Bekasi
- Menjelang berakhirnya tahun 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bekasi menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) bersama satuan kerja (satker) di lingkup KPKNL
Bekasi. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (23/12) pukul 09.00 WIB ini bertujuan
untuk mendiskusikan rencana tindak lanjut atas persetujuan pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) yang telah diterbitkan selama tahun 2020, namun belum sampai
pada tahap penyelesaian. Media daring masih menjadi pilihan sarana
penyelenggaraan kegiatan ini. Dengan hanya mengundang tujuh satker, yakni Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil DJP Jabar II), Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara, Balai Pengujian Laik Jalan dan
Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
(BRSLU) Budhi Dharma, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Sensorik Netra (BRSPDSN) Tan Miyat, Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina
Pertanian (BUTTMKP), serta Pengadilan Negeri Bekasi, kegiatan ini tetap
terselenggara dengan lancar.
Kepala
KPKNL Bekasi Hamim Mustofa dalam sambutannya terlebih dahulu menyapa peserta
dengan mengucapkan terima kasih kepada perwakilan satker yang mengikuti FGD
tersebut. Hamim juga menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dari pengelolaan BMN saat ini sangat diharapkan di tengah kondisi keuangan
negara yang sulit. Untuk itu, diharapkan pengelolaan BMN yang telah diterbitkan
persetujuannya dan berdampak menambah kontribusi PNBP dapat segera dieksekusi
tanpa menemui banyak kendala berarti. “Walaupun secara rupiah tidak sebesar
penerimaan pajak, namun sekecil apapun nilainya merupakan sumbangsih kita
sebagai pengelola BMN untuk negara dalam bentuk PNBP,” tutur Hamim.
Diskusi
yang diikuti oleh dua puluh partisipan melalui aplikasi Zoom Meeting ini
dipandu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Harry Prasetya, diawali
dengan menampilkan paparan data persetujuan pengelolaan BMN serta laporan
penilaian BMN (permintaan penilaian langsung dari satker) yang belum selesai
ditindaklanjuti. Kemudian satu per satu satker
bergiliran menyampaikan kondisi dan aksi yang telah dilakukan untuk
menindaklanjuti persetujuan pengelolaan BMN dan laporan penilaian BMN yang
sudah diterbitkan oleh KPKNL Bekasi. Berbagai kendala yang dihadapi satker
mengemuka pada diskusi ini, antara lain pelaksanaan lelang yang tidak ada
peminat, proses pengusulan persetujuan yang membutuhkan waktu karena berjenjang
sampai ke tingkat Pengguna Barang, hingga kendala adanya mutasi pegawai yang
bertugas menangani pengelolaan BMN. Atas kendala yang dihadapi, Harry Prasetya menyampaikan
rekomendasi aksi yang dapat ditempuh oleh satker, yakni mengajukan permohonan
penurunan nilai limit untuk BMN yang telah ditawarkan dalam lelang namun tidak
ada peminat dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta satker diminta secara
aktif berkoordinasi dengan Pengguna Barangnya untuk memantau progres usulan
persetujuan. Dalam kesempatan ini, hadir pula Kepala Seksi Pelayanan Lelang
Supiyanta yang menegaskan kembali tata cara lelang di KPKNL.
Pada kesempatan itu dilakukan juga
tanya jawab seputar pengelolaan BMN di satker, salah satunya rencana
pemindahtanganan BMN pada BPLJSKB dalam bentuk tukar-menukar dengan pihak
swasta guna mendapatkan/memberikan akses jalan terhadap BMN berupa tanah milik satker
BPLJSKB.
Perwakilan satker sangat mengapresiasi
kegiatan FGD ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan,
sehingga sinergi antara KPKNL Bekasi dengan satker dapat terjaga serta pengelolaan
BMN dapat selalu terpantau. Sebagai informasi, dari survei evaluasi kegiatan
yang dilaksanakan setelah FGD berakhir, diperoleh hasil indeks efektivitas
pelaksanaan edukasi dan informasi FGD sebesar 96,7 dari skala 100.
Teks,
Editor dan foto : Ayu dan tim Humas KPKNL Bekasi