Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kemenkeu Sederhanakan Aturan di Bidang Piutang Negara
Budi Prasetyo
Kamis, 31 Agustus 2017   |   293 kali

Bengkulu – Jajaran pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di aula KPKNL Bengkulu, Selasa (22/8).

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah menyampaikan Keanggotaan PUPN Cabang Bengkulu yang terdiri dari empat (4) unsur, antara lain Kepala KPKNL Bengkulu (Kementerian Keuangan), Direktur Reskrim Polda Bengkulu (Kepolisian RI), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu (Kejaksaan), dan Inspektur Pemprov Bengkulu (Pemerintah Daerah). “Nama terakhir (Inspektur Pemprov Bengkulu-red) akan dilantik pada 5 September. Rencananya akan dilantik langsung oleh Ibu Direktur Piutang Negara DJKN dan dihadiri Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu”, ujar Tredi.

Sementara, sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Iskandar. Dalam paparannya, Iskandar menyampaikan bahwa PMK Nomor 102 Tahun 2017 itu merupakan simplikasi atau penggabungan atas PMK Nomor 122 Tahun 2007 (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 155 Tahun 2009) dan Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 3 Tahun 2002. “PMK Nomor 102 tersebut juga mengakomodir pembentukan PUPN Cabang Kalimantan Utara”, terangnya.

Hal-hal baru yang terdapat dalam PMK teranyar tersebut antara lain memberikan kejelasan tentang hubungan PUPN Pusat dan Cabang, sebagai komplemen dari PMK tentang Pengurusan Piutang Negara, penambahan ketentuan guna mengakomodir ketentuan dalam Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 3 Tahun 2002, perubahan frekuensi rapat, dan penambahan bab mengenai Format Tata Naskah Dinas Panitia.

“PMK terbaru tersebut dilatarbelakangi Perpres Nomor 89 Tahun 2006 khususnya dalam rangka peningkatan kinerja PUPN”, kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPKNL Lahat.


Keberadaan PUPN sangat penting guna mengamankan keuangan negara melalui penyerahan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN/KPKNL, sesuai Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Pasal 12 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang mewajibkan instansi-instansi pemerintah untuk menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN.


Penyerahan piutang macet kepada PUPN/KPKNL bermanfaat guna optimalisasi penagihan ke debitur yang akan mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penghapusan piutang yang tidak tertagih oleh PUPN/KPKNL dapat dihapuskan dari pembukuan melalui penerbitan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang dapat mendorong perbaikan opini ataupun guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah.


BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini