Bekasi
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL (Bekasi) sangat mendukung dan
proaktif dalam kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan sebagai wujud dukungan KPKNL Bekasi mengutus
Kasubbag Umum dan seorang staff untuk mengikuti Seminar Nasional dalam rangka
implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan tema “Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” yang bertempat di Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi (Senin, 22/07/2019).
Seminar ini menampilkan 3 (tiga) orang narasumber yang berkompeten, yaitu Ratna
Susianawati selaku Staf Ahli Menteri pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Indonesia, Padmoyo Tri Wikanto selaku Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Sulawesi Bagian
Selatan, dan Agus Amiwijaya selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Upaya Hukum Direktorat
Keberatan Banding dan Peraturan DJBC. Kakanwil DJBC Jawa Barat Saipullah Nasution mengawali kegiatan seminar dengan membuka secara resmi dan Sekretaris DJBC
Robi Toni menyampaikan gambaran umum tentang PUG dan tujuan diadakannya seminar
PUG.
Dalam paparan Agus Amiwijayadan Padmoyo Tri Wikanto, selaku pemateri menyampaikan penyebab
terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang terdiri dari
beberapa faktor, yaitu kekuasan
absolut akibat terakumulasinya kekhasan internal dan eksternal, adanya
kesempatan atau pembiaran yang dilakukan di tempat kerja, tidak adanya saluran
pengaduan dan prosedur yang memadai jika terjadi kekerasan, serta sanksi yang
tidak cukup tegas kepada pelaku dan perlindungan yang memadai bagi korban. Untuk
mencegah tindak kekerasan di lingkungan kantor yang dilakukan baik oleh atasan,
rekanan, petugas kebersihan, ataupun petugas keamanan, kita harus berani
menolak dan berani melawan tindakan tersebut.Namun, apabila sudah
terjadi kekerasan seksual dilingkungan kantor diharuskan adanya penanganan serius
terhadap tindakan tersebut. Penanganan tindakan kekerasan seksual dapat berupa pembinaan dan/atau sanksi yang tegas terhadap pelaku dan
mengembalikan rasa aman kepada korban dalam bekerja.
Selain itu, Ratna Susianawati memaparkan data hasil survei
SPHPN (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional) pada tahun 2016, dimana 1 dari 3 perempuan berusia 15-64
tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama
hidup mereka. Dan sekitar 1 dari 10
perempuan mengalaminya dalam 12 bulan terakhir. Hal tersebut akan menyebabkan
rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan rusaknya karakter bangsa.
Dalam seminar nasional tersebut, KPKNL Bekasi yang
merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia ikut menolak dengan tegas terjadinya kekerasan seksual dilingkungan
kantor.
(ACI danTim
Berita KPKNL Bekasi)