Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Target Lebih Menantang, KPKNL Bekasi Kembali Fasilitasi Rapat Koordinasi Persiapan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021
Asnul
Jum'at, 02 Oktober 2020   |   157 kali

Bekasi - Tahun 2021 akan menjadi tahun dengan peningkatan target pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) yang cukup signifikan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Terjadi peningkatan jumlah bidang tanah yang menjadi target dari 2 bidang tanah pada tahun 2020 menjadi 135 bidang tanah pada tahun 2021 yang terdapat pada 11 satuan kerja (satker), termasuk di dalamnya target bidang tanah pada satker subordinasi dari KPKNL lain. Untuk itu, KPKNL Bekasi kembali berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021 pada tanggal 28 September 2020 setelah sebelumnya pernah diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2020.

Rapat tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings yang dibuka pada pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala KPKNL Bekasi Hamim Mustofa dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, serta satker yang menjadi target pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2021.

Dalam pembukaannya, Hamim menyampaikan bahwa rapat koordinasi diselenggarakan untuk mempermudah koordinasi antarpihak terkait. Selain itu, juga diharapkan para perwakilan dari satker dapat menyampaikan progres yang telah dilaksanakan dalam pelaksanaan pensertipikatan BMN.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bekasi Harry Prasetya menyampaikan pemaparan dengan beberapa pokok pembahasan antara lain perkembangan pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni pada tanggal 23 Juni 2020, serta pokok diskusi yang akan dibahas pada rapat ini, yang meliputi progres pada masing-masing satker, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

Beberapa hal yang mengemuka dalam pembahasan antara lain adanya potensi beberapa bidang tanah yang dapat diproses pensertipikatannya menjadi 1 sertipikat karena terletak dalam 1 hamparan yang sama. Selain itu, pada beberapa satker juga saat ini masih terdapat bidang tanah lain yang belum bersertipikat dan belum diajukan proses pensertipikatannya, namun telah siap secara fisik dan dokumen pendukungnya. Bidang-bidang tanah tersebut dapat menjadi potensi pengganti untuk memenuhi target tahun 2021 dalam hal terdapat beberapa bidang tanah yang dalam pelaksanaannya diproses menjadi 1 dokumen sertipikat.

Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang diwakili oleh Kepala Subseksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Aang Sumarna serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang juga diwakili oleh Kepala Subseksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Rusnandar, memberikan beberapa rekomendasi kepada satker, antara lain bahwa penyampaian dokumen pendukung pensertipikatan BMN dapat dilaksanakan tanpa tatap muka secara langsung melalui media pesan elektronik kepada pihak Kantor Pertanahan agar dilakukan pemeriksaan awal. Satker juga diharapkan dapat secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Pertanahan untuk mendapatkan petunjuk dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pensertipikatan BMN.

Rapat koordinasi ditutup pada pukul 15.00 WIB oleh Kepala KPKNL Bekasi yang pada intinya menyampaikan apresiasi atas pastisipasi aktif para peserta rapat dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat selalu berkoordinasi, baik jika terdapat perkembangan maupun jika menemui permasalahan dalam pelaksanan pensertipikatan BMN. Meskipin mendapatkan target yang lebih menantang, KPKNL Bekasi berkeyakinan bahwa dengan peran aktif seluruh pihak, pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan.

 

 

 

Teks, editor dan foto : Tim Humas dan Seksi PKN KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini