Pandemi Covid-19 telah
memukul roda perekonomian dunia tak terkecuali Indonesia. Berbagai negara menerapkan kebijakan pembatasan pergerakan manusia
seperti lockdown, travel ban dan work from home untuk mengurangi dampak
penyebaran virus Covid-19. Selain menciptakan krisis kesehatan global, upaya pembatasan
dan pencegahan pandemi Covid-19 juga menimbulkan kekacauan pada tatanan
perdagangan internasional. Dari sisi permintaan, kebijakan pembatasan tersebut
mengakibatkan berkurangnya interaksi manusia yang dapat membentuk pasar sebagai
tempat transaksi jual beli.
Para pelaku UMKM (Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah) tentunya juga terkena dampak yang sangat besar
karena angka penjualan menurun tajam. Rata-rata pengusaha UMKM yang mengalami penurunan adalah mereka yang bergerak pada sektor pariwisata dan
penunjangnya seperti pengrajin khas daerah (souvenir), penjual makanan khas
daerah (oleh-oleh) para pelaku seni dan sektor jasa lainnya. Pengusaha UMKM
yang sampai sekarang bisa bertahan ditengah pandemi Covid-19 seperti ini adalah
mereka yang menjual kebutuhan pokok seperti sembako, sayuran, dan rumah makan.
Namun dibalik musibah tentu ada hikmah, karena pada saat pandemi
melanda segala hal yang berbentuk digital dan elektronik sedang marak-maraknya,
dimana semua hal memungkinkan untuk dikendalikan dari jauh, menggunakan
fasilitas internet yang tersambung pada perangkat
komunikasi. Pandemi Covid-19 juga bisa dianggap sebagai katalisator
dalam transformasi segala bentuk kegiatan dari manual dan tatap muka menjadi
digital dan jarak jauh. Teknologi digital tidak hanya digunakan untuk
memperoleh informasi, atau sebagai media komunikasi jarak jauh, namun juga
dimanfaatkan untuk ekonomi digital dan transaksi elektronik (e-commerce).
Maraknya platform
berjualan daring alias
e-commerce dari tahun ke tahun
membuat para pelaku usaha UMKM turut meramaikan berbagai media penjualan daring
sebagai salah satu instrumen penjualannya. Dalam salah satu webinar awal Desember Tahun 2020 lalu, Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan saat ini sudah ada
sekitar 10,2 juta atau 16 persen pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi
digital. Ini merupakan prestasi, mengingat pada awal tahun 2020 baru 13 persen
pelaku UMKM lokal masuk ranah digital.
Dari sisi pelaku usaha, e-commerce
tidak hanya membuka pasar baru bagi produk dan/atau jasa yang ditawarkan,
tetapi juga mempermudah cara UMKM melakukan bisnis karena penjualan secara daring membuat biaya
operasional menjadi lebih efisien. Pelaku usaha tidak memerlukan toko fisik dan
bisa memasarkan produknya dari rumah atau dari mana saja hanya dengan
mengandalkan jaringan internet. Selain dari faktor biaya, e-commerce
juga sangat efisien dari sudut waktu karena pencarian informasi produk dan
transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Sedangkan
dari sisi konsumen, belanja secara daring
lebih praktis dari pada belanja secara konvensional pada toko fisik.
Konsumen bisa cepat memperoleh informasi tentang produk yang dibutuhkannya dan
dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja dan kapan saja.
Peran
DJKN/KPKNL dalam membangkitkan UMKM
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
mempunyai platform lelang elektronik
pada domain lelang.go.id yang dapat dijadikan alternatif digitalisasi ekonomi dari
produk-produk UMKM. Terlebih dengan kehadiran program Kedai Lelang UMKM sebagai
bentuk sinergi serta inovasi lelang
pemerintah dan swasta guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kedai
Lelang UMKM ini diselenggarakan dengan tujuan:
1.
Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen
jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
2.
Mendorong
ide-ide kreatif, inovatif serta solutif yang dapat langsung diimplementasikan guna
mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli bagi masyarakat.
3.
Memasyarakatkan
lelang sukarela dengan mengenalkan lebih baik lagi kepada masyarakat
penyelenggara lelang, baik KPKNL maupun Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
4. Mengeksplorasi
produk UMKM di wilayah kerja kantor penyelenggara lelang dan meningkatkan kerja
sama dengan pengusaha UMKM, sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Berdasarkan data
pada lelang.go.id ,pada tahun 2020 telah dibukukan transaksi penjualan lebih
dari Rp9 Triliun dengan melibatkan 166.946 peserta dan 26.386 lot barang. Kunjungan
pada web lelang.go.id mencatat lebih dari 400 ribu kunjungan per bulan. Statistik
tersebut bukanlah angka yang kecil pada tahun pandemi. Dengan dukungan
infrastruktur teknologi yang semakin baik dan jaringan 71 KPKNL serta 96 Balai
Lelang Swasta maka mekanisme lelang dipercaya mempunyai daya jangkau yang luas.
Portal lelang
juga menjadi keunikan sendiri karena beragamnya jenis dan segmen peserta
lelang. Tak jarang ditemui dalam satu kali transaksi dengan nilai ratusan
milyar dan sering pula terjadi nominal terbentuk dalam sekali transaksi hanya
dalam kisaran puluhan ribu rupiah saja. Ini menjadi indikasi banyaknya variasi
dari jenis peserta lelang dari mulai end
user, broker sampai dengan wholesaler.
Dari cara pemaketan atau lot sizing
pada penjualan lelang juga beragam, penjual dapat melakukan penempatan dengan
kuantitas lebih dari satu (grosir) ataupun
dijual eceran dalam satuan unit.
Dari data dan uraian di atas, selain sebagai instrumen jual beli, kiranya tidak berlebihan jika Kedai Lelang UMKM dengan jangkauan yang luas dan komunitas lelang Indonesia yang terus berkembang dapat diandalkan untuk menjadi etalase bagi para pelaku UMKM di Indonesia untuk memasarkan produknya lebih luas lagi ke pasar nasional bahkan internasional.
Penulis : Febriano Iriawan Ishaq – Kepala Seksi
Pelayanan Lelang (disarikan dari berbagai sumber)