Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
KPKNL Bekasi Sosialisasikan PMK Baru Piutang Negara
A. Hidran Hakim
Selasa, 15 Agustus 2017   |   193 kali

Bekasi–Jumat (11/8/2017) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara di Aula KPKNL Bekasi. Kegiatan ini juga merupakan ajang silaturahmi KPKNL Bekasi dengan Penyerah Piutang. Acara ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari 3 Penyerah Piutang yaitu BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, dan RSUD Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bekasi Partolo, menyampaikan bahwa inti kegiatan ini adalah untuk meng-update Peraturan Pengurusan Piutang Negara yang baru berikut Petunjuk Teknisnya. “ Tugas dan fungsi KPKNL Bekasi selain melakukan pengurusan piutang negara juga ada tusi lain yaitu melaksanakan pelayanan lelang, pelayanan penilaian, dan pengelolaan Barang Milik Negara.  KPKNL Bekasi berikan apresiasi kepada peserta selaku Penyerah Piutang yang terjalin sangat baik selama ini.” ujar Agnes.

Acara dilanjutkan pemaparan pokok-pokok Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara oleh narasumber dari Tim KPKNL Bekasi terdiri dari Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bekasi Elda Murni, didampingi oleh 2 staf KPKNL Bekasi A. Hidran Hakim dan Saiful Fallah. 

Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi, sharing, dan tanya jawab dengan para peserta  yang dijawab secara langsung oleh narasumber.(Teks : Aranhakim, Foto : Aenul Yakin, Seksi HI KPKNL Bekasi)


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini