Dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi di bidang lelang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kementerian Keuangan telah menyediakan sarana yang resmi agar masyarakat
dapat mengikuti lelang secara aman yaitu dengan Aplikasi Lelang Indonesia atau
laman resmi lelang.go.id.
Meskipun aplikasi dan laman resmi
telah ada, namun masih sering terjadi upaya-upaya penipuan yang mengatasnamakan
DJKN Kemenenterian Keuangan salah satunya dengan menawarkan lelang melalui
akun-akun di media sosial, seolah-olah akun tersebut merupakan akun resmi DJKN dengan
menggunakan gambar profil berupa logo DJKN.
Untuk menghadapi hal tersebut,
DJKN Kementerian Keuangan telah melakukan upaya secara aktif dan optimal dengan
menggunakan berbagi sarana/media komunikasi yang tersedia. Informasi yang
diberikan bertujuan agar masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang dapat
berhati-hati agar tidak tertipu. Apabila masyarakat tertarik mengikuti lelang
secara online, dalam laman lelang.go.id telah diberikan petunjuk tata cara
mendaftar untuk mendapatkan akun lelang serta tata cara mengikuti lelang
online.
Dengan
menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang cara mendaftar
dan mengikuti lelang secara online secara aman dan terpercaya melalui laman
resmi lelang.co.id, diharapkan dapat menutup peluang bagi penipu untuk
melancarkan aksinya. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai ciri-ciri penipuan
lelang ini, antara lain:
1. Penawaran dilaksanakan bukan melalui laman atau
aplikasi pemerintah, namun melalui akun media sosial yang menggunakan logo
pemerintahan sebagai gambar profilnya.
2.
Pembayaran baik uang muka/uang jaminan atau
pelunasan lelang diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening KPKNL.
3.
Harga yang ditawarkan murah dan tidak wajar
4.
Dijanjikan akan ditunjuk sebagai pemenang bila
telah melakukan transfer.
5.
Mengaku-aku sebagai pegawai KPKNL/DJKN ataupun
instansi pemerintah lainnya.
6.
Sangat aktif menghubungi melalui WA atau telepon
agar segera melakukan pembayaran
Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, bila tertarik untuk membeli suatu
barang melalui lelang, agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila memperoleh informasi akan dilaksanakan
lelang dan tertarik untuk mengikutinya, cek sumber informasi dan pengumuman
lelang tersebut. Informasi terkait lelang online resmi, hanya terdapat di
lelang.go.id atau dapat datang langsung ke KPKNL tempat penyelenggaraan lelang,
atau dengan melalui Halo DJKN 150 991.
2. Pastikan nomor rekening untuk menstransfer uang
jaminan dan uang pelunasan lelang merupakan rekening kantor (KPKNL) bukan
rekening pribadi. Jangan menstransfer uang berapapun apabila rekening merupakan
rekening pribadi meski terus didesak dengan dijanjikan sebagai pemenang lelang.
3. Jangan tergiur dengan harga penawaran yang murah
dan jangan percaya bila dijanjikan akan ditunjuk sebagai pemenang, karena
penawar tertinggilah yang akan ditunjuk sebagai pemenang lelang.
4.
Cek objek lelang, informasi ini dapat diperoleh
melalui laman lelang.go.id ataupun KPKNL tempat penyelenggaraan lelang.
5.
Cari informasi tata cara atau prosedur mengikuti
lelang secara benar melalui laman lelang.go.id ataupun datang ke KPKNL
setempat.
6.
Apabila mengetahui adanya suatu indikasi
penipuan lelang, jangan enggan untuk melapor ke pihak yang berwajib agar penipu
dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku serta dapat dicegah jatuhnya korban
yang lebih banyak.
Meski pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sudah melakukan upaya yang optimal untuk mencegah terjadinya penipuan
lelang, namun tetap saja terdapat penipu-penipu yang memanfaatkan celah atau
kesempatan sekecil apapun untuk menjalankan aksinya. Untuk itu diharapkan masyarakat
tetap waspada dan selalu mencari informasi yang akurat dan benar tentang tata
cara mengikuti prosedur lelang. Perlu diingat, mengikuti lelang yang aman dan
terpercaya hanya melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau lelang.go.id.
Teks, foto, dan editor : Tim
Humas KPKNL Bekasi