Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Kilas Peristiwa
Speak Out! Stop Harrasment
Asnul
Selasa, 06 Agustus 2019   |   285 kali

Bekasi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL (Bekasi) sangat mendukung dan proaktif dalam kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan sebagai wujud dukungan KPKNL Bekasi  mengutus Kasubbag Umum dan seorang staff untuk mengikuti Seminar Nasional dalam rangka implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” yang bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi  (Senin, 22/07/2019).

Seminar ini menampilkan 3 (tiga) orang narasumber yang berkompeten, yaitu Ratna Susianawati selaku Staf Ahli Menteri pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Padmoyo Tri Wikanto selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, dan Agus Amiwijaya selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Upaya Hukum Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC.  Kakanwil DJBC Jawa Barat Saipullah Nasution mengawali kegiatan seminar dengan membuka secara resmi dan Sekretaris DJBC Robi Toni  menyampaikan gambaran umum tentang PUG dan tujuan diadakannya seminar PUG.

Dalam paparan Agus Amiwijayadan Padmoyo Tri Wikanto, selaku pemateri menyampaikan penyebab terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu kekuasan absolut akibat terakumulasinya kekhasan internal dan eksternal, adanya kesempatan atau pembiaran yang dilakukan di tempat kerja, tidak adanya saluran pengaduan dan prosedur yang memadai jika terjadi kekerasan, serta sanksi yang tidak cukup tegas kepada pelaku dan perlindungan yang memadai bagi korban. Untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan kantor yang dilakukan baik oleh atasan, rekanan, petugas kebersihan, ataupun petugas keamanan, kita harus berani menolak dan berani melawan tindakan tersebut.Namun, apabila sudah terjadi kekerasan seksual dilingkungan kantor diharuskan adanya penanganan serius terhadap tindakan tersebut. Penanganan tindakan kekerasan seksual dapat berupa pembinaan dan/atau sanksi yang tegas terhadap pelaku dan mengembalikan rasa aman kepada korban dalam bekerja.

Selain itu, Ratna Susianawati memaparkan data hasil survei SPHPN (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional) pada tahun 2016, dimana 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Dan sekitar 1 dari 10 perempuan mengalaminya dalam 12 bulan terakhir. Hal tersebut akan menyebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan rusaknya karakter bangsa.

Dalam seminar nasional tersebut, KPKNL Bekasi yang merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ikut menolak dengan tegas terjadinya kekerasan seksual dilingkungan kantor.

 

(ACI danTim Berita KPKNL Bekasi)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini