Bekasi - (06/09/17) Dalam rangka memantapkan
pemahaman anggota Tim Pelaksana dari unsur Kementerian/Lembaga (K/L) untuk
menjalankan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi mengundang secara bertahap Satuan
Kerja (Satker) di wilayah kerjanya untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
yang terbagi dalam tiga hari kerja (6-8/9/2017) bertempat di Ruang Rapat Kepala
KPKNL Bekasi.
Bimtek dibuka dan
dibimbing oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Ahmad Rustandi
dan Kepala Seksi Penilaian, Widiyantoro. Mereka berdua saling bahu-membahu
dengan semangat yang luar biasa memberikan gambaran sangat detail kepada
petugas satker, agar dapat bersama-sama menyukseskan kegiatan berskala nasional
yang sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan (29/8/2017). Ahmad dan Widiyantoro
juga memastikan semua satker yang diundang melakukan penyiapan data
awal langsung menggunakan data Sistem Informasi Manajemen Akuntasi
dan Keuangan (SIMAK) BMN pada Satker yang bersangkutan. Mereka juga memberikan
simulasi aplikasi mulai dari membuat tiket revaluasi, merekam Surat Keputusan
dan Surat Tugas Tim Pelaksana hingga pencetakan Kertas Kerja Inventarisasi
(KKI). Tidak sampai di situ, petugas satker yang juga menjadi anggota Tim
Pelaksana Revaluasi tersebut, oleh Ahmad juga ditunjukan tata cara yang perlu
diketahui pada tahapan pelaksanaan yaitu bagaimana cara mengisi formulir
pendataan yang benar serta bagaimana cara merekam atau updating data
hasil inventarisasi khususnya daftar barang berlebih yang karena suatu hal
harus direkam kembali karena adanya kesalahan pecantuman kode klasifikasi
barang pada pembukuan sebelumnya.
Para peserta banyak yang
bertanya pada tahapan pelaksanaan ini, khususnya dalam hal merekam atau updating data
status inventarisasi, status sengketa dan informasi lain yang terkait dengan
dokumen kinerja dan optimalisasi BMN. Hal yang sangat mengembirakan adalah para
peserta Bimtek dapat dengan mudah mengunggah formulir pendataan per Nomor Urut
Pendaftaran (NUP) barang yang diperlukan dalam proses penilaian. Setiap
formulir pendataan yang telah mereka isi dengan benar di lapangan dan juga
telah ditandatangani oleh petugas inventarisasi, di-scan dalam portable
document format ( pdf ) kemudian diunggah ke Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Diharapkan dengan adanya
kegiatan penilaian kembali BMN ini dapat menghasilkan nilai BMN yang update pada
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), terciptanya database BMN yang baik
guna mendukung pengelolaan BMN yang prudent ke depan. Selain
itu juga diharapkan dapat teridentifikasinya aset idle serta
meningkatnya nilai BMN yang dapat dijadikan underlying asset untuk
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk. (Teks: Dasril, Foto: Aenul, Seksi HI KPKNL
Bekasi)