Pada Selasa (25/10/2022), Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi bersama dengan perwakilan Kantor Wilayah DJKN
Jawa Barat melaksanakan pemusnahan kertas sekuriti (security paper) yang
tidak terpakai karena rusak sebanyak 16 lembar.
Bertempat
di ruang rapat KPKNL Bekasi, pemusnahan kertas
sekuriti dihadiri oleh Kepala KPKNL Bekasi Dirmanti Jaya, Pelaksana Bimbingan Lelang II Bidang
Lelang Kanwil DJKN Jawa Barat Edwantara Azis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal
KPKNL Bekasi Linda Susanti, Kepala Subbagian Umum KPKNL Bekasi, Yuni Narasih Aji,
Pelelang Ahli Muda Hartanto dan pegawai Seksi Lelang dan Subbagian Umum KPKNL
Bekasi
Pemusnahan
ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 9/KN/2020 Pasal 25 yang menyebutkan apabila terjadi kesalahan
dalam pengetikan, pencetakan, dan/atau rusak secara fisik, maka kertas sekuriti
disimpan di KPKNL/Kantor Pejabat Lelang Kelas II. Kertas Sekuriti tersebut
dikategorikan sebagai kertas sekuriti dalam kondisi rusak dan ditindaklanjuti
dengan pemusnahan.
Kertas sekuriti adalah
kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang mempunyai fitur-fitur
tertentu sebagai pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Pemusnahan
16 lembar kertas sekuriti dilakukan
dengan mesin penghancur kertas yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan
Berita Acara Pemusnahan Kertas Sekuriti
yang
ditandatangani oleh perwakilan KPKNL Bekasi dan perwakilan dari Kanwil DJKN Jawa Barat.
Pemusnahan
kertas sekuriti dilaksanakan untuk
memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti telah sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Teks, foto, dan editor : Tim
Humas KPKNL Bekasi