Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
Mengurus Piutang Adalah Pekerjaan Mulia
Asnul
Jum'at, 08 April 2022   |   58106 kali

Utang piutang mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Rasanya hampir semua orang pernah terlibat dalam urusan utang piutang. Bermacam-macam alasan orang harus terlibat dalam urusan ini, mulai dari yang meminjamkan uangnya atau yang meminjam baik kepada perorangan maupun kepada lembaga keuangan seperti perbankan, dengan berbagai keperluannya. Dan dalam perjalanan waktu banyak orang tak mampu membayar utangnya dan menjadi piutang macet, dengan berbagai alasan sehingga hal ini menjadi perhatian dari pemerintah dan bahkan ada yang menagih piutangnya dengan jasa debt collector. Tetapi jika pengurusan atau kegiatan yang membantu orang untuk membayar hutangnya maka itu adalah sebuah tugas yang mulia.

Dalam urusan pinjam meminjam ini tentunya ada akad yang disepakati oleh kedua belah pihak antara lain, tanggal pengembalian, besaran pinjaman, jaminan dan lain-lain.

Tapi sayangnya tak sedikit rencana yang diangan-angankan sesuai dengan kenyataan, usaha yang dibiayai dengan uang pinjaman tersebut meleset dari rencana semula, entah itu si peminjam sakit sehingga tak mampu menjalankan usahanya, bangkrut sehingga modalnya habis dan sebagainya yang pada intinya utang tak bisa dibayar sesuai dengan akad semula, yang pada akhirnya menjadi piutang macet.

Cerita tentang piutang macet ini sendiri sudah menjadi urusan Negara dengan dibuatnya Undang-undang khusus tentang Piutang Negara seperti Undang-undang No. 49 Prp tahun 1960 dan kemudian banyak Peraturan lainnya, yang menunjukkan bahwa urusan piutang ini memang merupakan urusan yang serius, bukan hanya sekedar undang-undang namun dibentuknya lembaga khusus yang menanganinya yaitu Panitia Urusan Piutang Negara.

Di dalam agama Islam persoalan  hutang piutang itu menjadi perhatian sekali, dan islam membolehkan orang melakukan hutang piutang, hal ini ditegaskan dalam Al-Quran yang artinya Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya”. (QS. Al Baqarah:

Dan membayar utang di dalam agama islam juga merupakan suatu kewajiban. Islam melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki utang, artinya bahwa utang wajib dilunasi sebelum meninggal, karena utang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan  kelak dihisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadits berikut.

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)

Sungguh berat memiliki utang bagi orang yang mengerti.

Harus menjadi hal yang patut disyukuri karena DJKN yang salah satu tugasnya adalah mengurus piutang, ini adalah sebuah kesempatan emas pegawai meraih keberkahan dan pahala besar, selain melaksanakan tugas dan fungsi namun ini adalah sebuah tugas yang sangat mulia, yang membebaskan manusia dari siksa akhirat.

Mengurus piutang yang nota Bene membantu orang dalam menyelesaikan persoalan dunianya adalah sebuah pekerjaan yang sangat luar biasa. Melepaskan orang dari jeratan kesulitan dunia dan akhirat.

Memang ironi jika ada orang yang memiliki harta yang banyak tapi tak mau membayar utangnya dengan berbagai alasan, dan juga sangat menyedihkan jika berhadapan dengan debitur yang memang fakir apalagi jika tidak memiliki ahli waris yang mampu dan barang jaminan yang mencukupi untuk membayar hutangnya.

Tetapi apapun keadaannya utang tetap harus dibayar,  karena menyangkut kehidupan abadi nanti. Tugas ini menjadi tantangan bagi pegawai pengurus piutang untuk melakukanya. Tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang negara, tetapi mungkin niat didalam hati harus sedikit bergeser lebih dari sekedar itu dan dibekali juga dengan niat mulia untuk membantu sesama bahkan menyelamatkan manusia.

Hidup di dunia ini hanya sebentar dan sementara, dan akan ada hidup yang abadi.  Kehidupan  abadi itu akan ditentukan oleh kehidupan dunia ini, dan salah satu penentu nya adalah utang.

Kepiawaian pegawai pengurus piutang sangat dibutuhkan, guna mengetuk hati debitur atau ahli waris, menyadarkan, memberikan pengertian, dengan bahasa yang mudah dipahami perlu sedikit ditekankan tentang kewajiban membayar hutang itu menurut agama karena apapun agamanya maka membayar hutang adalah wajib.

Pekerjaan pegawai pengurusan piutang negara memang memiliki tantangan, mengingat para debitur memiliki multikomplek persoalan dan karakter yang berbeda-beda. Ada yang memiliki jaminan, ada yang tidak atau jaminannya yang tidak marketable dan telah dilelang berkali-kali tapi tidak laku, ada yang tidak mau membayar dengan berbagai alasan padahal secara finansial mampu. Oleh karena itu pegawai harus jeli dan memiliki skil khusus.

Selain melaksanakan proses pengurusan sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan pendekatan dari hati ke hati dengan debitur, tidak perlu memaksa atau arogan tetapi justru diberikan suatu pemahaman dari sudut agama, apalagi mengingat saat ini masih banyak penyakit yang mewabah atau banyaknya orang yang berumur pendek, sementara hutang adalah kewajiban hakiki yang wajib dilunasi sebagai penentu di Yaumil akhir.

Memberikan pemahaman yang dapat diterima oleh debitur diharapkan para debitur tersentuh biasanya akan menimbulkan kegelisahan. Rasa itulah yang mendorongnya untuk menyelesaikan segala kewajibannya termasuk melunasi hutang.

Pegawai yang mampu memberikan pemahaman tersebut dan mengakibatkan debitur membayar hutangnya pasti memiliki perasaan yang puas apalagi jika hal ini dilakukan dengan cara santun, maka bisa dipastikan akan menimbulkan rasa syukur.

Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa orang yang memiliki utang yang diakibatkan oleh berbagai hal tak semuanya mempunyai niat baik atau niat untuk membayar kewajibannya, atau debitur tersebut memiliki kemauan untuk membayar namun tidak tau kemana harus membayarnya ataupun memang tidak mampu membayarnya sekaligus dan beragam alasan lainnya. Menghadapi keberagaman permasalahan pengurusan piutang macet ini pegawai harus memiliki kemampuan untuk melakukan pendekatan dari hati ke hati disamping berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku, namun lebih dari itu azas persaudaraan dan empati harus dikemukakan terlebih dahulu.

 

Penulis : Asnul

Editor    : Tim Humas KPKNL Bekasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini