Bengkulu –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan
sosialisasi Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang dihadiri puluhan
perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang berada di lingkungan kerja KPKNL
Bengkulu, aula KPKNL Bengkulu, 28 dan 29 Agustus 2017.
Sebagai narasumber dalam
sosialisasi ini antara lain Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
Muchtar Fathoni, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Yudha Novriyan H., dan Kepala
Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Abdul Latif.
Sebagai informasi, di waktu yang
bersamaan tepatnya di Gedung Dhanapala, komplek Kementerian Keuangan
dicanangkan secara resmi program nasional Revaluasi BMN oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Revaluasi BMN menindaklanjuti
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali
BMN/D. Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah turut serta dalam pencanangan
tersebut.
Kepala Seksi PKN Muchtar Fathoni
menyampaikan pesan dari Kepala KPKNL Bengkulu bahwa dengan adanya sosialisasi
ini diharapkan pelaksanaan revaluasi BMN terlaksana dengan lancar, cepat,
akurat, dan akuntabel.
Fathoni menjelaskan bahwa guna
mendukung kelancaran revaluasi BMN maka satker selaku Kuasa Pengguna Barang
dapat mempersiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan serta melakukan
inventarisasi.
“Tahap persiapan, silahkan
teman-teman satker membuat tiket reval pada aplikasi SIMAN (Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara-red),
selanjutnya upload Surat
Keputusan tim dan rekam nama anggota tim, lalu upload Surat Tugas dan
rekam nama petugas”, terang Fathoni.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Yudha Novriyan H,
menjelaskan apa itu Sistem Informasi Penilaian (SIP)? “Aplikasi SIP menjadi
alat bantu kegiatan penilaian, alat kontrol, monitoring, serta alat untuk
pengolahan data”, jelasnya.
Pada tahap persiapan revaluasi BMN, setelah melakukan generate data
awal berdasarkan pilihan tiket, maka dilakukan input permohonan Penilaian
Kembali pada SIP. Dilanjutkan melakukan pemilahan Tim Penilai, penunjukan Ketua
Tim Penilai dan menginput atribut penugasan, dan pemilahan kode barang dari
SIMAN.
Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Abdul
Latif yang turut hadir pada hari kedua sosialisasi memaparkan petunjuk teknis
penilaian untuk revaluasi BMN, beberapa diantaranya objek penilaian, pendekatan
penilaian, serta form laporan hasil penilaian. “Kita nanti akan survei lapangan
pada objek tanah maupun gedung dan bangunan. Jalan, jembatan dan bangunan air
tidak disertai survei”, terangnya.
Pada pasal 9 Perpres disebutkan penilaian BMN dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan
biaya. Penggunaan pendekatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi
anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian.
Para perwakilan Kementerian/Lembaga terlihat antusias dalam
menyimak materi yang disampaikan para narasumber maupun melontarkan pertanyaan,
baik di hari pertama maupun kedua.
Penilaian kembali (Revaluasi) BMN akan dilaksanakan bulan
September 2017 hingga tahun 2018 dengan objek BMN berupa aset tetap tetap
seperti tanah, gedung dan bangunan, jalan,jembatan dan bangunan air yang
diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Selain itu, juga dilaksanakan
terhadap aset tetap yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.
Tujuan
revaluasi BMN antara lain memperoleh nilai aset tetap yang update dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan membangun database BMN
yang lebih baik untuk pengelolaan BMN sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indonesia.
BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI