Bekasi–Jumat
(11/8/2017) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara di Aula KPKNL Bekasi. Kegiatan ini juga
merupakan ajang silaturahmi KPKNL Bekasi dengan Penyerah Piutang. Acara
ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari 3 Penyerah Piutang yaitu BPJS
Ketenagakerjaan Cikarang, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, dan RSUD Kota Bekasi.
Dalam
sambutannya, Kepala KPKNL Bekasi Partolo, menyampaikan bahwa inti
kegiatan ini adalah untuk meng-update Peraturan
Pengurusan Piutang Negara yang baru berikut Petunjuk Teknisnya. “ Tugas dan
fungsi KPKNL Bekasi selain melakukan pengurusan piutang negara juga ada
tusi lain yaitu melaksanakan pelayanan lelang, pelayanan penilaian, dan pengelolaan Barang Milik Negara. KPKNL
Bekasi berikan apresiasi kepada peserta selaku Penyerah Piutang yang terjalin sangat
baik selama ini.” ujar Agnes.
Acara
dilanjutkan pemaparan pokok-pokok Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara oleh
narasumber dari Tim KPKNL Bekasi terdiri dari Kepala Seksi Piutang Negara
KPKNL Bekasi Elda Murni, didampingi oleh 2 staf KPKNL Bekasi A. Hidran Hakim dan Saiful Fallah.
Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi, sharing, dan tanya jawab dengan para peserta yang dijawab secara langsung oleh narasumber.(Teks : Aranhakim, Foto : Aenul Yakin, Seksi HI KPKNL Bekasi)