Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peningkatan Fokus Pengurusan Piutang Negara dengan FocusPN
Budi Prasetyo
Selasa, 12 September 2017   |   1415 kali

Bengkulu – Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi memberikan arahan maupun current issue pengurusan piutang negara kepada jajaran pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu beserta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, dan KPKNL Metro di aula KPKNL Bengkulu, Selasa (5/9).

Organisasi kita (DJKN) sebagai satu-satunya pengemban amanah pengelolaan aset negara, saat ini terus berkembang, berkembang, dan berkembang”, kata Purnama dengan penuh semangat.

Dalam bidang piutang negara, perkembangan-perkembangan tersebut diantaranya terbitnya peraturan-peraturan dan sistem informasi (aplikasi) terbaru. Purnama menjelaskan bahwa pada tahun 2016 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dia mengatakan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam PMK tersebut. “Piutang Negara dengan sisa hutang Rp8 juta dapat langsung diterbitkan PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih-red) setelah terbit SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara-red) dalam hal memenuhi beberapa persyaratan. Pada PMK lama diatur sisa hutang Rp2 juta”, terangnya.

Selain itu, dalam PMK Nomor 240 tahun 2016 tersebut disebutkan penetapan PSBDT dengan sisa hutang hingga Rp25 juta dan telah lebih dari sepuluh (10) tahun sejak SP3N diterbitkan, maka tidak dilakukan kegiatan pemeriksaan dan penelitian lapangan. Sebagai petunjuk teknis PMK tersebut, maka DJKN menerbitkan Perdirjen KN Nomor 6 Tahun 2017. “Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan 35 ribu BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara-red) dari sekitar 55 ribu BKPN yang ada saat ini”, kata Purnama.

Purnama juga menjelaskan secara singkat pokok-pokok perubahan PMK Nomor 102 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN. PMK teranyar tersebut juga sebagai komplemen dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 sekaligus simplikasi PMK Nomor 122 Tahun 2007 dan Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 3 Tahun 2002. “Perubahan frekuensi rapat PUPN sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun”, jelasnya.

Selain pengetahuan terkait peraturan-peraturan, Purnama berharap bahwa pegawai DJKN harus sadar teknologi. Salah satunya DJKN telah meluncurkan aplikasi FocusPN menggantikan aplikasi SIMPLe. “Permasalahan aplikasi SIMPLe adalah masih kurang handal. Selain itu, minimnya input data dari teman-teman di KPKNL”, ungkapnya.

Purnama menambahkan bahwa FocusPN tidak serumit aplikasi-aplikasi yang dimiliki DJKN sehingga diharapkan adanya kemauan para pegawai DJKN dalam hal input dan update data yang benar. “Ketika sewaktu-waktu DPR nanya berapa jumlah piutang negara, maka dengan data yang valid yang diinput kedalam FocusPN, kita akan dengan cepat memberikan jawaban yang tepat”, ujar wanita yang pernah menjabat Direktur Lelang DJKN.

FocusPN diharapkan mampu menjadi alat bantu penyediaan informasi Piutang Negara yang akurat, mutakhir, dan dapat diandalkan. Selain itu, FocusPN diharapkan menjadi alat bantu proses pengurusan Piutang Negara.

Pengurusan Piutang Negara selain penyerahan dari kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah, juga akan melakukan pengurusan pada aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diatur dalam PMK 110 Tahun 2017 diantaranya aset kredit, aset properti, dan aset inventaris. “Aset kredit tersebut dilakukan penatausahaan seperti inventarisasi, verifikasi, dan penetapan hutang. Kalau ada dan besarnya pasti maka akan diserahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara-red)”, kata Purnama.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah mengapresiasi kunjungan Direktur PNKNL. “Teman-teman di KPKNL Bengkulu lebih termotivasi dapat pembinaan langsung dari Pejabat Kantor Pusat khususnya dalam hal menambah wawasan maupun informasi yang update dan tepercaya di DJKN”, ungkapnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana berharap jajaran pegawai KPKNL Bengkulu maupun perwakilan KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro dapat mendengarkan dengan seksama arahan dan penjelasan dari Direktur PNKN. Ekka memaparkan sekilas tentang pencapaian bidang piutang negara di lingkungan kerjanya. “Hingga semester I, penyelesaian BKPN realisasinya sudah diatas 50% yakni sekitar 57%. Untuk realisasi piutang negara dapat diselesaikan mencapai 58,90%. Kami optimis bisa mencapai target 100% di akhir tahun 2017”, terangnya.

BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini