Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Sewa BMN dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Provinsi Bengkulu
A. Syekhuddin
Rabu, 12 Januari 2022   |   221 kali

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di Indonesia sejak tahun 2020. Berbagai kebijakan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengatasi dampak yang diakibatkan dari tingginya angka penyebaran virus Covid-19. Kebijakan diarahkan pada pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial. Pembatasan aktivitas tersebut pada akhirnya berimplikasi pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya sektor informal dan UMKM.

Guna menangani krisis ekonomi atau keuangan yang terjadi di Indonesia sebagai akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Program PEN yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia, dimana salah satunya berupa penurunan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagaimana penjelasan Kementerian Keuangan pada situs www.kemenkeu.go.id, program PEN ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Program PEN juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited 2019, total aset Pemerintah Pusat per 31 Desember 2019 bernilai Rp10.467,53 triliun, yang terdiri dari aset lancar Rp491,86 triliun, investasi jangka panjang Rp3.001,2 triliun, aset tetap Rp5.949,59 triliun, piutang jangka panjang (netto) Rp56,88 triliun dan aset lainnya Rp967,98 triliun. Dalam pengelolaan aset tetap yang menjadi domain DJKN, masih terdapat potensi pengelolaan aset untuk dapat lebih dioptimalkan selain sebagai sarana dalam pelayanan kepada masyarakat, penyediaan infrastruktur, pembiayaan namun juga dalam hal peningkatan PNBP dari pengelolaan aset tetap dimaksud.

Sebagai upaya optimalisasi pengelolaan aset tetap di seluruh Kementerian/Lembaga sekaligus mendorong perekonomian Indonesia, pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. PMK ini lahir guna memperbaiki tata kelola pengelolaan aset tetap melalui pemanfaatan BMN untuk mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus memberikan dukungan terhadap dunia usaha. Di samping itu, Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan pula dapat meresponi kondisi perekonomian dan iklim bisnis yang terpuruk akibat peningkatan kasus Covid-19 (Komara, 2020). Melalui PMK dimaksud, pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat memperoleh relaksasi atas biaya sewa dari Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk tetap dapat mempertahankan aktivitas bisnis yang dijalankan. Tentunya hal ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha atau UMKM yang memberikan kontribusi sebesar 61% terhadap perekonomian Indonesia di tahun 2020.

Sebagai kantor operasional DJKN di Provinsi Bengkulu, Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu turut berperan aktif dalam mendukung program PEN dengan melakukan sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020 kepada seluruh satuan kerja di lingkungan kerja KPKNL Bengkulu. Pada setiap upaya sosialisasi yang dilakukan, KPKNL Bengkulu menekankan adanya relaksasi berupa faktor penyesuaian yang dapat ditetapkan terhadap nilai wajar sewa yang dihasilkan oleh Tim Penilai di KPKNL Bengkulu, dimana dari faktor penyesuaian tersebut akan berpengaruh pada besaran tarif sewa yang akan dibayarkan oleh calon penyewa BMN. Selain itu, KPKNL Bengkulu juga secara aktif melakukan survey BMN dan mendorong satuan kerja untuk melakukan optimalisasi BMN melalui pemanfaatan (sewa) terhadap sebagian tanah dan/atau bangunan di lingkungan Pengguna Barang yang belum digunakan/dimanfaatkan. Pemanfaatan (sewa) terhadap BMN dapat dilakukan selama upaya pemanfaatan dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengaraan pemerintahan negara dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KPKNL Bengkulu sebagai perwujudan dukungan terhadap program PEN semenjak tahun 2020 dapat membuahkan hasil berupa peningkatan nilai PNBP hingga 41% di tahun 2021. Faktor penyesuaian ditetapkan terhadap nilai wajar sewa yang diberlakukan bagi calon penyewa BMN di Provinsi Bengkulu, dengan nilai hingga 50%. Faktor penyesuaian inilah yang menjadi daya tarik bagi para pelaku usaha di Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan BMN sebagai lokasi usaha, terutama UMKM.

Sebagaimana arahan Menteri Keuangan bahwa aset harus mampu memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat, pembayaran besaran tarif sewa dari pemanfaatan BMN di Provinsi Bengkulu yang disetorkan secara tunai ke rekening kas negara diyakini telah memberikan kontribusi berupa peningkatan PNBP yang dapat digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian secara nasional, terutama pada kondisi krisis akibat Covid-19. Di samping itu, pemanfaatan BMN dapat pula menekan belanja negara terhadap biaya pemeliharaan atas aset tetap. Sebagai salah satu agen Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu, KPKNL Bengkulu akan terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : Sondang Septhiani Rosalina

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini