acara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN Bengkulu).

Sebagaimana diketahui, tujuan revaluasi BMN antara lain memperoleh nilai aset tetap yang update dalam Laporan Keuangan, meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), membangun database BMN yang lebih baik, dan untuk mengidentifikasi BMN idle (tidak dipergunakan untuk tugas dan fungsi). Objek Revaluasi BMN adalah aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, yang diperoleh hingga 31 Desember 2015. “Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, kami hanya akan melaksanakan penilaian untuk tanah, dimana tanah berpotensi mengalami kenaikan nilai. Terakhir dinilai sepuluh tahun yang lalu”, pungkasnya.

BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini